PURWOREJO, KOMPAS.com - Setelah membongkar jalan beton di desanya, Ambyah Panggung Sutanto, mantan Kepala Desa (Kades) Ketangi Kecamatan Purwodadi Kabupaten Purworejo akan membongkar infrastruktur lainnya.
Ambyah Panggung Sutanto menyampaikan, ia akan membongkar infrastruktur yang telah ia bangun selama ia menjadi Kades Desa Ketangi. Ia akan membongkar sejumlah infrastruktur dengan alat berat.
"Yang akan kita bongkar gorong-gorong 4 titik, drainase 3 titik, rabat beton 2 titik, termasuk teras gedung Paud yang rencananya akan kami bongkar," sebut Ambyah Rabu (30/8/2023).
Baca juga: Merasa Dirugikan hingga Dipenjara, Mantan Kades di Purworejo Ini Bongkar Jalan Beton di Desanya
Pembongkaran sejumlah infrastruktur ini lantaran Ambyah merasa dirugikan oleh hasil audit dari Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) tahun 2016-2017.
Sejumlah infrastruktur tersebut tidak masuk dalam hitungan sehingga hasil audit, negara dirugikan sebanyak Rp 461 juta.
Akibatnya, Ambyah harus mendekam di jeruji besi karena didakwa korupsi uang negara. Karena hal itu, Ambyah kemudian nekat membongkar jalan beton dan sejumlah infrastruktur di desanya yang pernah ia bangun.
"Sebelum kita bongkar dengan alat berat infrastruktur lainya, kita masih menunggu respon dari pemerintah desa dan Pemkab," kata Ambyah.
"Kami masih menunggu respons mereka, Insya Allah minggu depan akan kita bongkar lagi, karena ini rabat beton model lama ada kiri dan kanan. Yang telah kita bongkar kanan dan besok sebelah kiri," tambah Ambyah.
Diketahui Ambyah dipenjara selama 3 tahun 10 bulan akibat dari hasil audit BPKP tersebut. Ia didakwa Korupsi dana desa senilai Rp 461 juta.
Baca juga: Merasa Diancam Oknum Kades, Anggota DPRD Kendal Melapor ke Polisi
Majelis hakim Pengadilan Tipikor Semarang mendakwa Ambyah bersalah karena menyimpangkan penggunaan dana desa, pajak daerah pajak desa, bantuan gubernur dan bantuan bupati dalam kurun 2015 - 2017.
Selain hukuman penjara selama tiga tahun, hakim juga menjatuhkan denda Rp 100 juta subsider dua bulan kurungan. Selain itu, terdakwa diminta membayar uang pengganti Rp 461 juta subsider delapan bulan.
"Mereka (BPKP) menghitung kerugian negara dari aliran dana saja tanpa menghitung bangunan fisik, dari puluhan kegiatan fisik dan non fisik hanya 3 yang diperhitungkan," kata Ambyah pada Rabu (30/8/2023).
Kid Hamzah panggilan akrabnya mengklaim bahwa dana pribadinya ikut digunakan dalam pembangunan fisik saat dirinya menjabat sebagai Kades Ketangi di tahun 2016-2017 lalu.
Baca juga: Hamili Guru SD yang Bersuami, Kades di Timor Tengah Selatan Dilaporkan ke Pemkab
Meski telah selesai menjalani hukuman yang telah ditetapkan hakim, Ambyah masih tidak terima dengan hasil audit BPKP tersebut.
Ambyah menduga, kesalahan administrasi yang menimpa dirinya hingga masuk jeruji besi tersebut banyak juga dilakukan oleh kades-kades lain.
"Betul memang ada kesalahan realisasi dalam pelaksanaannya, ada yang tertunda, administrasi dan lain-lain. Hampir semua desa di Purworejo administrasi salah semua di tahun itu (2015-2017). Tahun ini pun saya yakin masih banyak yang salah," kata mantan petinju nasional yang pernah menjuarai kelas bantam yunior medio 2000 itu.
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.