SUMBAWA, KOMPAS.com - Sidang perdana atas permohonan praperadilan yang diajukan oleh Dede Hasan Basri, mantan Direktur RSUD Sumbawa yang menjadi tersangka kasus suap, ditunda.
Sidang itu seharusnya berlangsung pada Rabu (9/8/2023) sekitar pukul 11.00 Wita di Pengadilan Negeri Sumbawa.
Penundaan sidang itu lantaran pihak tergugat, dalam hal ini Kejaksaan Negeri Sumbawa, tak hadir dalam pelaksanaan sidang dengan agenda pembacaan permohonan.
Baca juga: Cerita Warga Miskin Ekstrem di Sumbawa: Anak Putus Sekolah, Pinjam Tanah untuk Bangun Rumah
Agenda sidang akan dilanjutkan pada 28 Agustus 2023 mendatang.
Sebelumnya, Dede ditetapkan sebagai tersangka pada Kamis (20/7/2023) terkait dengan kasus suap proyek pengadaan alat kesehatan pada tahun 2022.
Kuasa hukum Dede, Surahman mengaku kecewa atas penundaan agenda sidang praperadilan itu.
"Kami menyayangkan ketidakhadiran termohon dalam hal ini penyidik dari Kejaksaan Negeri Sumbawa," kata Surahman saat ditemui di Pengadilan Negeri Sumbawa, Rabu.
Baca juga: Tiga Ruko di Samping Terminal Sumbawa Barat Hangus Terbakar
Menurutnya, tenggat waktu dua minggu dirasa cukup lama. Sebab, hal ini menyangkut nasib dari kliennya.
Surahman menjelaskan, upaya praperadilan ini dilakukan karena menurutnya ada beberapa tahapan hukum yang termuat dalam Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana tidak dilakukan oleh penyidik.
"Kami mengangkat ini ke arah praperadilan sebelum dilakukan pemeriksaan karena di sini ada kejanggalan, ada prosedur yang tidak dilalui dan terlalu dini ditetapkan tersangka," papar Surahman.
Sementara itu, Kasi Pidsus Kejari Sumbawa, Jaksa Indra Zulkarnain, saat ditemui, mengaku telah mengirim surat pemberitahuan kepada pengadilan terkait dengan ketidakhadiran penyidik pada persidangan perdana praperadilan ini.
Menurutnya, ada beberapa bukti dokumen dan sejumlah saksi yang akan dihadirkan penyidik dalam persidangan nanti.
"Tunggu saja, kami akan buktikan di persidangan nanti, yang jelas tindakan yang telah kami lakukan telah sesuai dengan prosedur, ketentuan dan aturan hukum serta perundang-undangan yang berlaku, dan jika ada penilaian lain apalagi dari pemohon saya rasa bukan hal yang tabu, itu sah-sah saja, namun kami akan buktikan pada sidang lanjutan," kata Indra.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.