Kemenhub sendiri akan membangun sebanyak 17 koridor. Dari jumlah ini, sebanyak 15 koridor merupakan murni kewenangan kota atau Pemkot Medan.
“Sesuai dengan regulasi yang ada, yakni Undang-undang (UU) Nomor 22 bahwa otoritas yang berada di wilayah kota menjadi kewenangan pemkot, kawasan lintas menjadi kewenangan pemerintah provinsi (pemprov), serta kawasan pinggiran menjadi kewenangan pemkot dan kabupaten. Kita harapkan ini secepatnya disepakati sehingga tidak terlalu lama untuk diselesaikan,” ujar Suharto.
Mengenai masalah depo, Suharto menjelaskan bahwa sudah ada beberapa depo yang akan dibangun, termasuk di Amplas. Hal ini dilakukan sesuai dengan kebijakan yang dilakukan Wali Kota Medan.
Kemenhub, kata dia, akan membangun depo yang berada di aset milik pemerintah pusat. Oleh karenanya depo yang berada di aset milik pemerintah daerah (pemda) akan ditarik dulu sebelum dilakukan pembangunan depo milik pemerintah pusat.
Baca juga: Bangun Depo Fase 2B, MRT Jakarta Negosiasi dengan Jaya Ancol
“Secara administrasi kami ambil dulu, tapi setelah pembangunan depo selesai dilakukan, kami akan serahkan kembali kepada pemda,” tutur Suharto.
Sementara itu, Kadishub Kota Medan Iswar Lubis mengungkapkan, pembangunan jalur untuk BRT disepakati akan dimulai pada Februari atau Maret 2024.
Mengenai kewenangan pembangunan koridor, kata dia, Pemkot Medan berwenang atas 15 koridor dari 17 koridor yang akan dibangun. Sementara itu, dua koridor sisanya merupakan kewenangan Pemprov Sumut.
“Menyangkut pengadaan bus berjumlah 551 unit, kebutuhan armada dalam kota sebanyak 468 unit. Dari jumlah bus 551 unit tersebut, sekitar 50 persen merupakan bantuan bus listrik dari Kemenhub,” jelas Iswar.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.