Dahulu kabupaten dikenal dengan Daerah Tingkat II, sementara kota dahulu dikenal dengan nama kota madya.
Setiap kabupaten dan kota akan dibagi kembali menjadi beberapa wilayah kecamatan.
Kecamatan menjadi wilayah administratif di bawah kabupaten/kota.
Menurut UU Nomor 23 Tahun 2014, kecamatan atau yang disebut dengan nama lain adalah bagian wilayah dari daerah kabupaten/kota yang dipimpin oleh camat.
Sesuai Keputusan Mendagri Nomor 100.1-1-6117 Tahun 2022, terdapat 7.277 kecamatan di Indonesia.
Setiap kecamatan akan dibagi kembali menjadi beberapa wilayah kelurahan dan/atau desa.
Kelurahan dan desa menjadi wilayah administratif di bawah kecamatan.
Menurut UU Nomor 23 Tahun 2014, desa adalah kesatuan masyarakat hukum yang memiliki batas wilayah yang berwenang untuk mengatur dan mengurus urusan pemerintahan, kepentingan masyarakat setempat berdasarkan prakarsa masyarakat, hak asal usul, dan/atau hak tradisional yang diakui dan dihormati dalam sistem pemerintahan Negara Kesatuan Republik Indonesia.
Sementara dilansir dari laman Antara, meski desa dan kelurahan berada dalam satu level, namun keduanya memiliki perbedaan, salah satunya adalah pada otonominya.
“Desa memiliki kewenangan otonom yang disebut dengan otonomi desa, sedangkan kelurahan tidak memiliki kewenangan otonom," ujar Kasi Pengembangan Kapasitas Masyarakat DPMPD Kaltim Helvin Syahruddin pada Kamis (13/4/2023), seperti dikutip dari laman Antara.
Perbedaan selanjutnya adalah, desa merupakan kesatuan masyarakat hukum yang memiliki kewenangan mengatur dan mengurus kepentingan masyarakat berdasarkan asal usul dan adat istiadat, sedangkan kelurahan bukan kesatuan masyarakat hukum.
Selanjutnya, desa memiliki tiga kewenangan, yakni kewenangan mengatur dalam bentuk peraturan desa, kewenangan mengurus dalam bentuk pembuatan peraturan kepala desa, dan kewenangan secara administratif dalam bentuk pembuatan keputusan kepala desa.
Sementara kelurahan tidak memiliki kewenangan mengatur maupun kewenangan mengurus.
Wilayah administratif lain yang lebih rendah dari kelurahan dan desa memang tidak diatur dalam perundang-undangan, namun bukan berarti dianggap tidak ada.
Di bawah kelurahan dan desa bisa memiliki nama atau penyebutan di tiap daerah, sepert dusun, kampung, pedukuhan, dan lain sebagainya.
Di bawahnya masih ada lagi pembagian wilayah yang umumnya terdiri dari lingkungan, rukun warga (RW), dan rukun tetangga (RT).
Sumber:
dpr.go.id
peraturan.bpk.go.id
peraturan.bpk.go.id
kemendagri.go.id
bobo.grid.id
mataram.antaranews.com