Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Daftar UMP 2023 untuk 38 Provinsi di Indonesia, Lengkap dengan Besaran dan Kenaikan

Kompas.com - 29/11/2022, 19:58 WIB
Puspasari Setyaningrum

Editor

KOMPAS.com - Setelah sempat tertunda, Besaran Upah Minimum Provinsi (UMP) tahun 2023 akhirnya resmi diumumkan.

Sebelumnya, periode penetapan dan pengumuman UMP 2023 yang seharusnya dilaksanakan pada 21 November 2022 diperpanjang menjadi paling lambat 28 November 2022.

Baca juga: Daftar UMP 2023 di Bali, NTB, dan NTT

Penetapan UMP 2023 dilakukan berdasarkan Permenaker No.18/2022 tentang Penetapan Upah Minimum Tahun 2023.

Dalam beleid tersebut, Menaker Ida Fauziyah, menyatakan bahwa kenaikan UMP 2023 tidak boleh lebih dari 10 persen.

Baca juga: Daftar UMP 2023 di Sulawesi dan Gorontalo, Mana yang Kenaikannya Paling Tinggi?

Selanjutnya, penetapan upah minimum kabupaten (UMK) akan diberi waktu paling lambat 7 Desember 2022.

Baca juga: Daftar UMP 2023 di Kalimantan, Provinsi Mana yang Kenaikannya Paling Tinggi?

Dirangkum dari pemberitaan Kompas.com dan Tribunnews.com, berikut adalah daftar besaran dan kenaikan UMP 2023 untuk semua provinsi di Indonesia.

Sumatera

1. Provinsi Nanggroe Aceh Darussalam menetapkan UMP 2023 sebesar Rp 3.413.666 atau naik 7,8 persen dari UMP 2022 yaitu Rp 3.166.460.

2. Provinsi Sumatera Utara menetapkan UMP 2023 sebesar Rp 2.710.493 atau naik 7,45 persen dari UMP 2022 yaitu Rp 2.522.609.

3. Provinsi Sumatera Selatan menetapkan UMP 2023 sebesar Rp 3.404.177 atau naik 8,26 persen dari UMP 2022 yaitu Rp 3.144.446

4. Provinsi Sumatera Barat menetapkan UMP 2023 sebesar Rp 2.742.476 atau naik 9,15 persen dari UMP 2022 yaitu Rp 2.512.539.

5. Provinsi Bengkulu menetapkan UMP 2023 sebesar Rp 2.400.000 atau naik 8,1 persen dari UMP 2022 yaitu Rp 2.238.094.

6. Provinsi Riau menetapkan UMP 2023 sebesar Rp 3.191.662 atau naik 8,61 persen dari UMP 2022 yaitu Rp 2.938.564.

7. Provinsi Kepulauan Riau menetapkan UMP 2023 sebesar Rp 3.279.194 atau naik 7,51 persen dari UMP 2022 yaitu Rp 3.050.172.

8. Provinsi Jambi menetapkan UMP 2023 sebesar Rp 2.943.000 atau naik 9,04 persen dari UMP 2022 yaitu Rp 2.649.034.

9. Provinsi Lampung menetapkan UMP 2023 sebesar Rp 2.633.284 atau naik 7,9 persen dari UMP 2022 yaitu Rp 2.440.486.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

9 Wisatawan di Gunungkidul Tersengat Ubur-ubur yang Mendadak Muncul

9 Wisatawan di Gunungkidul Tersengat Ubur-ubur yang Mendadak Muncul

Regional
Mengenal NBDI, Madrasah Peradaban Perempuan Hebat Sasak

Mengenal NBDI, Madrasah Peradaban Perempuan Hebat Sasak

Regional
Prakiraan Cuaca Manado Hari Ini Minggu 28 April 2024, dan Besok : Siang ini Hujan Petir

Prakiraan Cuaca Manado Hari Ini Minggu 28 April 2024, dan Besok : Siang ini Hujan Petir

Regional
Mobil Angkutan Terguling di Tanjakan Maluku Tengah, 1 Orang Tewas

Mobil Angkutan Terguling di Tanjakan Maluku Tengah, 1 Orang Tewas

Regional
Prakiraan Cuaca Pekanbaru Hari Ini Minggu 28 April 2024, dan Besok : Siang ini Cerah Berawan

Prakiraan Cuaca Pekanbaru Hari Ini Minggu 28 April 2024, dan Besok : Siang ini Cerah Berawan

Regional
Juru Parkir Hotel Braga Purwokerto Tewas Ditembak Pengunjung, Korban Terluka di Dada

Juru Parkir Hotel Braga Purwokerto Tewas Ditembak Pengunjung, Korban Terluka di Dada

Regional
Masa Jabatan Habis, Anggota DPRD Ini Kembalikan Baju Dinas ke Rakyat

Masa Jabatan Habis, Anggota DPRD Ini Kembalikan Baju Dinas ke Rakyat

Regional
Aparat Telusuri Kabar Pria Bersenjata Api Merambah Hutan di Aceh Timur

Aparat Telusuri Kabar Pria Bersenjata Api Merambah Hutan di Aceh Timur

Regional
Pekanbaru Raih Juara Umum di MTQ ke-42 Provinsi Riau

Pekanbaru Raih Juara Umum di MTQ ke-42 Provinsi Riau

Regional
Istri Brigadir RAT Tak Percaya Suaminya Bunuh Diri, Lebaran Tak Pulang, Sudah 2 Tahun Kawal Pengusaha di Jakarta

Istri Brigadir RAT Tak Percaya Suaminya Bunuh Diri, Lebaran Tak Pulang, Sudah 2 Tahun Kawal Pengusaha di Jakarta

Regional
Sempat Bantah Aniaya Siswanya hingga Tewas, Kepsek di Nias Selatan Kini Jadi Tersangka

Sempat Bantah Aniaya Siswanya hingga Tewas, Kepsek di Nias Selatan Kini Jadi Tersangka

Regional
Tak Dibelikan Motor, Anak Tega Aniaya Ibu Kandung di Aceh Tengah hingga Babak Belur

Tak Dibelikan Motor, Anak Tega Aniaya Ibu Kandung di Aceh Tengah hingga Babak Belur

Regional
4 Hari Hilang Loncat dari Kapal, Warga Serang Belum Ditemukan

4 Hari Hilang Loncat dari Kapal, Warga Serang Belum Ditemukan

Regional
Kasus PMK Kembali Ditemukan di Boyolali, 41 Sapi Terjangkit

Kasus PMK Kembali Ditemukan di Boyolali, 41 Sapi Terjangkit

Regional
Aksi 'Koboi' Tewaskan Juru Parkir Hotel Braga Purwokerto, Keluarga Korban: Usut Tuntas

Aksi "Koboi" Tewaskan Juru Parkir Hotel Braga Purwokerto, Keluarga Korban: Usut Tuntas

Regional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com