Salin Artikel

Kasus Korupsi Dana Internet Desa, Jaksa Periksa Satpol PP yang Pernah Bertugas di Rumah Eks Wabup Flores Timur

Ketiganya diperiksa sebagai saksi dalam kasus dugaan korupsi dana internet desa senilai Rp 635.697.215.

"Hari ini tiga anggota Satpol PP diperiksa," ujar Kepala Kejaksaan Negeri Flores Timur Cabang Waiwerang I Gede Indra Hari saat dihubungi, Selasa.

Gede menerangkan para saksi ditanya seputar proses perakitan serta penginstalan website desa yang berlangsung di rumah jabatan mantan wakil bupati.

Namun dari hasil pemeriksaan, ketiganya mengaku tidak mengetahuinya.

"Mereka hanya mengenal beberapa orang (teknis) saja, tidak mengetahui terkait perakitan atau penginstalan," tutur Gede.

Gede menambahkan penyidik terus mendalami kasus tersebut.

Dalam waktu dekat pihaknya akan memanggil mantan kepala bagian pemerintahan desa periode 2018-2019, yang saat ini menjabat Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Flores Timur.

Kasus dugaan korupsi ini bermula ketika 44 desa di Kabupaten Flores Timur melaksanakan program internet desa.

Program ini berlangsung dua tahap, yakni 2018 dan 2019. Setiap desa mendapat alokasi anggaran sebesar Rp 35 juta.

Namun, program yang menghabiskan anggaran negara senilai Rp 1,5 miliar lebih ini diselewengkan, hingga mengakibatkan kerugian negara sebesar Rp 635.697.215.

Jaksa kemudian menetapkan dua tersangka, yakni YPG selaku pemimpin perusahaan penyedia jasa dan YGM sebagai pelaksana teknis lapangan.

Kasus juga menyeret nama mantan Wakil Bupati Flores Timur, APB. Berdasarkan hasil pemeriksaan, sejumlah camat mengaku diperintahkan APB untuk mengumpulkan para kepala desa, agar proyek internet desa bisa berjalan.

Penyidik kemudian memeriksa APB pada Senin (28/8/2023). Kepada penyidik, APB mengaku tidak mengetahuinya.

https://regional.kompas.com/read/2023/08/29/174553178/kasus-korupsi-dana-internet-desa-jaksa-periksa-satpol-pp-yang-pernah

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke