Salin Artikel

Suami yang Bunuh Istri saat Shalat Subuh Divonis 15 Tahun Penjara

SUMBAWA, KOMPAS.com - AA alias Mad (43) divonis 15 tahun penjara karena terbukti bersalah oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Sumbawa atas pembunuhan terhadap istrinya, Maryam (40).

Sidang putusan warga Desa Sepayung, Kecamatan Plampang, Kabupaten Sumbawa, Nusa Tenggara Barat, itu digelar Senin (28/8/2023) sesuai dengan tuntutan Tim Jaksa Penuntut Umum terdiri dari Hendra S, Rika Ekayanti, Vera Yuanika dan LP Suci Arini.

Terdakwa Mad langsung menyatakan banding atas putusan tersebut.

JPU yang juga Kasi Pidana Umum (Pidum) Kejari Sumbawa, Hendra ditemui usai sidang menyatakan dakwaan JPU terbukti.

"Terdakwa melanggar pasal 338 KUHP tentang pembunuhan. Hakim menjatuhkan hukuman maksimal terhadap terdakwa sesuai dengan tuntutan JPU," kata Hendra.

Menurutnya, terdakwa tidak kooperatif dan berbelit-belit dalam memberikan keterangan pada persidangan.

Selain itu, setelah memperhatikan fakta di persidangan, tidak ada pertimbangan yang meringankan terhadap diri terdakwa.

"Terdakwa membantah menghabisi nyawa korban," sebut Hendra.

Dari fakta-fakta yang terungkap di persidangan, hanya terdakwa dan anaknya yang masih berusia 11 tahun punya akses masuk ke rumah korban.

Sebab tidak ada kerusakan atau tindakan pemaksaan dalam membuka pintu. Apalagi, sebelum meninggal dunia, korban kerap cekcok dengan terdakwa sebagaimana keterangan dari anak dan mertua terdakwa.

Menurut ahli, tidak mungkin anak korban yang berumur 11 tahun bisa mencekik orang dewasa yang badannya cukup besar. Untuk mencekik korban harus membutuhkan tenaga yang cukup kuat sehingga pelakunya mengarah kepada terdakwa.

"Hasil pemeriksaan medis, terdapat bekas cekikan di leher korban. Cekikan itu menggunakan kedua tangan. Ada juga bekas luka benturan di kepala bagian belakang sebelah kanan. Benturan dengan benda tumpul ini kalau mau dispesifikan lagi itu adalah dinding rumah," ungkap Hendra.

Hal itu sesuai hasil penelitian ahli forensik dan didukungan keterangan ahli psikologi.

Dari tiga orang termasuk terdakwa, saksi ahli memberikan keterangan hanya terdakwa yang memiliki sifat psikopat, yaitu kecenderungan untuk melakukan kekejaman terhadap keluarganya atau orang lain yang bekerja untuk dirinya.

"Korban dibunuh saat shalat subuh, karena ketika ditemukan masih lengkap menggunakan mukena," ungkap Hendra.

Kronologi kejadian

Hal ini berdasarkan dakwaan JPU. Sebelum kejadian, terdakwa baru saja pulang dari Monta, Kabupaten Bima.

Saat terdakwa tiba di rumahnya waktu subuh pukul 04.30 Wita. Setelah terdakwa mengetuk pintu, korban bangun dan membukakannya.

Terdakwa meminta korban memasak. Tapi korban tidak menjawab melainkan ke belakang berwudhu untuk melaksanakan shalat subuh.

Karena permintaannya tidak dituruti, terdakwa kesal lalu masuk ke kamar tempat korban melaksanakan shalat subuh.

Saat itulah terdakwa membenturkan kepala korban ke arah dinding kamar yang menyebabkan keretakan pada tulang tengkorak kepala bagian kanan. Seketika korban pun jatuh.

Selanjutnya terdakwa mengikat kedua tangan korban menggunakan tali pramuka berwarna putih, lalu mencekik leher korban menggunakan tangan kanan. Sementara tangan kirinya menutup wajah korban menggunakan bantal. Korban pun meninggal dunia karena kehabisan napas.

Setelah itu, terdakwa keluar dan mengunci pintu kamar. Kuncinya dibuang ke dalam bak kamar mandi yang telah berisi air.

Terdakwa sempat memastikan korban tidak bernyawa dengan cara memasukan walas (pancing) ke celah pintu untuk menggoyang-goyangkan tubuh korban.

Setelah itu, terdakwa menuju ke rumah saksi Mek. Lalu mengajak saksi menuju rumahnya meminta untuk membangunkan korban karena pintu kamar terkunci. Padahal di teras rumah terdakwa ada saksi Akbar yang tidur.

Bersama saksi Mek, terdakwa mendobrak pintu kamar dan mendapati korban sudah tidak bernyawa.

Terdapat bercak darah di bantal dan tangannya dalam kondisi terikat.

"Hubungan korban dan terdakwa sudah tidak harmonis. Karena kerap cekcok," demikian kata Hendra.

https://regional.kompas.com/read/2023/08/28/204533378/suami-yang-bunuh-istri-saat-shalat-subuh-divonis-15-tahun-penjara

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke