Pihak Polda Maluku pun membenarkan adanya laporan pelecehan ini.
Saat dikonfirmasi, Direktur Reserse Kriminal Umum (Dirkrimum) Polda Maluku, Kombes Pol Andri Iskandar mengakui laporan resmi telah dimasukan ke SPKT Polda Maluku, Jumat (1/9/2023) dengan nomor laporan TBL/230/IX/2023/MALUKU/SPKT.
“Iya, memang ada laporan terkait itu. Tapi masih didalami,” ungkap Andri saat dihubungi TribunAmbon.com melalui sambungan telepon, Sabtu (2/9/2023).
“Keterangan korban juga sudah diperoleh. Korban mengaku dilecehkan,” paparnya.
Terkait laporan tersebut, Kapolda Maluku Irjen Pol. Lotharia Latif menegaskan semua orang sama di mata hukum.
“Semua sama di depan hukum,” tegas Kapolda Maluku, Sabtu (2/9/2023).
Kapolda pun memastikan proses hukum tetap berjalan sesuai aturan.
“Penjelasan lanjut nanti lewat Kabid Humas, saat ini sedang proses karena baru kemaren LP dibuat dan kita sdh tindak lanjuti sesuai protap dengan libatkan semua pihak terkait penangan tersebut,” tandasnya.
Baca juga: Korupsi Dana Desa, Mantan Kades di Maluku Barat Daya Divonis 4 Tahun Penjara
Ia juga menegaskan bakal menindak langsung oknum yang mencoba menghambat proses hukum yang sedang ditangani.
"Kami juga mengingatkan kepada siapa pun untuk jangan coba-coba mengancam atau menekan pelapor, atau coba-coba intervensi kasus yang sedang ditangani ini. Bahkan siapa pun yang akan menghambat proses ini kami tidak segan-segan untuk menindaknya," tegas Kapolda, Selasa (5/9/2023).
Orang nomor satu Polda Maluku itu juga telah memerintahkan penyidik untuk menangani kasus tersebut secara profesional.
Semua proses penanganan dilakukan secara transparan dengan melibatkan instansi terkait, baik psikolog dan TP2TPA sehingga hasilnya dapat dipertanggungjawabkan secara hukum.
Sementara itu, Kabid Humas Polda Maluku, Rum Ohoirat menjelaskan, tiga orang saksi telah diundang untuk klarifikasi.
"Hari ini kami mengundang tiga orang saksi untuk meminta klarifikasi mereka terkait laporan kasus dugaan kekerasan seksual dengan terlapor Bupati Maluku Tenggara. Tapi mereka meminta untuk ditunda sampai besok (Rabu)," kata Kabid Humas Polda Maluku, Kombes Pol. M. Rum Ohoirat, Selasa (5/9/2023).
Baca juga: Jadi Tersangka Korupsi Dana Bos, Eks Kadis Pendidikan Maluku Tengah Ditahan
Sehari sebelumnya, tim penyidik juga akan melakukan pemeriksaan psikologi sekaligus memberikan pendampingan kepada pelapor. Namun yang bersangkutan masih dalam kondisi tidak sehat.
"Polda Maluku tetap akan melakukan pendampingan psikologi kepada pelapor, termasuk memberikan rasa aman, dan nyaman kepada yang bersangkutan," ungkapnya.
Jika penyidik menemukan alat bukti maka kasus tersebut akan ditingkatkan ke tahap penyidikan.
"Namun sebaliknya bila laporan itu tidak benar, maka kami juga mempersilahkan terlapor untuk menggunakan hak hukumnya," katanya.
Artikel ini telah tayang di TribunAmbon.com dengan judul Kasus Kekerasan Seksual Bupati Thaher Hanubun Terus Berproses, Kapolda: Jangan Coba Intervensi
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.