KOMPAS.com - Papua Barat Daya telah disahkan menjadi salah satu provinsi di Indonesia. Sehingga, seluruh provinsi Indonesia berjumlah 38 provinsi.
Provinsi Papua Barat Daya merupakan pemekaran dari Provinsi Papua Barat.
Ibu kota Provinsi Papua Barat Daya terletak di Kota Sorong.
Pengesahan Provinsi Papua Barat Daya dilakukan dalam sidang paripurna di DPR pada Kamis, 17 November 2022.
Rancangan Undang-Undang (RUU) Pembentukan Provinsi Papua Barat Daya telah disahkan oleh DPR menjadi Undang-Undang (UU).
Provinsi Papua Barat Daya merupakan salah satu dari empat daerah otonomi baru (DOB) Papua yang sudah terbentuk.
Tiga (DOB) Papua sebelumnya adalah Provinsi Papua Tengah, Provinsi Papua Selatan, dan Provinsi Papua Pegunungan.
Dimana, ketiga DOB tersebut diresmikan olen Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian pada Jumat, 11 November 2022.
Baca juga: Indonesia Kini Miliki 38 Provinsi, Ini Profil Provinsi Papua Barat Daya
Payung hukun DOB tersebut adalah Undang-Undang Nomor 14 tahun 2022 tentang Provinsi Papua Selatan, UU Nomor 16 Tahun 2022 tentang Provinsi Papua Pegunungan, dan UU Nomor 15 Tahun 2022 tentang Provinsi Papua Tengah.
Wilayah Papua Barat Daya meliputi Kota Sorong, Kabupaten Sorong, Kabupaten Sorong Selatan, Kabupaten Raja Ampat, Kabupaten Tambrauw, dan Kabupaten Maybrat.
Pasal 4 draf Papua Barat Daya menyebutkan batas-batas wilayah Papua Barat Daya, yaitu:
Papua Barat Daya memiliki beragam potensi dari wilayah-wilayah yang termasuk di dalam provinsi ini.
Baca juga: Profil Provinsi Papua Barat
Potensi provinsi ini antara lain berupa minyak dan pariwisata, khususnya wisata alam.
Kota Sorong terkenal sebagai daerah minyak. Sedangkan, Kabupaten Tambrauw dan Kabupaten Raja Ampat memiliki potensi pariwisata dengan alamnya yang indah.
Provinsi ini juga memiliki potensi dalam bidang perkebunan, pertanian, perikanan, dan perindustrian yang terdapat di sejumlah daerah. (Penulis: Nicholas Ryan Aditya; Editor: Sabrina Asril)