“Kami belum mengetahui apakah buaya ini hendak dijual atau seperti apa. Karena menurut mereka buaya tersebut titipan dari seseorang bernama Budiman,” ungkap Yudha.
Yudha menerangkan, penangkaran buaya ilegal itu sudah berlangsung selama sembilan tahun.
Budiman sebagai pemilik sengaja mempekerjakan ketiganya untuk memelihara satwa itu. Bila telah berumur satu tahun, buaya tersebut akan diambil Budiman.
Sementara, para tersangka mendapatkan upah Rp 5.000 per cm.
Baca juga: Tetangga Syok Saat Tahu Ada Penangkaran Buaya Ilegal di Rumah Mantan Kades: Ditutup Tembok Beton
“Budiman ini menurut keterangan tersangka sudah meninggal sejak beberapa tahun lalu, mereka tidak tahu buaya tersebut dibawa kemana, mereka hanya dirawat dan di upah,” ungkapnya.
Sedangkan tersangka Sukarni mengaku, ia mendapatkan upah Rp 3 juta per bulan untuk mengurus buaya tersebut.
Namun, semenjak Budiman meninggal ia tidak lagi mendapatkan upah.
“Dulu yang sudah diambil 11 ekor, kami tidak tahu dibawa kemana. Sekarang Budiman itu sudah meninggal. Sehari-hari buayanya saya kasih makan ikan hasil tangkapan,” ungkapnya.
Baca juga: Penangkaran Ilegal Dibongkar, Polda Sumsel Temukan 58 Buaya Muara di OKI
Atas perbuatannya, ketiga tersangka dikenakan pasal 40 ayat 2 Jo pasal 21 ayat 2 huruf A Undang-undang nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya dengan ancaman 5 tahun penjara dan atau denda senilai Rp 100 juta.
Sebagian artikel ini telah tayang di TribunSumsel.com dengan judul Pekerjaan Pemilik Rumah Dijadikan Penangkaran Buaya Ilegal di OKI, Tetangga Ungkap Baru Tahu
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.