Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Penangkaran Ilegal Dibongkar, Polda Sumsel Temukan 58 Buaya Muara di OKI

Kompas.com - 24/08/2023, 16:23 WIB
Aji YK Putra,
Gloria Setyvani Putri

Tim Redaksi

PALEMBANG, KOMPAS.com- Tempat penangkaran ilegal di Desa Laut, Kecamatan Sirah Pulau Padang, Kabupaten Ogan Komering Ilir (OKI), Sumatera Selatan dibongkar pihak kepolisian.

Dari lokasi tersebut, Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Sumatera Selatan mendapatkan 58 ekor buaya muara yang dilindungi.

Selain itu, tiga warga yang diduga pemilik penangkaran juga ditangkap. Mereka adalah Amrun (73), Sukarni (48) dan Supratman (43) yang tercatat sebagai warga Kecamatan Sirah Pulau padang, OKI.

Baca juga: Meresahkan Warga, Buaya 3 Meter di Buton Utara Berhasil Ditangkap

Wadir Ditreskrimsus Polda Sumsel AKBP Putu Yudha Prawira mengatakan, terbongkarnya tempat penangkaran buaya muara ilegal itu berlangsung pada Selasa (22/8/2023). Mulanya, masyarakat sekitar lokasi penangkaran resah dengan adanya penangkaran buaya muara.

Sebab, masyarakat takut buaya muara itu lepas dan masuk ke rumah warga. Dari laporan tersebut, petugas langsung melakukan penyelidikan dan mendapati bahwa penangkaran tersebut tidak memiliki izin.

“Setelah kami datangi ada 58 ekor buaya mulai dari yang kecil sampai yang besar berada di tempat itu,”ujar Yudha saat melakukan gelar perkara, Kamis (24/8/2023).

Dari hasil penyelidikan, ketiga tersangka tersebut memiliki buaya dengan jumlah berbeda. Tersangka Sukarni sebanyak 11 ekor, Supratman memelihara 34 ekor dan tersangka Arun memelihara sebanyak 13 ekor.

“Kami belum mengetahui apakah buaya ini hendak dijual atau seperti apa. Karena menurut mereka buaya tersebut titipan dari seseorang bernama Budiman,” ungkap Yudha.

Yudha menerangkan, penangkaran buaya ilegal itu sudah berlangsung selama sembilan tahun. Budiman sebagai pemilik sengaja mempekerjakan ketiganya untuk memelihara satwa itu. BIla telah berumur satu tahun, buaya tersebut akan diambil Budiman. Sementara, para tersangka mendapatkan upah Rp 5.000 per cm.

“Budiman ini menurut keterangan tersangka sudah meninggal sejak beberapa tahun lalu, mereka tidak tahu buaya tersebut dibawa kemana, mereka hanya dirawat dan di upah,” ungkapnya.

Baca juga: Terjebak di Tambak Ikan, Buaya Sepanjang 3 Meter Berhasil Ditangkap Warga Buton Utara

Sedangkan tersangka Sukarni mengaku, ia mendapatkan upah Rp 3 juta per bulan untuk mengurus buaya tersebut. Namun, semenjak Budiman meninggal ia tidak lagi mendapatkan upah.

“Dulu yang sudah diambil 11 ekor, kami tidak tahu dibawa kemana. Sekarang Budiman itu sudah meninggal. Sehari-hari buayanya saya kasih makan ikan hasil tangkapan,” ungkapnya.

Atas perbuatannya, ketiga tersangka dikenakan pasal 40 ayat 2 Jo pasal 21 ayat 2 huruf A Undang-undang nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya dengan ancaman 5 tahun penjara dan atau denda senilai Rp 100 juta.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Update Banjir Bandang di Agam, 6 Meninggal, 11 Orang Belum Ditemukan

Update Banjir Bandang di Agam, 6 Meninggal, 11 Orang Belum Ditemukan

Regional
Banjir Padang Panjang, 2 Warga Hilang, Belasan Rumah Terendam

Banjir Padang Panjang, 2 Warga Hilang, Belasan Rumah Terendam

Regional
Korban Tewas akibat Banjir Lahar Gunung Marapi Bertambah Jadi 14 Orang

Korban Tewas akibat Banjir Lahar Gunung Marapi Bertambah Jadi 14 Orang

Regional
Terjerat Alang-alang, Pendaki asal Kendal Terjatuh ke Jurang Gunung Andong

Terjerat Alang-alang, Pendaki asal Kendal Terjatuh ke Jurang Gunung Andong

Regional
Tinggi Badan Capai 2 Meter, Bocah SD di Jambi Bercita-cita Ingin Jadi Tentara

Tinggi Badan Capai 2 Meter, Bocah SD di Jambi Bercita-cita Ingin Jadi Tentara

Regional
Tambang Timah Ilegal di Bangka Diigerebek, 3 Pelaku Diamankan, Nilainya Mencapai Rp 1,2 Miliar

Tambang Timah Ilegal di Bangka Diigerebek, 3 Pelaku Diamankan, Nilainya Mencapai Rp 1,2 Miliar

Regional
Kebakaran Pabrik Gula Tasikmadu Karanganyar, Petugas Pastikan Tak Ada Korban Jiwa

Kebakaran Pabrik Gula Tasikmadu Karanganyar, Petugas Pastikan Tak Ada Korban Jiwa

Regional
Berdayakan UMKM, Pemprov Kalteng Gelar Kalteng Expo Tahun 2024

Berdayakan UMKM, Pemprov Kalteng Gelar Kalteng Expo Tahun 2024

Regional
Seko Upcycle, Inovasi Anak Muda Semarang Ubah Sampah Plastik Jadi Produk Fesyen Kekinian

Seko Upcycle, Inovasi Anak Muda Semarang Ubah Sampah Plastik Jadi Produk Fesyen Kekinian

Regional
Sebanyak 282 Calon Jemaah Haji Asal Mataram Berisiko Tinggi

Sebanyak 282 Calon Jemaah Haji Asal Mataram Berisiko Tinggi

Regional
Pabrik Gula Tasikmadu Karanganyar Terbakar, Diduga karena Percikan Api Pemotong Pipa

Pabrik Gula Tasikmadu Karanganyar Terbakar, Diduga karena Percikan Api Pemotong Pipa

Regional
Klaim Dapat Perintah Prabowo, Sudaryono Positif Maju Gubernur Jateng

Klaim Dapat Perintah Prabowo, Sudaryono Positif Maju Gubernur Jateng

Regional
Kerap Dianiaya, Kakek di NTT Bunuh Seorang Pemuda

Kerap Dianiaya, Kakek di NTT Bunuh Seorang Pemuda

Regional
Bupati Banyuwangi Salurkan Insentif Rp 7,2 Miliar kepada 1.200 Guru PAUD

Bupati Banyuwangi Salurkan Insentif Rp 7,2 Miliar kepada 1.200 Guru PAUD

Regional
Mbak Ita Siap Maju Pilwalkot Semarang Usai Dapat Arahan Ketum PDIP dan Restu Keluarga

Mbak Ita Siap Maju Pilwalkot Semarang Usai Dapat Arahan Ketum PDIP dan Restu Keluarga

Regional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com