KOMPAS.com - Baru-baru ini heboh penemuan penangkaran buaya ilegal di Desa Laut, Kecamatan Sirah Pulau Padang, Kabupaten Ogan Komering Ilir (OKI), Sumatera Selatan (Sumsel).
Sebanyak 58 ekor buaya muara dilindungi diamankan pihak Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Sumsel.
Selain itu, polisi menangkap tiga orang diduga pemilik penangkaran buaya bernama Amrun (73), Sukarni (48) dan Supratman (43), warga Kecamatan Sirah Pulau Padang, OKI.
Dari ketiga tersangka, satu diantaranya yakni Sukarni merupakan mantan Kepala Desa (Kades) Terusan Laut.
Setidaknya ada 11 buaya yang diamankan dari rumah Sukarni.
Sementera di rumah Supratman, ada 34 buaya yang diamankan. Serta, 13 buaya milik Alm Matsudi yang dititipkan kepada tersangka Amrun.
Baca juga: Heboh Seekor Buaya Muncul di Labuan Cermin Berau Usai Pagar Pembatas Dibuka
Menurut keterangan tetangga, Cik Ayu warga Dusun II, Desa Terusan, keseharian para tersangka selama ini dikenal sebagai petani sawah.
"Setahu kami semua tersangka ini kesehariannya menjadi petani sawah dan pencari ikan di sungai," katanya ditemui Tribunsumsel.com pada Sabtu (26/8/2023) pagi.
"Tetapi saat adanya polisi yang datang mengamankan mereka, kami baru tahu kalau dirumah mereka memelihara buaya juga," ucapnya lebih lanjut.
Saat disinggung apakah memelihara buaya sebagai aktivitas sampingan. Cik Ayu menyebut kemungkinan besar mereka sengaja dititipkan buaya agar mendapatkan penghasilan tambahan.
"Bukan mata pencaharian utama mereka, mungkin memelihara buaya ini untuk menambah penghasilan saja. Apalagi kan buaya ini tidak perlu dirawat, cuma diberikan makan," ujar dia.
Baca juga: Polisi Sita 58 Buaya dari Penangkaran Ilegal di OKI, Mantan Kades Jadi Tersangka
"Kalau sesuai informasi mereka ini sudah lama memelihara buaya. Tetapi karena buaya tidak memiliki suara jadi kami tetangga tidak memiliki kecurigaan. Apalagi di kolam tempat peliharaan ditutup rapat dengan tembok beton," tambahnya.
Diberitakan sebelumnya, Wadir Ditreskrimsus Polda Sumsel AKBP Putu Yudha Prawira mengatakan, terbongkarnya tempat penangkaran buaya ini bermulasaat masyarakat sekitar lokasi penangkaran resah dengan adanya penangkaran buaya muara.
Sebab, masyarakat takut buaya muara itu lepas dan masuk ke rumah warga.
Dari laporan tersebut, petugas langsung melakukan penyelidikan dan mendapati bahwa penangkaran tersebut tidak memiliki izin.
“Kami belum mengetahui apakah buaya ini hendak dijual atau seperti apa. Karena menurut mereka buaya tersebut titipan dari seseorang bernama Budiman,” ungkap Yudha.
Yudha menerangkan, penangkaran buaya ilegal itu sudah berlangsung selama sembilan tahun.
Budiman sebagai pemilik sengaja mempekerjakan ketiganya untuk memelihara satwa itu. Bila telah berumur satu tahun, buaya tersebut akan diambil Budiman.
Sementara, para tersangka mendapatkan upah Rp 5.000 per cm.
Baca juga: Tetangga Syok Saat Tahu Ada Penangkaran Buaya Ilegal di Rumah Mantan Kades: Ditutup Tembok Beton
“Budiman ini menurut keterangan tersangka sudah meninggal sejak beberapa tahun lalu, mereka tidak tahu buaya tersebut dibawa kemana, mereka hanya dirawat dan di upah,” ungkapnya.
Sedangkan tersangka Sukarni mengaku, ia mendapatkan upah Rp 3 juta per bulan untuk mengurus buaya tersebut.
Namun, semenjak Budiman meninggal ia tidak lagi mendapatkan upah.
“Dulu yang sudah diambil 11 ekor, kami tidak tahu dibawa kemana. Sekarang Budiman itu sudah meninggal. Sehari-hari buayanya saya kasih makan ikan hasil tangkapan,” ungkapnya.
Baca juga: Penangkaran Ilegal Dibongkar, Polda Sumsel Temukan 58 Buaya Muara di OKI
Atas perbuatannya, ketiga tersangka dikenakan pasal 40 ayat 2 Jo pasal 21 ayat 2 huruf A Undang-undang nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya dengan ancaman 5 tahun penjara dan atau denda senilai Rp 100 juta.
Sebagian artikel ini telah tayang di TribunSumsel.com dengan judul Pekerjaan Pemilik Rumah Dijadikan Penangkaran Buaya Ilegal di OKI, Tetangga Ungkap Baru Tahu
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.