BIMA, KOMPAS.com - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bima, Nusa Tenggara Barat (NTB), turut prihatin atas insiden tewasnya joki cilik berinisial AB (12), warga Kelurahan Rabangodu Utara, Kecamatan Rasanae Timur, Kota Bima.
Bocah kelas 5 sekolah dasar (SD) itu tewas setelah terjatuh dari punggung kuda saat sesi latihan di arena pacuan Desa Panda, Kecamatan Palibelo, Kabupaten Bima pada Minggu (13/8/2023) sekitar 09.00 Wita.
"Pemerintah daerah prihatin atas insiden yang dialami joki cilik ini," kata Kepala Bagian Protokol dan Komunikasi Pimpinan (Prokopim) Sekretariat Daerah (Setda) Kabupaten Bima, Suryadin saat dikonfirmasi, Minggu.
Baca juga: Joki Cilik di NTB: Eksploitasi Anak dan Penyelewengan Budaya...
Suryadin menjelaskan, Pemkab Bima sudah mengeluarkan Perturan Bupati (Perbub) Nomor 38 tahun 2022 tentang upaya pemenuhan hak-hak dasar anak di Kabupaten Bima.
Dalam peraturan tersebut, salah satunya diatur prihal pemenuhan hak dan standar keamanan bagi anak pada saat even pacuan kuda.
Seperti halnya setiap joki cilik wajib mengenakan alat pelindung diri berupa rompi, helm dan sebagainya saat berlaga di arena pacuan.
"APD itu kalau di Kabupaten Bima sudah diberikan oleh Kepala DP3A2KB ke Pordasi. Jadi setiap ada event itu digunakan," ujarnya.
Baca juga: Joki Cilik di Bima Tewas Setelah Jatuh dari Punggung Kuda Saat Latihan
Menurutnya, insiden yang menewaskan AB ini terjadi pada sesi latihan, karenanya tidak ada panitia penyelenggara yang mesti dituntut, apalagi pihak Pordasi.
Dalam kasus ini, keluarga korban harus meminta tanggung jawab dari pemilik kuda yang ditunggangi AB.
"Pemilik kuda harus tanggung jawab. Karena ini pada saat latihan, kalau sudah even itu baru menjadi tanggung jawab panitia dan Pordasi," ungkapnya.