SUMBAWA, KOMPAS.com - AA alias Mad (43) divonis 15 tahun penjara karena terbukti bersalah oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Sumbawa atas pembunuhan terhadap istrinya, Maryam (40).
Sidang putusan warga Desa Sepayung, Kecamatan Plampang, Kabupaten Sumbawa, Nusa Tenggara Barat, itu digelar Senin (28/8/2023) sesuai dengan tuntutan Tim Jaksa Penuntut Umum terdiri dari Hendra S, Rika Ekayanti, Vera Yuanika dan LP Suci Arini.
Terdakwa Mad langsung menyatakan banding atas putusan tersebut.
Baca juga: Terbongkarnya Skenario Suami Bunuh Istri di Bengkalis, Hasil Otopsi Ungkap Rekayasa Pelaku
JPU yang juga Kasi Pidana Umum (Pidum) Kejari Sumbawa, Hendra ditemui usai sidang menyatakan dakwaan JPU terbukti.
"Terdakwa melanggar pasal 338 KUHP tentang pembunuhan. Hakim menjatuhkan hukuman maksimal terhadap terdakwa sesuai dengan tuntutan JPU," kata Hendra.
Menurutnya, terdakwa tidak kooperatif dan berbelit-belit dalam memberikan keterangan pada persidangan.
Selain itu, setelah memperhatikan fakta di persidangan, tidak ada pertimbangan yang meringankan terhadap diri terdakwa.
"Terdakwa membantah menghabisi nyawa korban," sebut Hendra.
Dari fakta-fakta yang terungkap di persidangan, hanya terdakwa dan anaknya yang masih berusia 11 tahun punya akses masuk ke rumah korban.
Sebab tidak ada kerusakan atau tindakan pemaksaan dalam membuka pintu. Apalagi, sebelum meninggal dunia, korban kerap cekcok dengan terdakwa sebagaimana keterangan dari anak dan mertua terdakwa.
Menurut ahli, tidak mungkin anak korban yang berumur 11 tahun bisa mencekik orang dewasa yang badannya cukup besar. Untuk mencekik korban harus membutuhkan tenaga yang cukup kuat sehingga pelakunya mengarah kepada terdakwa.
"Hasil pemeriksaan medis, terdapat bekas cekikan di leher korban. Cekikan itu menggunakan kedua tangan. Ada juga bekas luka benturan di kepala bagian belakang sebelah kanan. Benturan dengan benda tumpul ini kalau mau dispesifikan lagi itu adalah dinding rumah," ungkap Hendra.
Baca juga: Suami Bunuh Istri Saat Malam Takbiran Idul Adha di Lebak Banten, Korban Tewas di Pangkuan Sang Ibu
Hal itu sesuai hasil penelitian ahli forensik dan didukungan keterangan ahli psikologi.
Dari tiga orang termasuk terdakwa, saksi ahli memberikan keterangan hanya terdakwa yang memiliki sifat psikopat, yaitu kecenderungan untuk melakukan kekejaman terhadap keluarganya atau orang lain yang bekerja untuk dirinya.
"Korban dibunuh saat shalat subuh, karena ketika ditemukan masih lengkap menggunakan mukena," ungkap Hendra.