Saat merasa aman, Yunus masuk ke ruko yang dikontrak korban melalui celah belakang rumah yang hanya tertutup terpal.
Ketika Yunus masuk, SA sedang dalam kondisi mandi.
Yunus kemudian melompat dari celah rumahnya dan memukul perut korban yang baru saja selesai mandi. Setelah itu, Yunus mengunci leher korban dengan tangannya.
"Pelaku mengunci leher korban dengan tangan kiri, sembari tangan kanan korban tetap memukul perut korban," ungkap AKBP Jamal.
Sebelum meninggal, korban sempat memberontak dan meminta tolong hingga ia terjatuh di lantai.
Pelaku pun kembali menganiaya korban dan membungkam mulut korban dengan tangannya hingga korban terkulai lemas.
Baca juga: Pemilik Salon di Sragen Ditemukan Tewas Tertutup Selimut, Ada Luka Lebam di Tubuhnya
Setelah itu Yunus mengambil perhiasan korban dan pergi ke dapur. Namun, ia kembali lagi untuk memastikan korban sudah tewas.
"Pelaku kembali lagi untuk menginjak bagian perut korban sebanyak 2 kali untuk memastikan bahwa korban sudah meninggal dunia," katanya.
Setelah dipastikan korban tewas, pelaku meninggalkan ruko milik korban melalui celah yang ada.
Kapolres memastikan tak ada tindak kekerasan seksual dalam kasus ini
Atas perbuatannya Yunus kini mendekam di penjara dan dijerat Pasal 340 KUHP junto Pasal 338 KUHP dengan ancaman pidana mati atau pidana penjara seumur hidup atau paling lama 20 tahun.
SUMBER: KOMPAS.com (Penulis: Fristin Intan Sulistyowati | Editor : Dita Angga Rusiana), Tribun Solo
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.