Salin Artikel

Penangkaran Ilegal Dibongkar, Polda Sumsel Temukan 58 Buaya Muara di OKI

PALEMBANG, KOMPAS.com- Tempat penangkaran ilegal di Desa Laut, Kecamatan Sirah Pulau Padang, Kabupaten Ogan Komering Ilir (OKI), Sumatera Selatan dibongkar pihak kepolisian.

Dari lokasi tersebut, Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Sumatera Selatan mendapatkan 58 ekor buaya muara yang dilindungi.

Selain itu, tiga warga yang diduga pemilik penangkaran juga ditangkap. Mereka adalah Amrun (73), Sukarni (48) dan Supratman (43) yang tercatat sebagai warga Kecamatan Sirah Pulau padang, OKI.

Wadir Ditreskrimsus Polda Sumsel AKBP Putu Yudha Prawira mengatakan, terbongkarnya tempat penangkaran buaya muara ilegal itu berlangsung pada Selasa (22/8/2023). Mulanya, masyarakat sekitar lokasi penangkaran resah dengan adanya penangkaran buaya muara.

Sebab, masyarakat takut buaya muara itu lepas dan masuk ke rumah warga. Dari laporan tersebut, petugas langsung melakukan penyelidikan dan mendapati bahwa penangkaran tersebut tidak memiliki izin.

“Setelah kami datangi ada 58 ekor buaya mulai dari yang kecil sampai yang besar berada di tempat itu,”ujar Yudha saat melakukan gelar perkara, Kamis (24/8/2023).

Dari hasil penyelidikan, ketiga tersangka tersebut memiliki buaya dengan jumlah berbeda. Tersangka Sukarni sebanyak 11 ekor, Supratman memelihara 34 ekor dan tersangka Arun memelihara sebanyak 13 ekor.

“Kami belum mengetahui apakah buaya ini hendak dijual atau seperti apa. Karena menurut mereka buaya tersebut titipan dari seseorang bernama Budiman,” ungkap Yudha.

Yudha menerangkan, penangkaran buaya ilegal itu sudah berlangsung selama sembilan tahun. Budiman sebagai pemilik sengaja mempekerjakan ketiganya untuk memelihara satwa itu. BIla telah berumur satu tahun, buaya tersebut akan diambil Budiman. Sementara, para tersangka mendapatkan upah Rp 5.000 per cm.

“Budiman ini menurut keterangan tersangka sudah meninggal sejak beberapa tahun lalu, mereka tidak tahu buaya tersebut dibawa kemana, mereka hanya dirawat dan di upah,” ungkapnya.

Sedangkan tersangka Sukarni mengaku, ia mendapatkan upah Rp 3 juta per bulan untuk mengurus buaya tersebut. Namun, semenjak Budiman meninggal ia tidak lagi mendapatkan upah.

“Dulu yang sudah diambil 11 ekor, kami tidak tahu dibawa kemana. Sekarang Budiman itu sudah meninggal. Sehari-hari buayanya saya kasih makan ikan hasil tangkapan,” ungkapnya.

Atas perbuatannya, ketiga tersangka dikenakan pasal 40 ayat 2 Jo pasal 21 ayat 2 huruf A Undang-undang nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya dengan ancaman 5 tahun penjara dan atau denda senilai Rp 100 juta.

https://regional.kompas.com/read/2023/08/24/162305778/penangkaran-ilegal-dibongkar-polda-sumsel-temukan-58-buaya-muara-di-oki

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke