Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Pembagian Wilayah Administratif Indonesia

Kompas.com - 10/08/2023, 22:39 WIB
Puspasari Setyaningrum

Editor

Dahulu kabupaten dikenal dengan Daerah Tingkat II, sementara kota dahulu dikenal dengan nama kota madya.

Setiap kabupaten dan kota akan dibagi kembali menjadi beberapa wilayah kecamatan.

3. Kecamatan

Kecamatan menjadi wilayah administratif di bawah kabupaten/kota.

Menurut UU Nomor 23 Tahun 2014, kecamatan atau yang disebut dengan nama lain adalah bagian wilayah dari daerah kabupaten/kota yang dipimpin oleh camat.

Sesuai Keputusan Mendagri Nomor 100.1-1-6117 Tahun 2022, terdapat 7.277 kecamatan di Indonesia.

Setiap kecamatan akan dibagi kembali menjadi beberapa wilayah kelurahan dan/atau desa.

4. Kelurahan/Desa

Kelurahan dan desa menjadi wilayah administratif di bawah kecamatan.

Menurut UU Nomor 23 Tahun 2014, desa adalah kesatuan masyarakat hukum yang memiliki batas wilayah yang berwenang untuk mengatur dan mengurus urusan pemerintahan, kepentingan masyarakat setempat berdasarkan prakarsa masyarakat, hak asal usul, dan/atau hak tradisional yang diakui dan dihormati dalam sistem pemerintahan Negara Kesatuan Republik Indonesia.

Sementara dilansir dari laman Antara, meski desa dan kelurahan berada dalam satu level, namun keduanya memiliki perbedaan, salah satunya adalah pada otonominya.

“Desa memiliki kewenangan otonom yang disebut dengan otonomi desa, sedangkan kelurahan tidak memiliki kewenangan otonom," ujar Kasi Pengembangan Kapasitas Masyarakat DPMPD Kaltim Helvin Syahruddin pada Kamis (13/4/2023), seperti dikutip dari laman Antara.

Perbedaan selanjutnya adalah, desa merupakan kesatuan masyarakat hukum yang memiliki kewenangan mengatur dan mengurus kepentingan masyarakat berdasarkan asal usul dan adat istiadat, sedangkan kelurahan bukan kesatuan masyarakat hukum.

Selanjutnya, desa memiliki tiga kewenangan, yakni kewenangan mengatur dalam bentuk peraturan desa, kewenangan mengurus dalam bentuk pembuatan peraturan kepala desa, dan kewenangan secara administratif dalam bentuk pembuatan keputusan kepala desa.

Sementara kelurahan tidak memiliki kewenangan mengatur maupun kewenangan mengurus.

5. Wilayah Administratif Lain yang Lebih Rendah

Wilayah administratif lain yang lebih rendah dari kelurahan dan desa memang tidak diatur dalam perundang-undangan, namun bukan berarti dianggap tidak ada.

Di bawah kelurahan dan desa bisa memiliki nama atau penyebutan di tiap daerah, sepert dusun, kampung, pedukuhan, dan lain sebagainya.

Di bawahnya masih ada lagi pembagian wilayah yang umumnya terdiri dari lingkungan, rukun warga (RW), dan rukun tetangga (RT).

Sumber:
dpr.go.id  
peraturan.bpk.go.id  
peraturan.bpk.go.id  
kemendagri.go.id 
bobo.grid.id  
mataram.antaranews.com  

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

[POPULER REGIONAL] Sosok Bupati Belu Perjuangkan Pengobatan Gratis | Soal Pejabat di Semarang Titip Anak di PPDB

[POPULER REGIONAL] Sosok Bupati Belu Perjuangkan Pengobatan Gratis | Soal Pejabat di Semarang Titip Anak di PPDB

Regional
Soal Pilkada Solo, Muhammadiyah Netral tapi Punya Kriteria Pemimpin

Soal Pilkada Solo, Muhammadiyah Netral tapi Punya Kriteria Pemimpin

Regional
Gunung Gandang Dewata, Puncak Tertinggi di Sulawesi Barat

Gunung Gandang Dewata, Puncak Tertinggi di Sulawesi Barat

Regional
Dampak Cuaca Buruk, Petambak Udang di Kebumen Panen Lebih Awal

Dampak Cuaca Buruk, Petambak Udang di Kebumen Panen Lebih Awal

Regional
Terungkap Motif Pria Bacok Pacar Anaknya hingga Tewas, Sakit Hati Putrinya Dilecehkan

Terungkap Motif Pria Bacok Pacar Anaknya hingga Tewas, Sakit Hati Putrinya Dilecehkan

Regional
Malam Ini Gunung Lewotobi Laki-laki Meletus Lagi, Semburkan Abu Tebal 900 Meter

Malam Ini Gunung Lewotobi Laki-laki Meletus Lagi, Semburkan Abu Tebal 900 Meter

Regional
Sejarah Kabupaten Semarang

Sejarah Kabupaten Semarang

Regional
Sudah Berkeluarga, Oknum Guru di Bengkulu Tega Cabuli Siswinya Sendiri

Sudah Berkeluarga, Oknum Guru di Bengkulu Tega Cabuli Siswinya Sendiri

Regional
Lewat Inovasi Penanganan Stunting, Pemkot Semarang Raih Penghargaan Pelayanan Publik dari PBB

Lewat Inovasi Penanganan Stunting, Pemkot Semarang Raih Penghargaan Pelayanan Publik dari PBB

Kilas Daerah
6 Venue Event Populer di Kota Tangerang, Cocok untuk Segala Acara

6 Venue Event Populer di Kota Tangerang, Cocok untuk Segala Acara

Regional
Bayi Perempuan Tanpa Identitas Ditemukan di Depan Kapel Ende

Bayi Perempuan Tanpa Identitas Ditemukan di Depan Kapel Ende

Regional
Status Tanggap Darurat Bencana Erupsi Gunung Lewotobi Laki-laki Diperpanjang

Status Tanggap Darurat Bencana Erupsi Gunung Lewotobi Laki-laki Diperpanjang

Regional
Ramai soal Judi Online, Kapolda Jateng: Apabila Ada Jajaran yang Terlibat Saya Copot

Ramai soal Judi Online, Kapolda Jateng: Apabila Ada Jajaran yang Terlibat Saya Copot

Regional
Polisi Buru Pria Penghuni Kontrakan Tempat Terapis Ditemukan Tewas Dilakban dan Diikat

Polisi Buru Pria Penghuni Kontrakan Tempat Terapis Ditemukan Tewas Dilakban dan Diikat

Regional
Ribuan Aduan Masuk ke Posko PPDB Jateng, Apa yang Menjadi Keluhan?

Ribuan Aduan Masuk ke Posko PPDB Jateng, Apa yang Menjadi Keluhan?

Regional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com