Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Tak Kunjung Bayar Utang Proyek, Ketua DPRD Purbalingga Diadukan ke Megawati

Kompas.com - 11/08/2023, 23:53 WIB
Iqbal Fahmi,
Dita Angga Rusiana

Tim Redaksi

PURBALINGGA, KOMPAS.com - Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Purbalingga, Bambang Irawan diadukan ke Ketua Umum Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDI-P), Megawati Soekarnoputri.

Bambang yang juga menjabat Ketua Dewan Pimpinan Cabang (DPC) PDI-P Kabupen Purbalingga itu diadukan lantaran memiliki utang sebesar Rp 550 juta kepada seorang pengusaha asal Banyumas, Anthon Donovan dan tak kunjung melunasinya sejak tahun 2007.

Baca juga: Gadaikan Truk untuk Bayar Utang akibat Kecelakaan, Sopir Dipolisikan

Melalui kuasa hukumnya, Djoko Susanto menulis surat aduan kepada Megawati tertanggal 17 Mei 2023. Dia meminta Megawati dapat membantu menyelesaikan perkara yang melibatkan salah satu kadernya tersebut.

“Besar harapan kepentingan rakyat ini dapat tersalurkan, agar nama besar PDI-P tidak tercoreng akibat ulah oknum,” tulis Djoko.

Wanprestasi

Anthon menjelaskan, sengketa perdata ini bermula ketika dirinya menerima tawaran proyek pembangunan pabrik rambut palsu dari Bambang pada tahun 2007 silam.

Anthon sepakat membangun pabrik yang berlokasi di Kelurahan Karangsentul, Kabupaten Purbalingga, Jawa Tengah itu dengan nilai Rp 565 juta.

Sebagai tanda jadi, Bambang menyerahkan uang muka atau down payment (DP) kepada Anthon sebesar Rp 15 juta. Namun hingga menjelang selesainya proyek, Bambang tak juga memberikan kekurangan bayar.

“Sudah hampir jadi, tapi uang tak kunjung datang," kata Anthon didampingi kuasa hukumnya, Kamis (10/8/2023).

Bahkan Anthon mengaku sempat mendatangi pemilik pabrik, yakni Mister Song dan diketahui bahwa pembayaran proyek tersebut telah lunas.

“Begitu saya kejar ke pemilik pabrik, katanya sudah lunas, tapi tidak sampai ke saya,” ujarnya.

Dugaan wanprestasi ini pun akhirnya dibawa ke meja hijau dan selesai dengan upaya mediasi pada tahun 2010.

Dalam akta perdamaian Nomor 11/Pdt.G/2010/PN.Pbg, Bambang telah membayar sebesar Rp 220 jut. Sehingga utang Bambang kepada Anthon tersisa Rp 330 juta.

Baca juga: Kalah Gugatan Wanprestasi, Wabup Sidoarjo Diminta Bayar Utang Rp 2,7 M kepada Pensiunan Polisi

Pihak Bambang sepakat untuk melunasi hutangnya dengan sistem cicil sebesar Rp 55 juta setiap bulan dalam kurun waktu enam bulan. Pihak Bambang juga bersedia menanggung denda keterlambatan Rp 2 juta per hari jika melewati batas waktu pembayaran pada tanggal 17 tiap bulannya.

Akta perdamaian tersebut ditandatangani oleh masing-masing kuasa hukum dan dikuatkan oleh majelis hakim perdata Pengadilan Negeri (PN) Purbalingga pada tanggal 2 September 2010.

“Sudah bayar dua kali, tapi mulai cicilan ketiga, keempat tidak dibayarkan sampai sekarang. Intinya saya minta uang saya kembali, tidak ada yang lain,” tegasnya.

Halaman:


Terkini Lainnya

Seorang Pelajar Tewas setelah Motornya Menabrak Pohon di TTU

Seorang Pelajar Tewas setelah Motornya Menabrak Pohon di TTU

Regional
Kades Brebes Korupsi Dana Desa Rp 977 Juta, Judi 'Online' Jadi Modusnya

Kades Brebes Korupsi Dana Desa Rp 977 Juta, Judi "Online" Jadi Modusnya

Regional
Cerita Ibu di Sumut Jadi Korban Penipuan hingga Rp 4 Miliar, 3 Anaknya Dijanjikan Masuk Akpol dan TNI

Cerita Ibu di Sumut Jadi Korban Penipuan hingga Rp 4 Miliar, 3 Anaknya Dijanjikan Masuk Akpol dan TNI

Regional
Rumah Pensiun Jokowi di Colomadu Karanganyar Mulai Dibangun

Rumah Pensiun Jokowi di Colomadu Karanganyar Mulai Dibangun

Regional
Razia Hotel dan Indekos di Kebumen, 17 Pasangan Tak Resmi Ditangkap, 3 di Antaranya Pelajar

Razia Hotel dan Indekos di Kebumen, 17 Pasangan Tak Resmi Ditangkap, 3 di Antaranya Pelajar

Regional
Prakiraan Cuaca Manado Hari Ini Kamis 27 Juni 2024, dan Besok : Pagi ini Hujan Ringan

Prakiraan Cuaca Manado Hari Ini Kamis 27 Juni 2024, dan Besok : Pagi ini Hujan Ringan

Regional
4 Jaringan Narkoba Ditangkap di Lampung, Barang Bukti Ratusan Kilogram Sabu

4 Jaringan Narkoba Ditangkap di Lampung, Barang Bukti Ratusan Kilogram Sabu

Regional
Viral, Video Ambulans Bawa Pasien Kritis Tak Bisa Masuk Rumah Sakit karena Terhalang Rombongan Presiden Jokowi di Sampit

Viral, Video Ambulans Bawa Pasien Kritis Tak Bisa Masuk Rumah Sakit karena Terhalang Rombongan Presiden Jokowi di Sampit

Regional
19 Hari Hilang, Penagih Utang di Palembang Dibunuh Nasabah dan Jasadnya Dicor

19 Hari Hilang, Penagih Utang di Palembang Dibunuh Nasabah dan Jasadnya Dicor

Regional
Komnas HAM Sebut Kasus TPPO di NTT Memprihatinkan, Ini Modus yang Kerap Muncul

Komnas HAM Sebut Kasus TPPO di NTT Memprihatinkan, Ini Modus yang Kerap Muncul

Regional
Kapolda, Wakapolda Banten dan Kapolres Cilegon Dimutasi, Ini Penggantinya

Kapolda, Wakapolda Banten dan Kapolres Cilegon Dimutasi, Ini Penggantinya

Regional
Diduga Terlibat Pembunuhan Wanita yang Jasadnya Dilakban, 2 Pria di Grobogan Diamankan Warga

Diduga Terlibat Pembunuhan Wanita yang Jasadnya Dilakban, 2 Pria di Grobogan Diamankan Warga

Regional
Kebakaran di Kabanjahe, 4 Orang Satu Keluarga Tewas

Kebakaran di Kabanjahe, 4 Orang Satu Keluarga Tewas

Regional
Polisi Gerebek Warnet Sarang Judi 'Online', 3 Pejudi Ditangkap

Polisi Gerebek Warnet Sarang Judi "Online", 3 Pejudi Ditangkap

Regional
Aplikasi Srikandi Pemkot Solo Terdampak Peretasan PDN, Surat-menyurat Pakai Manual

Aplikasi Srikandi Pemkot Solo Terdampak Peretasan PDN, Surat-menyurat Pakai Manual

Regional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com