Hal ini berdasarkan dakwaan JPU. Sebelum kejadian, terdakwa baru saja pulang dari Monta, Kabupaten Bima.
Saat terdakwa tiba di rumahnya waktu subuh pukul 04.30 Wita. Setelah terdakwa mengetuk pintu, korban bangun dan membukakannya.
Terdakwa meminta korban memasak. Tapi korban tidak menjawab melainkan ke belakang berwudhu untuk melaksanakan shalat subuh.
Karena permintaannya tidak dituruti, terdakwa kesal lalu masuk ke kamar tempat korban melaksanakan shalat subuh.
Saat itulah terdakwa membenturkan kepala korban ke arah dinding kamar yang menyebabkan keretakan pada tulang tengkorak kepala bagian kanan. Seketika korban pun jatuh.
Selanjutnya terdakwa mengikat kedua tangan korban menggunakan tali pramuka berwarna putih, lalu mencekik leher korban menggunakan tangan kanan. Sementara tangan kirinya menutup wajah korban menggunakan bantal. Korban pun meninggal dunia karena kehabisan napas.
Setelah itu, terdakwa keluar dan mengunci pintu kamar. Kuncinya dibuang ke dalam bak kamar mandi yang telah berisi air.
Terdakwa sempat memastikan korban tidak bernyawa dengan cara memasukan walas (pancing) ke celah pintu untuk menggoyang-goyangkan tubuh korban.
Baca juga: Kronologi Suami Bunuh Istri di Bandung karena Ditolak Rujuk, Mayat Korban Dibungkus Karung
Setelah itu, terdakwa menuju ke rumah saksi Mek. Lalu mengajak saksi menuju rumahnya meminta untuk membangunkan korban karena pintu kamar terkunci. Padahal di teras rumah terdakwa ada saksi Akbar yang tidur.
Bersama saksi Mek, terdakwa mendobrak pintu kamar dan mendapati korban sudah tidak bernyawa.
Terdapat bercak darah di bantal dan tangannya dalam kondisi terikat.
"Hubungan korban dan terdakwa sudah tidak harmonis. Karena kerap cekcok," demikian kata Hendra.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.