Salin Artikel

Bupati Maluku Tenggara Dilaporkan ke Polisi atas Dugaan Pelecehan Seksual ke Karyawannya

Kafe itu diketahui milik Bupati yang berlokasi di Kawasan Air Salobar, Kecamatan Nusaniwe Kota Ambon.

Laporan resmi telah dimasukan ke SPKT Podla Maluku, Jumat (1/9/2023) dengan nomor laporan TBL/230/IX/2023/MALUKU/SPKT.

Pendamping korban, Othe Patty saat dikonfirmasi TribunAmbon.com membenarkan pelaporan tersebut. Ia mengatakan lokasi kejadian di kediaman bupati yang lokasinya persis berdampingan dengan kafe.

"Iya benar laporan itu, informasinya pun sudah beredar," ujarnya melalui panggilan WhatsAp, Sabtu (2/9/2023).

"Iya itu berdasarkan informasi dari korban dalam laporan tersebut. Jadi apa yang tertulis itulah pernyataan yang dikeluarkan oleh korban dalam keterangannya," lanjutnya.

Berdasarkan informasi dari ruang pemeriksaan SPKT Polda Maluku, dugaan pelecehan terjadi pada April 2023. Saat itu korban dipanggil dan diminta untuk memijat terduga di kamar.

Menurut korban, terlapor memaksa memegang bagian tubuhnya hingga terjadi pelecehan.

Pada Agustus 2023, terlapor disebut melakukan hal serupa dan ditolak oleh pelapor. Penolakan tersebut berujung pemecatan dirinya sebagai karyawan kafe.

Othe Patty selaku pendamping korban pun meminta perlindungan dari Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA) Bintang Puspayoga.

"Kami meminta dan berharap agar kasus ini segera mendapat atensi dari ibu Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak. Korban hanyalah masyarakat kecil, selain itu kondisi psikologis korban beserta keluarganya terguncang akan kasus ini," ungkap Patty.

Patty khawatir jika pelaku dengan kekuasaannya berusaha membungkam korban dan para saksi.

"Saya takut kalau-kalau pelaku berusaha membungkam segala pihak untuk menutupi kasus ini, makanya kami berharap kepolisian dapat bekerja secara maksimal dan profesional. Makanya kami selalu berkoordinasi dengan penyidik terkait perkembangan pengusutan kasus. Jadi kami selalu mengapresiasi kinerja dari kepolisian," jelasnya.

Ia juga mengatakan korban TA meminta kasusnya tak disangkutpautkan dengan politik.

"Korban meminta agar masyarakat jangan menghubungkan kasus ini dengan hal-hal politik. Kasus ini murni suara hari dari korban yang mencari keadilan atas dirinya," ucap Patty.

Menurutnya korban mengaku sedih saat melihat komentar-komentar masyarakat di medis sosial yang menyudutkannya.

Bahkan masyarakat menganggap bahwa kasus ini ditunggangi oleh oknum-oknum tertentu.

"Korban sampaikan pada saya kalau dia sangat sedih, bahkan psikologis terganggu dengan komentar juga asumsi masyarakat bahwa kasus ini adalah cara-cara oknum tertentu untuk menjatuhkan pelaku. Padahal inj murni suara dan upaya korban untuk mencari keadilan pada negara," tuturnya.

"Saya berharap marilah kita sama-sama mendukung korban, memberi support bagi korban. Saat ini korban sangat tertekan dan membutuhkan pertolongan. Dia berani bersuara karena ada orang-orang yang masih menyayanginya dan siap berdiri membantu mencari keadilan," harap Patty.

Bupati Maluku Tenggara TH yang dikonfirmasi TribunAmbon.com terkait pelaporan tersebut belum memberikan jawaban.

Bupati TH sendiri akan mengakhiri masa jabatannya pada 31 Oktober 2023.

Saat dikonfirmasi, Direktur Reserse Kriminal Umum (Dirkrimum) Polda Maluku, Kombes Pol Andri Iskandar mengakui laporan resmi telah dimasukan ke SPKT Polda Maluku, Jumat (1/9/2023) dengan nomor laporan TBL/230/IX/2023/MALUKU/SPKT.

“Iya, memang ada laporan terkait itu. Tapi masih didalami,” ungkap Andri saat dihubungi TribunAmbon.com melalui sambungan telepon, Sabtu (2/9/2023).

“Keterangan korban juga sudah diperoleh. Korban mengaku dilecehkan,” paparnya.

Terkait laporan tersebut,  Kapolda Maluku Irjen Pol. Lotharia Latif menegaskan semua orang sama di mata hukum.

“Semua sama di depan hukum,” tegas Kapolda Maluku, Sabtu (2/9/2023).

Kapolda pun memastikan proses hukum tetap berjalan sesuai aturan.

“Penjelasan lanjut nanti lewat Kabid Humas, saat ini sedang proses karena baru kemaren LP dibuat dan kita sdh tindak lanjuti sesuai protap dengan libatkan semua pihak terkait penangan tersebut,” tandasnya.

Ia juga menegaskan bakal menindak langsung oknum yang mencoba menghambat proses hukum yang sedang ditangani.

"Kami juga mengingatkan kepada siapa pun untuk jangan coba-coba mengancam atau menekan pelapor, atau coba-coba intervensi kasus yang sedang ditangani ini. Bahkan siapa pun yang akan menghambat proses ini kami tidak segan-segan untuk menindaknya," tegas Kapolda, Selasa (5/9/2023).

Orang nomor satu Polda Maluku itu juga telah memerintahkan penyidik untuk menangani kasus tersebut secara profesional.

Semua proses penanganan dilakukan secara transparan dengan melibatkan instansi terkait, baik psikolog dan TP2TPA sehingga hasilnya dapat dipertanggungjawabkan secara hukum.

Sementara itu, Kabid Humas Polda Maluku, Rum Ohoirat menjelaskan, tiga orang saksi telah diundang untuk klarifikasi.

"Hari ini kami mengundang tiga orang saksi untuk meminta klarifikasi mereka terkait laporan kasus dugaan kekerasan seksual dengan terlapor Bupati Maluku Tenggara. Tapi mereka meminta untuk ditunda sampai besok (Rabu)," kata Kabid Humas Polda Maluku, Kombes Pol. M. Rum Ohoirat, Selasa (5/9/2023).

Sehari sebelumnya, tim penyidik juga akan melakukan pemeriksaan psikologi sekaligus memberikan pendampingan kepada pelapor. Namun yang bersangkutan masih dalam kondisi tidak sehat.

"Polda Maluku tetap akan melakukan pendampingan psikologi kepada pelapor, termasuk memberikan rasa aman, dan nyaman kepada yang bersangkutan," ungkapnya.

Jika penyidik menemukan alat bukti maka kasus tersebut akan ditingkatkan ke tahap penyidikan.

"Namun sebaliknya bila laporan itu tidak benar, maka kami juga mempersilahkan terlapor untuk menggunakan hak hukumnya," katanya.

Artikel ini telah tayang di TribunAmbon.com dengan judul Kasus Kekerasan Seksual Bupati Thaher Hanubun Terus Berproses, Kapolda: Jangan Coba Intervensi

https://regional.kompas.com/read/2023/09/06/114400878/bupati-maluku-tenggara-dilaporkan-ke-polisi-atas-dugaan-pelecehan-seksual

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke