Salin Artikel

Terlibat Kasus Pangkalan Elpiji Oplosan, Mantan Anggota DPRD Sumut Ditangkap dan Ditetapkan Tersangka

KOMPAS.com - Kepolisian Daerah (Polda) Sumatera Utara (Sumut) telah dua kali menggerebek pangkalan elpiji oplosan selama satu bulan terakhir.

Penggerebekan pertama di jalan Sei Kapuas, Kelurahan Babura, Kecamatan Medan Sunggal, Kota Medan pada Jumat, (28/7/2023) lalu.

Bos pemilik pangkalan elpiji oplosan, Beni Subarja Sinaga sebelumnya kabur telah menyerahkan diri, dan telah ditahan di Polda Sumut.

Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Sumut, Kombes John Sahala Marbun mengatakan, Beni Subarja Sinaga ditahan, tidak ditangguhkan.

"Sudah ditetapkan sebagai tersangka dan sudah ditahan ya," kata Kombes John, Jumat (18/8/2023).

Eks Anggota DPRD Sumut ditangkap

Setelah itu, Polda Sumut kemudian kembali menggerebek pangkalan gas elpiji oplosan milik mantan Anggota DPRD Sumut, bernama Indra Alamsyah.

Kabid Humas Polda Sumut, Kombes Hadi Wahyudi, mengatakan, pangkalan elpiji oplosan milik Indra Alamsyah di Jalan Masjid Dusun V, Desa Payageli, Kecamatan Sunggal, Kabupaten Deliserdang digerebek Polda Sumut pada Selasa (8/8/2023) kemarin.

Setelah itu, Indra Alamsyah diamankan di kediamannya yang ada di Perumahan Alum Permai, Kelurahan Payaroba, Kecamatan Binjai Barat, Kota Binjai.

"Sekarang sudah ditahan. Yang bersangkutan ditangkap di rumahnya," kata Kombes Hadi Wahyudi, Minggu (20/8/2023).

Hadi mengatakan, status Indra Alamsyah sudah dijadikan tersangka.

Saat ini, penyidik tinggal melengkapi berkasnya untuk segera dilimpahkan ke jaksa penuntut umum (JPU).

Ratusan tabung gas elpiji 3 kg dioplos

Dari lokasi, polisi menemukan 160 tabung elpiji ukuran 12 kg nonsubsidi yang telah terisi gas, 300 tabung elpiji 3 kg dalam keadaan kosong, dan 58 tabung 12 kg yang dalam proses pengisian.

Lalu, 137 tabung 3 kg yang dalam proses pengisian, 52 tabung 3 kg dalam keadaan berisi serta satu kotak berisi 62 jarum suntik.

Adapun modus operandi pelaku, memindahkan gas dari tabung ukuran 3 kg ke tabung ukuran 12 kg.

Kemudian, gas yang sudah dipindahkan ke tabung ukuran 12 kg dijual dengan harga komersil.

Dalam perkara ini, Indra Alamsyah akan dijerat Pasal 55 undang-undang Migas.

Artikel ini telah tayang di Tribun-Medan.com dengan judul Polda Sumut Tangkap Mantan Anggota DPRD Sumut Pengelola Pangkalan Gas Oplosan

https://regional.kompas.com/read/2023/08/20/204630778/terlibat-kasus-pangkalan-elpiji-oplosan-mantan-anggota-dprd-sumut-ditangkap

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke