Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Terlibat Kasus Pangkalan Elpiji Oplosan, Mantan Anggota DPRD Sumut Ditangkap dan Ditetapkan Tersangka

Kompas.com - 20/08/2023, 20:46 WIB
Maya Citra Rosa

Editor

KOMPAS.com - Kepolisian Daerah (Polda) Sumatera Utara (Sumut) telah dua kali menggerebek pangkalan elpiji oplosan selama satu bulan terakhir.

Penggerebekan pertama di jalan Sei Kapuas, Kelurahan Babura, Kecamatan Medan Sunggal, Kota Medan pada Jumat, (28/7/2023) lalu.

Bos pemilik pangkalan elpiji oplosan, Beni Subarja Sinaga sebelumnya kabur telah menyerahkan diri, dan telah ditahan di Polda Sumut.

Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Sumut, Kombes John Sahala Marbun mengatakan, Beni Subarja Sinaga ditahan, tidak ditangguhkan.

 

"Sudah ditetapkan sebagai tersangka dan sudah ditahan ya," kata Kombes John, Jumat (18/8/2023).

Eks Anggota DPRD Sumut ditangkap

Setelah itu, Polda Sumut kemudian kembali menggerebek pangkalan gas elpiji oplosan milik mantan Anggota DPRD Sumut, bernama Indra Alamsyah.

Baca juga: Wali Kota Madiun Potong Gaji ASN yang Pakai Elpiji Subsidi

Kabid Humas Polda Sumut, Kombes Hadi Wahyudi, mengatakan, pangkalan elpiji oplosan milik Indra Alamsyah di Jalan Masjid Dusun V, Desa Payageli, Kecamatan Sunggal, Kabupaten Deliserdang digerebek Polda Sumut pada Selasa (8/8/2023) kemarin.

Setelah itu, Indra Alamsyah diamankan di kediamannya yang ada di Perumahan Alum Permai, Kelurahan Payaroba, Kecamatan Binjai Barat, Kota Binjai.

"Sekarang sudah ditahan. Yang bersangkutan ditangkap di rumahnya," kata Kombes Hadi Wahyudi, Minggu (20/8/2023).

Hadi mengatakan, status Indra Alamsyah sudah dijadikan tersangka.

Saat ini, penyidik tinggal melengkapi berkasnya untuk segera dilimpahkan ke jaksa penuntut umum (JPU).

Baca juga: Pertamina Tindak Tegas Pangkalan Elpiji dan SPBU Nakal di Sumut dan Sumbar

Ratusan tabung gas elpiji 3 kg dioplos

Dari lokasi, polisi menemukan 160 tabung elpiji ukuran 12 kg nonsubsidi yang telah terisi gas, 300 tabung elpiji 3 kg dalam keadaan kosong, dan 58 tabung 12 kg yang dalam proses pengisian.

Lalu, 137 tabung 3 kg yang dalam proses pengisian, 52 tabung 3 kg dalam keadaan berisi serta satu kotak berisi 62 jarum suntik.

Adapun modus operandi pelaku, memindahkan gas dari tabung ukuran 3 kg ke tabung ukuran 12 kg.

Kemudian, gas yang sudah dipindahkan ke tabung ukuran 12 kg dijual dengan harga komersil.

Dalam perkara ini, Indra Alamsyah akan dijerat Pasal 55 undang-undang Migas.

Artikel ini telah tayang di Tribun-Medan.com dengan judul Polda Sumut Tangkap Mantan Anggota DPRD Sumut Pengelola Pangkalan Gas Oplosan

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.

Video rekomendasi
Video lainnya


Rekomendasi untuk anda

Terkini Lainnya

Seminggu Usai Dilantik Jokowi, KSAD Pimpin Langsung Penembakan 400 Roket di Kebumen

Seminggu Usai Dilantik Jokowi, KSAD Pimpin Langsung Penembakan 400 Roket di Kebumen

Regional
Viral Video 'Dugem' di Salah Satu Kampus di Palembang, Kaprodi Minta Maaf: Tidak Akan Terulang

Viral Video "Dugem" di Salah Satu Kampus di Palembang, Kaprodi Minta Maaf: Tidak Akan Terulang

Regional
Jelang Natal dan Tahun Baru, Stok Beras di Solo Melimpah Capai 10.400 Ton

Jelang Natal dan Tahun Baru, Stok Beras di Solo Melimpah Capai 10.400 Ton

Regional
Ayah dan Anak Tewas Dibunuh di Maros, Anak Perempuan Berhasil Selamat

Ayah dan Anak Tewas Dibunuh di Maros, Anak Perempuan Berhasil Selamat

Regional
Ditemukan Warga, Pelaku yang Tega Buang Bayi di Jembatan Gunungpati Semarang Dikejar Polisi

Ditemukan Warga, Pelaku yang Tega Buang Bayi di Jembatan Gunungpati Semarang Dikejar Polisi

Regional
Sejumlah Los Pasar Legi Solo Kemalingan, Pengelola Pasar Cek CCTV

Sejumlah Los Pasar Legi Solo Kemalingan, Pengelola Pasar Cek CCTV

Regional
Di Hadapan Mahasiswa Bengkulu Anies Sebut IKN Belum Prioritasnya

Di Hadapan Mahasiswa Bengkulu Anies Sebut IKN Belum Prioritasnya

Regional
Sang Ibu Menunggu Wilki di Kaki Gunung Marapi

Sang Ibu Menunggu Wilki di Kaki Gunung Marapi

Regional
Langgar Aturan, Puluhan Rumah di Baubau Dibongkar Satpol PP

Langgar Aturan, Puluhan Rumah di Baubau Dibongkar Satpol PP

Regional
Curi 6 Aki Truk dalam Semalam, Pelaku Ditangkap Saat Sembunyi di Gorong-gorong

Curi 6 Aki Truk dalam Semalam, Pelaku Ditangkap Saat Sembunyi di Gorong-gorong

Regional
Ditabrak Kereta, Sedan Berpenumpang Buruh Sawit Ringsek, 3 Meninggal

Ditabrak Kereta, Sedan Berpenumpang Buruh Sawit Ringsek, 3 Meninggal

Regional
Cerita Warga Bantu Evakuasi Pendaki yang Meninggal di Gunung Marapi, Tandai 11 Jasad Sebelum Dibawa Turun

Cerita Warga Bantu Evakuasi Pendaki yang Meninggal di Gunung Marapi, Tandai 11 Jasad Sebelum Dibawa Turun

Regional
6 Pelaku Pembunuhan di Buton Ditangkap, 4 Masih di Bawah Umur

6 Pelaku Pembunuhan di Buton Ditangkap, 4 Masih di Bawah Umur

Regional
RSUP NTT Telan Rp 420 Miliar, Jokowi: Kok Enggak Ada yang Tepuk Tangan?

RSUP NTT Telan Rp 420 Miliar, Jokowi: Kok Enggak Ada yang Tepuk Tangan?

Regional
Pemkab Kotabaru Gelar Festival Teluk Tamiang 2023 sebagai Event Kalender Tahunan Pariwisata

Pemkab Kotabaru Gelar Festival Teluk Tamiang 2023 sebagai Event Kalender Tahunan Pariwisata

Regional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Lengkapi Profil
Lengkapi Profil

Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.

Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com