Salin Artikel

Sederet Fakta Pembunuhan Adik Bupati Musi Rawas Utara, Pelaku Kakak Adik

Abadi merupakan adik dari Bupati Muratara, Devi Suhartoni. Saat ini dua orang pelaku, Ariansyah (35) dan Arwandi (28), telah ditangkap.

Motif pelaku melakukan pembacokan adalah karena sakit hati. Keduanya pun dijerat dengan Pasal 340 tentang Pembunuhan Berencana dan terancam hukuman mati.

Dibacok saat pertemuan warga

Kejadian pembacokan terjadi di Desa Belani, Kecamatan Rawas Ilir, pada pada Selasa (5/9/2023) malam.

Persitiwa tersebut terjadi di pertemuan antara warga dan salah satu investor di salah satu rumah.

Saat berlangsung pertemuan, Arwandi pun masuk ke rumah tersebut. Ia kemudian ditegur oleh korban yag menyebut pertemuan itu internal.

Karena tersinggung dengan ucapan korban, Arwandi pun pulang ke rumah untuk mengambil parang dan datang kembali ke lokasi lalu melakukan pembacokan ke korban dan satu orang lainnya bernama Deki.

Setelah melakukan pembacokan, pelaku melarikan diri dan korban langsung dilarikan ke puskesmas untuk mendapatkan penanganan medis.

Nahas, nyawanya tak tertolong setelah mendapatkan luka bacok di kepala dan wajahnya.

Rumah pelaku dibakar

Tak lama setelah pembacokan, rumah pelaku dibakar oleh orang tak dikenal (OTK).

Kasi Humas Polres Muratara AKP Baruanto mengatakan, pihaknya langsung mengamankan TKP.

"Kapolres sudah turun semalam untuk mengamankan TKP," ungkap Kasi Humas.

Pihak kepolisian pun langsung mencari keberadaan pelaku.

"Rumah pelaku dibakar sejak semalam, dan keluarga pelaku juga sudah tidak ada di desa, tidak tahu di mana keberadaannya," ucap kata dia.

Pelaku adalah kakak dan adik. Keduanya kemudian ditangkap di daerah Batu Kucing, Musi Banyuasin.

Saat konferensi pers, Dirreskrimum Polda Sumsel Kombes M Anwar Reksowidjojo membenarkan bahwa motifnya adalah sakit hati.

Pelaku sakit hati karena diusir oleh korban.

"Motifnya sakit hati karena mulanya tersangka Arwandi yang saat itu masuk ke dalam rumah yang sedang membahas bisnis diusir oleh korban, " ucapnya, Jumat (8/9/2023).

Tersangka sakit hati karena diusir oleh korban dan adiknya.

"Mulanya pelaku diusir oleh korban, lalu karena tidak terima, akhirnya pelaku menemui kakaknya dan mengadu jika dia diusir. Di situlah terjadi penganiayaan yang mengakibatkan korban meninggal dunia, " tuturnya.

Sejumlah barang bukti pun disita, seperti dua bilah senjata tajam.

Keduanya pun dijerat Pasal 340 KUHP tentang Pembunuhan, subsider Pasal 338 KUHP dengan ancaman penjara seumur hidup atau hukuman mati.

SUMBER: KOMPAS.com (Penulis: Aji YK Putra | Editor : Gloria Setyvani Putri), Tribunnews

https://regional.kompas.com/read/2023/09/09/122500378/sederet-fakta-pembunuhan-adik-bupati-musi-rawas-utara-pelaku-kakak-adik

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke