FLORES TIMUR, KOMPAS.com - Jaksa memeriksa mantan Wakil Bupati Flores Timur, Nusa Tenggara Timur (NTT), APB, atas dugaan kasus korupsi dana internet desa senilai Rp 635.697.215.
Kepala Kejaksaan Negeri Flores Timur Cabang Waiwerang I Gede Indra Hari mengatakan, APB diperiksa sebagai saksi pada Senin (28/8/2023).
"Pak APB itu kita periksa kemarin. Ada dua tersangka, dan dua saksi lain juga yang ikut diperiksa," ujar Gede saat dihubungi, Selasa (29/8/2023).
Baca juga: Kasus Korupsi Dana Internet Desa di Flores Timur, 5 Kades Diperiksa
Gede mengatakan ABP dipanggil setelah penyidik memeriksa sejumlah camat. Para camat itu mengaku diperintahkan APB untuk mengumpulkan para kepala desa agar proyek internet desa bisa berjalan.
Namun, kata Gede, saat diperiksa ABP membantah semua tudingan itu. Kepada penyidik, ABP mengatakan bahwa dirinya tidak pernah memerintahkan para camat untuk mengumpulkan kepala desa.
Terkait apakah ABP akan dipanggil kembali, Gede mengatakan bahwa kemungkinan ABP tidak akan dipanggil lagi. Pemanggilan berikutnya akan dilakukan saat persidangan nanti.
"Secepatnya kita akan limpahkan berkas ke Pengadilan Tipikor sehingga bulan September atau Oktober sudah bisa disidangkan," ucapnya.
Kasus dugaan korupsi ini bermula ketika 44 desa di Kabupaten Flores Timur melaksanakan program internet desa.
Program ini berlangsung dua tahap, yakni 2018 dan 2019. Setiap desa mendapat alokasi anggaran sebesar Rp 35 juta.
Namun, program yang menghabiskan anggaran negara senilai Rp 1,5 miliar lebih ini diselewengkan, hingga mengakibatkan kerugian negara sebesar Rp 635.697.215.
Jaksa kemudian menetapkan dua tersangka, yakni YPG selaku pemimpin perusahaan penyedia jasa dan YGM sebagai pelaksana teknis lapangan.
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.