Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kasus Korupsi Dana Internet Desa di Flores Timur, Kejari Dalami Keterlibatan Pihak Lain

Kompas.com - 21/07/2023, 16:01 WIB
Serafinus Sandi Hayon Jehadu,
Andi Hartik

Tim Redaksi

FLORES TIMUR, KOMPAS.com - Kejaksaan Negeri Cabang Waiwerang Kabupaten Flores Timur, Nusa Tenggara Timur (NTT), terus mendalami keterlibatan pihak lain dalam kasus dugaan korupsi dana internet desa senilai Rp 635.697.215.

Adapun dalam kasus itu jaksa telah menetapkan dua tersangka, yakni YPG selaku pemimpin perusahaan penyedia jasa dan YGM sebagai pelaksana teknis lapangan.

Kacabjari Waiwerang I Gede Indra Hari mengatakan, penyidik akan mengagendakan pemanggilan pihak lain untuk dimintai keterangan.

"Minggu depan kami pemeriksa, namanya nanti kami share. Pemeriksaannya dari Senin sampai Kamis," ujar Hari saat dihubungi, Jumat (21/8/2023).

Baca juga: Korupsi Dana Internet Desa Rp 635 Juta, 2 Warga Flores Timur Ditetapkan Tersangka

Ia memastikan, pihak yang dipanggil tentu terlibat dalam persoalan tersebut. Namun, sejauh mana keterlibatan mereka masih dalami.

Hari menambahkan, setelah YPG dan YGM ditetapkan tersangka, penyidik memeriksa kepala bagian pemerintahan desa periode 2018-2019, yang saat ini menjabat Kepala Kepegawaian Daerah (BKD) Flores Timur.

"Untuk selanjutnya kami akan informasikan perkembangan penanganan kasus," pungkas Hari.

Baca juga: Lebih dari Seribu Pekerja Migran Asal Flores Timur dan Lembata Disebut Belum Punya Dokumen Resmi

Kasus dugaan korupsi ini bermula ketika 44 desa di Kabupaten Flores Timur melaksanakan program internet desa.

Program ini berlangsung dua tahap, yakni 2018 dan 2019. Setiap desa mendapat alokasi anggaran sebesar Rp 35 juta. Namun, program yang menghabiskan anggaran negara senilai Rp 1,5 miliar lebih ini diselewengkan.

Jaksa kemudian menetapkan dua tersangka, yakni YPG dan YGM.

Keduanya dijerat Pasal 2 ayat 1 junto Pasal 18 Undang-undang 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi junto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

Subsider Pasal 3 junto Pasal 18 UU 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi junto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

Juru Parkir Hotel Braga Purwokerto Tewas Ditembak Pengunjung, Korban Terluka di Dada

Juru Parkir Hotel Braga Purwokerto Tewas Ditembak Pengunjung, Korban Terluka di Dada

Regional
Masa Jabatan Habis, Anggota DPRD Ini Kembalikan Baju Dinas ke Rakyat

Masa Jabatan Habis, Anggota DPRD Ini Kembalikan Baju Dinas ke Rakyat

Regional
Aparat Telusuri Kabar Pria Bersenjata Api Merambah Hutan di Aceh Timur

Aparat Telusuri Kabar Pria Bersenjata Api Merambah Hutan di Aceh Timur

Regional
Pekanbaru Raih Juara Umum di MTQ ke-42 Provinsi Riau

Pekanbaru Raih Juara Umum di MTQ ke-42 Provinsi Riau

Regional
Istri Brigadir RAT Tak Percaya Suaminya Bunuh Diri, Lebaran Tak Pulang, Sudah 2 Tahun Kawal Pengusaha di Jakarta

Istri Brigadir RAT Tak Percaya Suaminya Bunuh Diri, Lebaran Tak Pulang, Sudah 2 Tahun Kawal Pengusaha di Jakarta

Regional
Sempat Bantah Aniaya Siswanya hingga Tewas, Kepsek di Nias Selatan Kini Jadi Tersangka

Sempat Bantah Aniaya Siswanya hingga Tewas, Kepsek di Nias Selatan Kini Jadi Tersangka

Regional
Tak Dibelikan Motor, Anak Tega Aniaya Ibu Kandung di Aceh Tengah hingga Babak Belur

Tak Dibelikan Motor, Anak Tega Aniaya Ibu Kandung di Aceh Tengah hingga Babak Belur

Regional
4 Hari Hilang Loncat dari Kapal, Warga Serang Belum Ditemukan

4 Hari Hilang Loncat dari Kapal, Warga Serang Belum Ditemukan

Regional
Kasus PMK Kembali Ditemukan di Boyolali, 41 Sapi Terjangkit

Kasus PMK Kembali Ditemukan di Boyolali, 41 Sapi Terjangkit

Regional
Aksi 'Koboi' Tewaskan Juru Parkir Hotel Braga Purwokerto, Keluarga Korban: Usut Tuntas

Aksi "Koboi" Tewaskan Juru Parkir Hotel Braga Purwokerto, Keluarga Korban: Usut Tuntas

Regional
Perjuangan Slaman Selama 38 Tahun Ubah Lahan Bakau Kritis di Pesisir Madura jadi Ekowisata

Perjuangan Slaman Selama 38 Tahun Ubah Lahan Bakau Kritis di Pesisir Madura jadi Ekowisata

Regional
Polisi Tangani Kasus Belatung di Nasi Kotak RM Padang di Ambon

Polisi Tangani Kasus Belatung di Nasi Kotak RM Padang di Ambon

Regional
Lampaui Rerata Nasional, Kalteng Sukses Turunkan Prevalensi Stunting hingga 3,4 Persen

Lampaui Rerata Nasional, Kalteng Sukses Turunkan Prevalensi Stunting hingga 3,4 Persen

Regional
Penjaring Ikan di Cilacap Hilang Terbawa Arus Sungai Serayu

Penjaring Ikan di Cilacap Hilang Terbawa Arus Sungai Serayu

Regional
Ditangkap, Pengumpul 1,2 Ton Pasir Timah Ilegal di Bangka Belitung

Ditangkap, Pengumpul 1,2 Ton Pasir Timah Ilegal di Bangka Belitung

Regional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com