FLORES TIMUR, KOMPAS.com - Sebanyak tiga anggota Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) yang pernah bertugas di rumah jabatan (rujab) mantan Wakil Bupati Flores Timur, Nusa Tenggara Timur (NTT), APB diperiksa jaksa, Selasa (29/8/2023).
Ketiganya diperiksa sebagai saksi dalam kasus dugaan korupsi dana internet desa senilai Rp 635.697.215.
"Hari ini tiga anggota Satpol PP diperiksa," ujar Kepala Kejaksaan Negeri Flores Timur Cabang Waiwerang I Gede Indra Hari saat dihubungi, Selasa.
Gede menerangkan para saksi ditanya seputar proses perakitan serta penginstalan website desa yang berlangsung di rumah jabatan mantan wakil bupati.
Namun dari hasil pemeriksaan, ketiganya mengaku tidak mengetahuinya.
"Mereka hanya mengenal beberapa orang (teknis) saja, tidak mengetahui terkait perakitan atau penginstalan," tutur Gede.
Gede menambahkan penyidik terus mendalami kasus tersebut.
Dalam waktu dekat pihaknya akan memanggil mantan kepala bagian pemerintahan desa periode 2018-2019, yang saat ini menjabat Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Flores Timur.
"Sebenarnya kepala BKD diperiksa hari ini, hanya saja ada miss di tim. Surat panggilan untuk kepala BKD belum sampai," pungkasnya.
Kasus dugaan korupsi ini bermula ketika 44 desa di Kabupaten Flores Timur melaksanakan program internet desa.
Program ini berlangsung dua tahap, yakni 2018 dan 2019. Setiap desa mendapat alokasi anggaran sebesar Rp 35 juta.
Namun, program yang menghabiskan anggaran negara senilai Rp 1,5 miliar lebih ini diselewengkan, hingga mengakibatkan kerugian negara sebesar Rp 635.697.215.
Baca juga: Kasus Korupsi Dana Internet Desa di Flores Timur, Jaksa Periksa Mantan Wakil Bupati
Jaksa kemudian menetapkan dua tersangka, yakni YPG selaku pemimpin perusahaan penyedia jasa dan YGM sebagai pelaksana teknis lapangan.
Kasus juga menyeret nama mantan Wakil Bupati Flores Timur, APB. Berdasarkan hasil pemeriksaan, sejumlah camat mengaku diperintahkan APB untuk mengumpulkan para kepala desa, agar proyek internet desa bisa berjalan.
Penyidik kemudian memeriksa APB pada Senin (28/8/2023). Kepada penyidik, APB mengaku tidak mengetahuinya.
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.