Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Tane Olen, Tanah Larangan yang Dijaga Sebagai Penebus Dosa Hilangnya Tradisi Adat Dayak Oma Lung

Kompas.com - 13/08/2023, 15:37 WIB
Ahmad Dzulviqor,
Khairina

Tim Redaksi

MALINAU, KOMPAS.com - Suku Oma Lung, sub suku Dayak Kenyah, di Kabupaten Malinau, Kalimantan Utara, memiliki sebuah hutan perawan, yang disebut sebagai Tane' Olen.

Dalam bahasa setempat, Tane' Olen berarti Tanah Larangan. Tidak ada satupun manusia yang boleh masuk ke Tane' Olen untuk menebang pohon, atau membunuh satwa di dalamnya.

"Tane' Olen adalah salah satu warisan nenek moyang yang harus kami pastikan keutuhannya. Jangan sedikit pun rusak oleh tangan manusia,"ujar Ketua Adat Oma Lung, Tong Lejau, ditemui Kompas.com, Minggu (13/8/2023).

Baca juga: Telinga Panjang dan Tato Adat, Sebuah Tradisi Dayak Oma Lung yang Tergerus Peradaban Zaman
Tane' Olen, memiliki luas sekitar 5300 hektar, dengan penjagaan yang ketat.
Para warga adat Oma Lung, sepakat menjauhkan Tane Olen dari tangan tangan manusia tak bertanggung jawab.

Hukum adat ditegakkan dengan tegas tanpa pandang bulu, apakah yang menebang pohon di Tane Olen adalah suku mereka ataupun orang luar.

"Ada peraturan adatnya. Denda berlaku bagi penebang pohon di Tane Olen kami. Kalau yang melakukan orang luar, dendanya tentu jauh lebih besar,"ujarnya lagi.

Berkali kali tolak tawaran perusahaan

Tong Lejau menuturkan, Tane Olen, bukan sekedar warisan leluhur, melainkan lambang keutuhan dan keharmonisan mereka dengan alam.

Ia mengakui, tidak mudah menjaga Tane Olen. Bahkan beberapa perusahaan memiliki minat besar akan kandungan alam dan kayu kayu yang tumbuh di sana.

"Ada beberapa kali alat berat datang. Kami berdiri menahan alat berat masuk Tane Olen. Sepanjang masih ada napas saya ini, jangan pernah berharap bisa merusak Tane Olen kami,"tegasnya.

Baca juga: Kisah Dayak Oma Lung di Malinau Kaltara, Mencoba Jaga Tradisi yang Nyaris Hilang

Pernah beberapa waktu silam, warga adat kecolongan. Ada sebuah perusahaan yang berniat membuka lahan dan sempat menebang 32 pohon kecil di Tane Olen.

Warga yang marah berombongan memprotes perusahaan dan meminta ganti rugi Rp 400 juta.
Sayangnya, pihak perusahaan kabur entah kemana setelah hanya membayar ganti rugi Rp 200 juta.

"Namanya tanah larangan, bahkan warga kami saja tidak boleh. Apalagi orang luar. Boleh ditebang untuk kebutuhan adat, bukan pribadi,"jelasnya.

Melihat potensi pelanggaran di Tane Olen, warga adat Oma Lung, akhirnya membuat aturan ketat.

Bagi mereka yang hendak menebang pohon di Tane Olen, harus izin Gubernur, dan mengantongi rekomendasi ketua adat. Itupun dibatasi dan dipilihkan pohonnya oleh warga adat.

"Sebenarnya kita mencari cara mustahilnya. Tane Olen, itu titipan moyang kami, tentu saja merusak Tane Olen, melanggar pantangan kami,"katanya.

Dihuni satwa endemik burung rangkong dan burung enggang

Di dalam Tane Olen, ada sejumlah satwa yang bisa dijumpai. Ada Bajing Kerdil, Musang Air, Landak Raya, Owa Kalawat, Rusa Sambar Kalimantan.

Halaman:


Terkini Lainnya

Polisi Tangkap Preman yang Acak-acak Salon Kecantikan di Serang Banten

Polisi Tangkap Preman yang Acak-acak Salon Kecantikan di Serang Banten

Regional
Rumah Pembunuh Pelajar SMK Diserang Puluhan Massa Bersenjata Parang

Rumah Pembunuh Pelajar SMK Diserang Puluhan Massa Bersenjata Parang

Regional
Maju Bakal Calon Wakil Wali Kota Semarang, Ade Bhakti Mendaftar ke PDI-P

Maju Bakal Calon Wakil Wali Kota Semarang, Ade Bhakti Mendaftar ke PDI-P

Regional
Teka-teki Pria Ditemukan Terikat dan Berlumpur di Semarang, Korban Belum Sadarkan Diri

Teka-teki Pria Ditemukan Terikat dan Berlumpur di Semarang, Korban Belum Sadarkan Diri

Regional
Menikah Lagi, Pria di Sumsel Luka Bakar Disiram Air Keras oleh Istrinya

Menikah Lagi, Pria di Sumsel Luka Bakar Disiram Air Keras oleh Istrinya

Regional
Duduk Perkara Rektor Unri Laporkan Mahasiswa yang Kritik Soal UKT

Duduk Perkara Rektor Unri Laporkan Mahasiswa yang Kritik Soal UKT

Regional
Truk Dipalak Rp 350.000 di Jembatan Jalinteng, Polisi 'Saling Lempar'

Truk Dipalak Rp 350.000 di Jembatan Jalinteng, Polisi "Saling Lempar"

Regional
9 Orang Daftar Pilkada 2024 di PDIP, Tak ada Nama Wali Kota Semarang

9 Orang Daftar Pilkada 2024 di PDIP, Tak ada Nama Wali Kota Semarang

Regional
Patroli Geng Motor di Jalan Protokol, Polisi Bubarkan Balap Liar

Patroli Geng Motor di Jalan Protokol, Polisi Bubarkan Balap Liar

Regional
Jalan Rusak, Seorang Wanita di Ketapang Melahirkan Dalam Perjalanan ke Rumah Sakit

Jalan Rusak, Seorang Wanita di Ketapang Melahirkan Dalam Perjalanan ke Rumah Sakit

Regional
Diduga Depresi Usai Bunuh Perempuan di Kamar Kos, Lansia Ini Gantung Diri di Pantai Kejora

Diduga Depresi Usai Bunuh Perempuan di Kamar Kos, Lansia Ini Gantung Diri di Pantai Kejora

Regional
Polisi Tangkap Pemuda Bawa Senjata Tajam saat Nongkrong di Solo

Polisi Tangkap Pemuda Bawa Senjata Tajam saat Nongkrong di Solo

Regional
Akui Tidak Punya Uang, Bernadus Ratu-Albertus Ben Bao Deklarasi Maju Pilkada Sikka dari Jalur Independen

Akui Tidak Punya Uang, Bernadus Ratu-Albertus Ben Bao Deklarasi Maju Pilkada Sikka dari Jalur Independen

Regional
3 Kader Demokrat Berebut Restu AHY di Pilkada Sumsel, Cik Ujang Klaim Sudah Kantongi Rekomendasi

3 Kader Demokrat Berebut Restu AHY di Pilkada Sumsel, Cik Ujang Klaim Sudah Kantongi Rekomendasi

Regional
Eks Komisioner KPU Konsultasi Calon Independen Pilkada Magelang

Eks Komisioner KPU Konsultasi Calon Independen Pilkada Magelang

Regional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com