Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Pembagian Wilayah Administratif Indonesia

Kompas.com - 10/08/2023, 22:39 WIB
Puspasari Setyaningrum

Editor

KOMPAS.com - Negara Kesatuan Republik Indonesia sebagai negara kepulauan menerapkan pembagian wilayah dalam pengelolaannya.

Dalam pembagian wilayahnya dikenal istilah wilayah administratif, yaitu wilayah yang berada dalam cakupan kewenangan pemerintah baik pusat maupun daerah.

Baca juga: Daftar Hari Jadi 38 Provinsi di Indonesia

Dalam UU Nomor 43 Tahun 2008 tentang Wilayah Negara disebutkan bahwa pemerintah pusat adalah Presiden Republik Indonesia yang memegang kekuasaan pemerintahan negara Republik Indonesia sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.

Sementara pemerintah daerah yang dimaksud adalah gubernur, bupati, atau walikota, dan perangkat daerah sebagai unsur penyelenggara pemerintahan daerah.

Baca juga: Daftar 38 Provinsi di Indonesia

Selanjutnya, jalannya pemerintah daerah juga diatur dengan lebih detail melalui UU Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah.

Dalam peraturan itu disebutkan bahwa, wilayah administratif adalah wilayah kerja perangkat pemerintah pusat termasuk gubernur sebagai wakil pemerintah pusat untuk menyelenggarakan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan pemerintah pusat di daerah dan wilayah kerja gubernur dan bupati/wali kota dalam melaksanakan urusan pemerintahan umum di daerah.

Baca juga: Daftar UMP 2023 untuk 38 Provinsi di Indonesia, Lengkap dengan Besaran dan Kenaikan

Urutan Pembagian Wilayah Administratif Indonesia

Adapun pembagian wilayah administratif Indonesia secara berturut-turut setelah negara yaitu provinsi, kabupaten/kota, kecamatan, kelurahan/desa, dan wilayah lain yang lebih rendah.

1. Provinsi

Dalam Pasal 18 Ayat 1 UUD 1945 disebutkan bahwa Negara Kesatuan Republik Indonesia dibagi atas daerah-daerah provinsi dan daerah provinsi itu dibagi atas kabupaten dan kota, yang tiap-tiap provinsi, kabupaten, dan kota itu mempunyai pemerintahan daerah, yang diatur dengan undang-undang.

Setiap provinsi akan dipimpin oleh seorang gubernur sebagai kepala daerah yang berada di bawah presiden.

Pada tahun 2023, Indonesia secara resmi terdiri dari 38 provinsi, dengan Provinsi Papua Barat Daya sebagai provinsi termuda.

Dari 38 provinsi tersebut terdapat wilayah yang menyandang kewenangan khusus yang disebut otonomi khusus atau daerah istimewa, yaitu:

  • Provinsi Daerah Khusus Ibukota (DKI) Jakarta, berdasarkan UU Nomor 10 Tahun 1964
  • Provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY), berdasarkan UU Nomor 3 Tahun 1950
  • Provinsi Aceh, berdasarkan UU Nomor 18 Tahun 2001
  • Provinsi Papua, berdasarkan UU Nomor 21 Tahun 2001
  • Provinsi Papua Barat, berdasarkan UU Nomor 2 Tahun 2021
  • Provinsi Papua Selatan, berdasarkan UU Nomor 14 Tahun 2022
  • Provinsi Papua Tengah, berdasarkan UU Nomor 15 Tahun 2022
  • Provinsi Papua Pegunungan, berdasarkan UU Nomor 16 Tahun 2022
  • Provinsi Papua Barat Daya, berdasarkan UU Nomor 29 Tahun 2022

Setiap provinsi akan dibagi kembali menjadi beberapa wilayah kabupaten dan/atau kota.

2. Kabupaten/Kota

Kabupaten dan kota menjadi wilayah administratif di bawah provinsi.

Sesuai Keputusan Mendagri Nomor 100.1-1-6117 Tahun 2022, terdapat 416 kabupaten dan 98 kota di Indonesia.

Setiap kabupaten akan dipimpin oleh seorang bupati, sementara kota akan dipimpin oleh seorang walikota sebagai kepala daerah.

Dahulu kabupaten dikenal dengan Daerah Tingkat II, sementara kota dahulu dikenal dengan nama kota madya.

Setiap kabupaten dan kota akan dibagi kembali menjadi beberapa wilayah kecamatan.

3. Kecamatan

Kecamatan menjadi wilayah administratif di bawah kabupaten/kota.

Menurut UU Nomor 23 Tahun 2014, kecamatan atau yang disebut dengan nama lain adalah bagian wilayah dari daerah kabupaten/kota yang dipimpin oleh camat.

Sesuai Keputusan Mendagri Nomor 100.1-1-6117 Tahun 2022, terdapat 7.277 kecamatan di Indonesia.

Setiap kecamatan akan dibagi kembali menjadi beberapa wilayah kelurahan dan/atau desa.

4. Kelurahan/Desa

Kelurahan dan desa menjadi wilayah administratif di bawah kecamatan.

Menurut UU Nomor 23 Tahun 2014, desa adalah kesatuan masyarakat hukum yang memiliki batas wilayah yang berwenang untuk mengatur dan mengurus urusan pemerintahan, kepentingan masyarakat setempat berdasarkan prakarsa masyarakat, hak asal usul, dan/atau hak tradisional yang diakui dan dihormati dalam sistem pemerintahan Negara Kesatuan Republik Indonesia.

Sementara dilansir dari laman Antara, meski desa dan kelurahan berada dalam satu level, namun keduanya memiliki perbedaan, salah satunya adalah pada otonominya.

“Desa memiliki kewenangan otonom yang disebut dengan otonomi desa, sedangkan kelurahan tidak memiliki kewenangan otonom," ujar Kasi Pengembangan Kapasitas Masyarakat DPMPD Kaltim Helvin Syahruddin pada Kamis (13/4/2023), seperti dikutip dari laman Antara.

Perbedaan selanjutnya adalah, desa merupakan kesatuan masyarakat hukum yang memiliki kewenangan mengatur dan mengurus kepentingan masyarakat berdasarkan asal usul dan adat istiadat, sedangkan kelurahan bukan kesatuan masyarakat hukum.

Selanjutnya, desa memiliki tiga kewenangan, yakni kewenangan mengatur dalam bentuk peraturan desa, kewenangan mengurus dalam bentuk pembuatan peraturan kepala desa, dan kewenangan secara administratif dalam bentuk pembuatan keputusan kepala desa.

Sementara kelurahan tidak memiliki kewenangan mengatur maupun kewenangan mengurus.

5. Wilayah Administratif Lain yang Lebih Rendah

Wilayah administratif lain yang lebih rendah dari kelurahan dan desa memang tidak diatur dalam perundang-undangan, namun bukan berarti dianggap tidak ada.

Di bawah kelurahan dan desa bisa memiliki nama atau penyebutan di tiap daerah, sepert dusun, kampung, pedukuhan, dan lain sebagainya.

Di bawahnya masih ada lagi pembagian wilayah yang umumnya terdiri dari lingkungan, rukun warga (RW), dan rukun tetangga (RT).

Sumber:
dpr.go.id  
peraturan.bpk.go.id  
peraturan.bpk.go.id  
kemendagri.go.id 
bobo.grid.id  
mataram.antaranews.com  

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com