Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Suami yang Bunuh Istri saat Shalat Subuh Divonis 15 Tahun Penjara

Kompas.com - 28/08/2023, 20:45 WIB
Susi Gustiana,
Farid Assifa

Tim Redaksi

SUMBAWA, KOMPAS.com - AA alias Mad (43) divonis 15 tahun penjara karena terbukti bersalah oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Sumbawa atas pembunuhan terhadap istrinya, Maryam (40).

Sidang putusan warga Desa Sepayung, Kecamatan Plampang, Kabupaten Sumbawa, Nusa Tenggara Barat, itu digelar Senin (28/8/2023) sesuai dengan tuntutan Tim Jaksa Penuntut Umum terdiri dari Hendra S, Rika Ekayanti, Vera Yuanika dan LP Suci Arini.

Terdakwa Mad langsung menyatakan banding atas putusan tersebut.

Baca juga: Terbongkarnya Skenario Suami Bunuh Istri di Bengkalis, Hasil Otopsi Ungkap Rekayasa Pelaku

JPU yang juga Kasi Pidana Umum (Pidum) Kejari Sumbawa, Hendra ditemui usai sidang menyatakan dakwaan JPU terbukti.

"Terdakwa melanggar pasal 338 KUHP tentang pembunuhan. Hakim menjatuhkan hukuman maksimal terhadap terdakwa sesuai dengan tuntutan JPU," kata Hendra.

Menurutnya, terdakwa tidak kooperatif dan berbelit-belit dalam memberikan keterangan pada persidangan.

Selain itu, setelah memperhatikan fakta di persidangan, tidak ada pertimbangan yang meringankan terhadap diri terdakwa.

"Terdakwa membantah menghabisi nyawa korban," sebut Hendra.

Dari fakta-fakta yang terungkap di persidangan, hanya terdakwa dan anaknya yang masih berusia 11 tahun punya akses masuk ke rumah korban.

Sebab tidak ada kerusakan atau tindakan pemaksaan dalam membuka pintu. Apalagi, sebelum meninggal dunia, korban kerap cekcok dengan terdakwa sebagaimana keterangan dari anak dan mertua terdakwa.

Menurut ahli, tidak mungkin anak korban yang berumur 11 tahun bisa mencekik orang dewasa yang badannya cukup besar. Untuk mencekik korban harus membutuhkan tenaga yang cukup kuat sehingga pelakunya mengarah kepada terdakwa.

"Hasil pemeriksaan medis, terdapat bekas cekikan di leher korban. Cekikan itu menggunakan kedua tangan. Ada juga bekas luka benturan di kepala bagian belakang sebelah kanan. Benturan dengan benda tumpul ini kalau mau dispesifikan lagi itu adalah dinding rumah," ungkap Hendra.

Baca juga: Suami Bunuh Istri Saat Malam Takbiran Idul Adha di Lebak Banten, Korban Tewas di Pangkuan Sang Ibu

Hal itu sesuai hasil penelitian ahli forensik dan didukungan keterangan ahli psikologi.

Dari tiga orang termasuk terdakwa, saksi ahli memberikan keterangan hanya terdakwa yang memiliki sifat psikopat, yaitu kecenderungan untuk melakukan kekejaman terhadap keluarganya atau orang lain yang bekerja untuk dirinya.

"Korban dibunuh saat shalat subuh, karena ketika ditemukan masih lengkap menggunakan mukena," ungkap Hendra.

Kronologi kejadian

Hal ini berdasarkan dakwaan JPU. Sebelum kejadian, terdakwa baru saja pulang dari Monta, Kabupaten Bima.

Saat terdakwa tiba di rumahnya waktu subuh pukul 04.30 Wita. Setelah terdakwa mengetuk pintu, korban bangun dan membukakannya.

Terdakwa meminta korban memasak. Tapi korban tidak menjawab melainkan ke belakang berwudhu untuk melaksanakan shalat subuh.

Karena permintaannya tidak dituruti, terdakwa kesal lalu masuk ke kamar tempat korban melaksanakan shalat subuh.

Saat itulah terdakwa membenturkan kepala korban ke arah dinding kamar yang menyebabkan keretakan pada tulang tengkorak kepala bagian kanan. Seketika korban pun jatuh.

Selanjutnya terdakwa mengikat kedua tangan korban menggunakan tali pramuka berwarna putih, lalu mencekik leher korban menggunakan tangan kanan. Sementara tangan kirinya menutup wajah korban menggunakan bantal. Korban pun meninggal dunia karena kehabisan napas.

Setelah itu, terdakwa keluar dan mengunci pintu kamar. Kuncinya dibuang ke dalam bak kamar mandi yang telah berisi air.

Terdakwa sempat memastikan korban tidak bernyawa dengan cara memasukan walas (pancing) ke celah pintu untuk menggoyang-goyangkan tubuh korban.

Baca juga: Kronologi Suami Bunuh Istri di Bandung karena Ditolak Rujuk, Mayat Korban Dibungkus Karung

Setelah itu, terdakwa menuju ke rumah saksi Mek. Lalu mengajak saksi menuju rumahnya meminta untuk membangunkan korban karena pintu kamar terkunci. Padahal di teras rumah terdakwa ada saksi Akbar yang tidur.

Bersama saksi Mek, terdakwa mendobrak pintu kamar dan mendapati korban sudah tidak bernyawa.

Terdapat bercak darah di bantal dan tangannya dalam kondisi terikat.

"Hubungan korban dan terdakwa sudah tidak harmonis. Karena kerap cekcok," demikian kata Hendra.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Jasad Bayi Laki-laki Ditemukan di Pantai Randusangan Brebes, Polisi Buru Pelaku

Jasad Bayi Laki-laki Ditemukan di Pantai Randusangan Brebes, Polisi Buru Pelaku

Regional
Tak Kuat Menanjak, Bus Rombongan Wisatawan Asal Sleman Terguling di Karanganyar

Tak Kuat Menanjak, Bus Rombongan Wisatawan Asal Sleman Terguling di Karanganyar

Regional
Pengungsi Rohingya Kabur dari Tempat Penampungan di Aceh Barat, Pencarian Masih Nihil

Pengungsi Rohingya Kabur dari Tempat Penampungan di Aceh Barat, Pencarian Masih Nihil

Regional
Gibran dan Sandiaga Uno Bertemu di Solo, Ini yang Dibahas

Gibran dan Sandiaga Uno Bertemu di Solo, Ini yang Dibahas

Regional
2 Anggota Polisi Dibacok Saat Berusaha Bubarkan Geng Motor di Probolinggo

2 Anggota Polisi Dibacok Saat Berusaha Bubarkan Geng Motor di Probolinggo

Regional
Jadwal dan Harga Tiket KA Merak di Bulan Juni 2024

Jadwal dan Harga Tiket KA Merak di Bulan Juni 2024

Regional
Ditanya soal Pilkada Jateng, Raffi Ahmad: Panjang Nanti Izinnya Sama Istri

Ditanya soal Pilkada Jateng, Raffi Ahmad: Panjang Nanti Izinnya Sama Istri

Regional
Prakiraan Cuaca Manado Hari Ini Minggu 2 Juni 2024, dan Besok : Siang ini Hujan Ringan

Prakiraan Cuaca Manado Hari Ini Minggu 2 Juni 2024, dan Besok : Siang ini Hujan Ringan

Regional
Sederet Fakta Oknum Polisi di Ambon Tega Perkosa Anak Tetangga Berusia 8 Tahun

Sederet Fakta Oknum Polisi di Ambon Tega Perkosa Anak Tetangga Berusia 8 Tahun

Regional
Prakiraan Cuaca Pekanbaru Hari Ini Minggu 2 Juni 2024, dan Besok : Siang ini Cerah Berawan

Prakiraan Cuaca Pekanbaru Hari Ini Minggu 2 Juni 2024, dan Besok : Siang ini Cerah Berawan

Regional
Kompak Kenakan Kaos 'Ngegas Jateng' Bareng Dico, Raffi Ahmad Beri Penjelasan

Kompak Kenakan Kaos "Ngegas Jateng" Bareng Dico, Raffi Ahmad Beri Penjelasan

Regional
Banten Kekurangan 46.375 Ekor Hewan Kurban

Banten Kekurangan 46.375 Ekor Hewan Kurban

Regional
KM Bintan Jaya Karam, 3 Awak Ditemukan Selamat Mengapung di Lautan

KM Bintan Jaya Karam, 3 Awak Ditemukan Selamat Mengapung di Lautan

Regional
Perkosa Anak Kandung, Mantan Anggota Dewan di Bali Ditahan

Perkosa Anak Kandung, Mantan Anggota Dewan di Bali Ditahan

Regional
Penyelundupan 100.000 Benih Lobster di Riau Digagalkan, Nilainya Capai Rp 20 Miliar

Penyelundupan 100.000 Benih Lobster di Riau Digagalkan, Nilainya Capai Rp 20 Miliar

Regional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com