AMBON, KOMPAS.com - Mantan Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Maluku Tengah, Askam Tuasikal ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi dana bantuan operasional sekolah (BOS) tahun 2020-2022.
Askam yang saat ini menjabat sebagai Kepala Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Maluku Tengah ditetapkan sebagai tersangka bersama dua orang lainnya yakni Kepala Bidang Kebudayaan Dinas Pendidikan Maluku Tengah yang juga mantan manajer dana BOS Oktovianus Noya dan Komisaris PT Ambon Jaya Perdana Munaidi Yasin.
Adapun PT Ambon Jaya Perdana diketahui sebagai pihak ketiga yang menyediakan barang berupa peralatan multimedia dalam proyek tersebut.
Baca juga: Korupsi Dana Desa, 2 Mantan Kades dan Bendahara di Natuna Kembalikan Uang Negara Rp 700 Juta
Penetapan Askam dan dua tersangka lain itu diumumkan Kepala Kejaksaan Negeri Maluku Tengah, Nur Akhirman kepada waratwan di Kantor Kejaksaan Negeri Maluku Tengah di Masohi, Kamis (24/8/2023).
“Menetapkan tiga tersangka yakni AT selaku mantan kepala dinas pendidikan, ON mantan manajer dana BOS dan YM Komisaris PT Ambon Jaya Perdana,” kata Akhriman.
Dia menjelaskan dari hasil pemeriksaan dan penyelidikan yang dilakukan penyidik, ketiga tersangka diduga telah menyalahgunakan dana BOS tahun 2020-2022 dan juga dana BOS afirmasi tahun 2020.
Baca juga: 5 Terdakwa Korupsi RSUD Pasaman Barat Divonis 1 Tahun Penjara
Menurutnya perbuatan ketiga tersangka itu telah menyebabkan kerugian Negara sebesar Rp 3,9 miliar berdasarkan hasil audit yang dilakukan BPKP Maluku.
“Hasil audit dari BPKP kerugian Negara dalam kasus ini mencapai Rp 3,9 miliar,” ujarnya.
Dalam penanganan kasus tersebut, penyidik juga menyita uang tunai hasil korupsi dari tersangka ON sebesar Rp 327.000.000.
Akhirman membeberkan penetapan tersangka terhadap Askam, Oktovianus dan Munaidi telah dilakukan penyidik sesuai dengan alat bukti dan hasil penyelidikan yang dilakukan.
“Jadi tim penyidik telah menemukan alat bukti yang cukup untuk menepatkan ketiganya sebagai tersangka kasus dugaan korupsi dana BOS,” katanya.
Baca juga: 2 Petinggi KONI Sumsel Tersangka Korupsi Dipecat Partai dan Batal Jadi Caleg
Adapun ketiga tersangka dijerat dengan Pasal 2 Ayat 1 jo Pasal 18 ayat 1, 2, dan 3 Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dan ditambah dengan Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Korupsi jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.
Serta subsider Pasal 3 jo Pasal 18 Ayat 1,2,3 Undang-undnag Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Korupsi jo Pasal 55 ayat 1 ke11 KUHP.
Setelah ditetapkan sebagai tersangka, ketiganya langsung digelandang penyidik ke Rutan Kelas II B Masohi untuk menjalani penahanan.
“Ketiga tersangka akan menjalani penahanan selama 20 hari ke depan untuk kepentingan penyidikan kasus ini,” katanya.
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.