Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Suami yang Bunuh Istri saat Shalat Subuh Divonis 15 Tahun Penjara

Kompas.com - 28/08/2023, 20:45 WIB
Susi Gustiana,
Farid Assifa

Tim Redaksi

SUMBAWA, KOMPAS.com - AA alias Mad (43) divonis 15 tahun penjara karena terbukti bersalah oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Sumbawa atas pembunuhan terhadap istrinya, Maryam (40).

Sidang putusan warga Desa Sepayung, Kecamatan Plampang, Kabupaten Sumbawa, Nusa Tenggara Barat, itu digelar Senin (28/8/2023) sesuai dengan tuntutan Tim Jaksa Penuntut Umum terdiri dari Hendra S, Rika Ekayanti, Vera Yuanika dan LP Suci Arini.

Terdakwa Mad langsung menyatakan banding atas putusan tersebut.

Baca juga: Terbongkarnya Skenario Suami Bunuh Istri di Bengkalis, Hasil Otopsi Ungkap Rekayasa Pelaku

JPU yang juga Kasi Pidana Umum (Pidum) Kejari Sumbawa, Hendra ditemui usai sidang menyatakan dakwaan JPU terbukti.

"Terdakwa melanggar pasal 338 KUHP tentang pembunuhan. Hakim menjatuhkan hukuman maksimal terhadap terdakwa sesuai dengan tuntutan JPU," kata Hendra.

Menurutnya, terdakwa tidak kooperatif dan berbelit-belit dalam memberikan keterangan pada persidangan.

Selain itu, setelah memperhatikan fakta di persidangan, tidak ada pertimbangan yang meringankan terhadap diri terdakwa.

"Terdakwa membantah menghabisi nyawa korban," sebut Hendra.

Dari fakta-fakta yang terungkap di persidangan, hanya terdakwa dan anaknya yang masih berusia 11 tahun punya akses masuk ke rumah korban.

Sebab tidak ada kerusakan atau tindakan pemaksaan dalam membuka pintu. Apalagi, sebelum meninggal dunia, korban kerap cekcok dengan terdakwa sebagaimana keterangan dari anak dan mertua terdakwa.

Menurut ahli, tidak mungkin anak korban yang berumur 11 tahun bisa mencekik orang dewasa yang badannya cukup besar. Untuk mencekik korban harus membutuhkan tenaga yang cukup kuat sehingga pelakunya mengarah kepada terdakwa.

"Hasil pemeriksaan medis, terdapat bekas cekikan di leher korban. Cekikan itu menggunakan kedua tangan. Ada juga bekas luka benturan di kepala bagian belakang sebelah kanan. Benturan dengan benda tumpul ini kalau mau dispesifikan lagi itu adalah dinding rumah," ungkap Hendra.

Baca juga: Suami Bunuh Istri Saat Malam Takbiran Idul Adha di Lebak Banten, Korban Tewas di Pangkuan Sang Ibu

Hal itu sesuai hasil penelitian ahli forensik dan didukungan keterangan ahli psikologi.

Dari tiga orang termasuk terdakwa, saksi ahli memberikan keterangan hanya terdakwa yang memiliki sifat psikopat, yaitu kecenderungan untuk melakukan kekejaman terhadap keluarganya atau orang lain yang bekerja untuk dirinya.

"Korban dibunuh saat shalat subuh, karena ketika ditemukan masih lengkap menggunakan mukena," ungkap Hendra.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Pasangan Sesama Jenis Menikah di Halmahera Selatan Ditangkap, Polisi: Antisipasi Amukan Warga

Pasangan Sesama Jenis Menikah di Halmahera Selatan Ditangkap, Polisi: Antisipasi Amukan Warga

Regional
Bentrokan Warga di Kupang, 3 Rumah Rusak, 2 Sepeda Motor Rusak dan Sejumlah Orang Luka

Bentrokan Warga di Kupang, 3 Rumah Rusak, 2 Sepeda Motor Rusak dan Sejumlah Orang Luka

Regional
Deklarasi Maju Pilkada Lombok Barat, Farin-Khairatun Naik Jeep Era Perang Dunia II

Deklarasi Maju Pilkada Lombok Barat, Farin-Khairatun Naik Jeep Era Perang Dunia II

Regional
Begal Meresahkan di Semarang Dibekuk, Uangnya untuk Persiapan Pernikahan

Begal Meresahkan di Semarang Dibekuk, Uangnya untuk Persiapan Pernikahan

Regional
Resmikan Co-working Space BRIN Semarang, Mbak Ita Sebut Fasilitas Ini Akan Bantu Pemda

Resmikan Co-working Space BRIN Semarang, Mbak Ita Sebut Fasilitas Ini Akan Bantu Pemda

Kilas Daerah
Penertiban PKL di Jambi Ricuh, Kedua Pihak Saling Lapor Polisi

Penertiban PKL di Jambi Ricuh, Kedua Pihak Saling Lapor Polisi

Regional
Pria di Kudus Aniaya Istri dan Anak, Diduga Depresi Tak Punya Pekerjaan

Pria di Kudus Aniaya Istri dan Anak, Diduga Depresi Tak Punya Pekerjaan

Regional
Setelah PDI-P, Ade Bhakti Ambil Formulir Pendaftaran Pilkada di PSI

Setelah PDI-P, Ade Bhakti Ambil Formulir Pendaftaran Pilkada di PSI

Regional
Soal 'Study Tour', Bupati Kebumen: Tetap Dibolehkan, tapi...

Soal "Study Tour", Bupati Kebumen: Tetap Dibolehkan, tapi...

Regional
Ingin Bantuan Alat Bantu Disabilitas Merata, Mas Dhito Ajak Warga Usulkan Penerima Bantuan

Ingin Bantuan Alat Bantu Disabilitas Merata, Mas Dhito Ajak Warga Usulkan Penerima Bantuan

Regional
Anak Wapres Ma'ruf Amin Maju Pilkada Banten 2024

Anak Wapres Ma'ruf Amin Maju Pilkada Banten 2024

Regional
Gagal Jadi Calon Perseorangan di Pangkalpinang, Subari Lapor Bawaslu

Gagal Jadi Calon Perseorangan di Pangkalpinang, Subari Lapor Bawaslu

Regional
Kain Gebeng, Kain Khas Ogan Ilir yang Nyaris Punah

Kain Gebeng, Kain Khas Ogan Ilir yang Nyaris Punah

Regional
Bocah SD di Baubau Terekam CCTV Mencuri Kotak Amal, Uangnya untuk Beli Makan

Bocah SD di Baubau Terekam CCTV Mencuri Kotak Amal, Uangnya untuk Beli Makan

Regional
Pemprov Babel Luncurkan Gerakan Eliminasi Kemiskinan dan 'Stunting'

Pemprov Babel Luncurkan Gerakan Eliminasi Kemiskinan dan "Stunting"

Regional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com