Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

3 Sekawan di Banten Bunuh Teman karena Tak Pernah Patungan Beli Miras

Kompas.com - 15/08/2023, 20:44 WIB
Rasyid Ridho,
Gloria Setyvani Putri

Tim Redaksi

SERANG, KOMPAS.com -  Tohiri (33) warga Singamerta, Kecamatan Ciruas, Kabupaten Serang, Banten dibunuh oleh tiga temannya dengan cara membuang tubuh korban ke Sungai Kadikaran pada Senin (14/8/2023).

Aksinya dilakukan tiga orang pelaku karena kesal kepada korban yang tak pernah patungan untuk membeli minuman keras (miras).

Ketiga pelaku yakni MS (50) HM (25) dan SA (24) warga Kampung Kalang Anyar, Desa Singamerta, Kecamatan Ciruas, Serang.

Baca juga: Pria di Tebing Tinggi Bunuh Diri Usai Pamit ke Istri Melalui Video Call

"Hasil pemeriksaan terungkap motifnya hanya persoalan sepele, karena korban marah setelah tersinggung tidak patungan membeli miras. Selain itu, para pelaku juga ketakutan jika nantinya korban akan balas dendam," kata Kapolres Serang AKBP Wiwin Setiawan kepada wartawan saat rilis di kantornya. Selasa (15/8/2023).

Kemudian ketiga pelaku yang dalam keadaan mabuk melawan korban. Korban tak sadarkan diri setelah dipukul pelaku MS di bagian wajah.

Dalam kondisi mabuk, ketiga pelaku membawa korban ke pinggir sungai untuk membuang tubuhnya agar menghilangkan jejak.

"Kedua teman lainnya juga ikut memukul korban. Ketiga pelaku membawa korban menggunakan motor ke pinggir kali Kadikaran, (pelaku) langsung menurunkan korban dan mendorongnya ke kali," ujar dia.

Jasad Tohiri akhirnya ditemukan warga mengambang pada Senin (14/8/2023) pukul 06.30 WIB. Jasadnya kemudian dievakuasi ke Rumah Sakit Bhayangkara Polda Banten untuk dilakukan visum dan otopsi.

"Hasil pemeriksaan oleh tim forensik, wajah korban didapat luka akibat kekerasan benda tumpul, serta didapatkan memar berupa benjolan pada bagian kepala belakang," ungkap Wiwin.

Baca juga: Duduk Perkara Anak Bunuh Ayahnya di Bangka Selatan, Dipicu Bawa Arak

Kasat Reskrim Polres Serang AKP Dedi Mirza menambahkan, setelah mendapatkan identitas korban, akhirnya polisi melakukan penyelidikan dan diketahui korban terakhir bersama tiga orang pelaku.

Ketiga pelaku akhirnya ditangkap di rumahnya masing-masing. Mereka mengakui semua perbuatannya.

"Para pelaku ini bekerja sebagai buruh lepas, dan korban hubungannya teman pelaku yang sering pesta miras," ujar Dedi.

Akibat perbuatannya, ketiga pelaku dikenakan pasal 338  KUHPidana tentang pembunuhan dengan ancaman pidana penjara maksimal 15 tahun.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Stigma terhadap Aceh Bakal Menguat jika BNN Razia Kuliner Mengandung Ganja

Stigma terhadap Aceh Bakal Menguat jika BNN Razia Kuliner Mengandung Ganja

Regional
Hapus Stigma Makanan Aceh Mengandung Ganja, BNN Bakal Razia Rumah Makan

Hapus Stigma Makanan Aceh Mengandung Ganja, BNN Bakal Razia Rumah Makan

Regional
Remaja di Kupang Tikam Seorang Pria karena Dianiaya Saat Melintas di Acara Pesta Ulang Tahun

Remaja di Kupang Tikam Seorang Pria karena Dianiaya Saat Melintas di Acara Pesta Ulang Tahun

Regional
Berendam di Pemandian Air Panas, Warga Ambarawa Meninggal Usai Membasahi Kaki

Berendam di Pemandian Air Panas, Warga Ambarawa Meninggal Usai Membasahi Kaki

Regional
Ikut Penjaringan Pilkada di Empat Partai, Sekda Semarang: Kehendak Semesta

Ikut Penjaringan Pilkada di Empat Partai, Sekda Semarang: Kehendak Semesta

Regional
Perayaan Waisak, Ada Pelarungan Pelita di Sekitar Candi Borobudur

Perayaan Waisak, Ada Pelarungan Pelita di Sekitar Candi Borobudur

Regional
Goa Garunggang di Bogor: Daya Tarik, Harga Tiket, dan Rute

Goa Garunggang di Bogor: Daya Tarik, Harga Tiket, dan Rute

Regional
Longsor di Maluku Tengah, Satu Rumah Warga Ambruk

Longsor di Maluku Tengah, Satu Rumah Warga Ambruk

Regional
Kunjungi Bocah Korban Kekerasan Seksual, Walkot Pematangsiantar Beri Motivasi hingga Santunan

Kunjungi Bocah Korban Kekerasan Seksual, Walkot Pematangsiantar Beri Motivasi hingga Santunan

Regional
Pemkot Semarang Raih Opini WTP 8 Kali Berturut-turut, Mbak Ita: Cambuk agar Lebih Baik

Pemkot Semarang Raih Opini WTP 8 Kali Berturut-turut, Mbak Ita: Cambuk agar Lebih Baik

Regional
Organisasi Guru di Demak Tolak Larangan Study Tour, Ini Kata Mereka

Organisasi Guru di Demak Tolak Larangan Study Tour, Ini Kata Mereka

Regional
Teknisi di Lampung Gondol Rp 1,3 Miliar, Curi dan Jual Data Internet

Teknisi di Lampung Gondol Rp 1,3 Miliar, Curi dan Jual Data Internet

Regional
Warga Cepu Temukan Fosil Gading Gajah Purba, Diduga Berusia 200.000 Tahun

Warga Cepu Temukan Fosil Gading Gajah Purba, Diduga Berusia 200.000 Tahun

Regional
Video Viral Seorang Pria di Kupang Dipukul Pakai Kayu di Tangan hingga Pingsan, Kasus Berujung ke Polisi

Video Viral Seorang Pria di Kupang Dipukul Pakai Kayu di Tangan hingga Pingsan, Kasus Berujung ke Polisi

Regional
Pembunuh Kekasih Sesama Jenis di Banten Dituntut 16 Tahun Penjara

Pembunuh Kekasih Sesama Jenis di Banten Dituntut 16 Tahun Penjara

Regional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com