KOMPAS.com - Saat mengisi kolom alamat dalam sebuah formulir, terkadang masyarakat dibuat bingung dengan istilah domisili dan alamat KTP (Kartu Tanda Penduduk).
Kebanyakan orang menganggap keduanya sama, namun pada dasarnya domisili dan alamat KTP adalah dua hal berbeda.
Baca juga: Syarat dan Tata Cara Bikin SIM di Luar Domisili
Kesalahan penulisan alamat ini dapat berakibat fatal, apalagi jika data yang seharusnya diserahkan terkait dengan data administrasi kependudukan atau berkas lain yang sifatnya penting.
Berikut adalah beberapa penjelasan terkait perbedaan domisili dan alamat KTP yang dirangkum Kompas.com dari berbagai sumber.
Baca juga: Cara Mengurus Pindah Domisili, Berikut Syarat dan Prosedurnya
Yang dimaksud dengan domisili adalah alamat tempat tinggal sekarang atau alamat dimana anda biasa bertempat tinggal saat ini.
Istilah domisili sendiri berasal dari kata domicile atau woonplaats yang artinya tempat tinggal.
Pengisian kolom domisili dapat ditulis dengan alamat rumah tempat tinggal tetap, maupun alamat rumah kontrakan atau kos yang ditempati saat ini.
Sedangkan alamat KTP adalah alamat tempat tinggal yang terdaftar pada data administrasi kependudukan dari Ditjen Dukcapil dan tercantum pada Kartu Tanda Penduduk sesuai wilayahnya.
Baca juga: Pindah Domisili, Bagaimana Cara Ganti Faskes Pertama BPJS Kesehatan?
Domisili terkadang bisa berbeda dengan alamat yang tercantum dalam identitas penduduk seperti KTP.
Pada beberapa kasus, perbedaan domisili dan alamat KTP terjadi karena orang tersebut berpindah tempat tinggal dari daerah asalnya karena beberapa alasan, seperti melanjutkan studi (sekolah atau kuliah), bekerja, atau karena alasan lainnya.
Sebagai contoh, Sandi dari Kota Padang berpindah karena melanjutkan kuliah ke Kota Surabaya tanpa mengubah data administrasi kependudukannya.
Maka ketika mengisi kolom alamat, Sandi dapat mengisi alamat KTP dengan alamat asalnya di Kota Padang, sementara untuk domisili diisi dengan alamat tempat tinggalnya saat berada di Kota Surabaya.
Hal ini karena sebagai Warga Negara Indonesia, Sandi masih tercatat secara sah sebagai penduduk Kota Padang.
Namun, meski bukan tercatat sebagai penduduk Kota Surabaya, Sandi masih bisa mendapatkan hak dan kewajibannya sebagai Warga Negara Indonesia di wilayah tempatnya berdomisili saat ini.
Domisili dan alamat KTP sebaiknya harus sama karena memudahkan penduduk untuk bisa mendapatkan hak dan melakukan kewajibannya sebagai warga negara.