KOMPAS.com - Tak seperti wilayah lainnya di Indonesia, provinsi yang ada di Pulau Papua mengenal pembagian wilayah dengan istilah distrik.
Di dalam struktur pemerintahan provinsi yang ada di Pulau Papua, distrik adalah pembagian wilayah administratif yang setara dengan kecamatan.
Bedanya jika sebuah kecamatan dipimpin oleh seorang camat, maka sebuah distrik akan dipimpin oleh seorang kepala distrik.
Baca juga: Profil Provinsi Papua Barat Daya
Sejarah sebutan distrik di provinsi yang ada di Pulau Papua konon merupakan peninggalan pemerintahan kolonial Belanda.
Hal ini pernah dijelaskan dalam penelitian Dosen Prodi Pendidikan Sejarah FKIP Universitas Cendrawasih, Rosmaida Sinaga yang berjudul Pemekaran Wilayah Pemerintahan Kolonial Belanda di Nederlands Nieuw Guinea (Papua) 1892-1962 (2017).
Baca juga: Profil Provinsi Papua Pegunungan
Rosmaida Sinaga menyebut bahwa pada 1961, Nederlands Nieuw Guinea atau NNG (Papua) terbagi menjadi enam wilayah afdeeling yaitu Afdeeling Hollandia, Afdeeling Geelvinkbaai, Afdeeling Centraal- Nieuw-Guinea, Afdeeling Nieuw Guinea Selatan, Afdeeling Fak-Fak, dan Afdeeling Nieuw Guinea Barat.
Tiap afdeeling membawahi sejumlah onderafdeeling, dan masing- masing onderafdeling terdiri dari sejumlah distrik yang dibawahnya terdapat kampung-kampung.
Baca juga: Profil Provinsi Papua Selatan
Sementara dikutip dari laman nabirekab.go.id, pembagian terakhir menjelang penyerahan kekuasaan pada tahun 1961, wilayah Papua terbagi dalam 6 afdeling, 83 onderafdeling, 83 distrik dari 2.087 dorp serta 5 wilayah eksplorati.
Lebih lanjut, penyebutan istilah distrik di dalam struktur pemerintahan di provinsi yang ada di Pulau Papua juga diatur disebut dalam beberapa peraturan atau undang-undang.
Merujuk pada Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, sebuah kecamatan atau yang disebut dengan nama lain (termasuk distrik) berada dibawah pemerintahan kabupaten/kota.
Hal ini juga tercantum dalam Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2001 tentang Otonomi Khusus bagi Provinsi Papua, dimana disebutkan bahwa distrik, yang dahulu dikenal dengan kecamatan, adalah bahwa adalah wilayah kerja kepala distrik sebagai perangkat daerah kabupaten/kota.
Dikutip dari laman papua.go.id, berdasarkan undang-undang tersebut dan dengan diberlakukannya Otonomi Khusus di Papua, maka khusus di Provinsi Papua dan kemudian juga di Provinsi Papua Barat, istilah kecamatan kemudian diganti menjadi distrik, sementara istilah desa menjadi kampung.
Lebih lanjut, sebuah distrik terdiri atas sejumlah kampung atau yang disebut dengan nama lain (desa).
Dijelaskan pula bahwa pembentukan, pemekaran, penghapusan, dan/atau penggabungan Distrik atau Kampung atau yang disebut dengan nama lain, ditetapkan dengan Peraturan Daerah (Perda) kabupaten/kota.
Saat ini di wilayah Papua, termasuk Provinsi Papua, Provinsi Papua Barat, Provinsi Papua Tengah, Provinsi Papua Selatan, Provinsi Papua Pegunungan dan Provinsi Papua Barat Daya memiliki pembagian distriknya masing-masing.