Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

WN Inggris di Bali Ditangkap karena Curi Motor WN Australia Seharga Rp 100 Juta

Kompas.com - 29/11/2022, 19:55 WIB
Yohanes Valdi Seriang Ginta,
Krisiandi

Tim Redaksi

BADUNG, KOMPAS.COM - Seorang pria warga negara Inggris, berinisial GTAW (43), ditangkap polisi lantaran mencuri sepeda motor seharga Rp 100 juta di Jalan Pantai Batu Mejan, Desa Canggu, Kecamatan Kuta Utara, Badung, Bali.

Kepala Seksi (Kasi) Humas Kepolisian Resor (Polres) Badung, Iptu Ketut Sudana, mengatakan sepeda motor yang dicuri pelaku tersebut merupakan milik WNA asal Perth, Australia, berinisial AJM (59).

"Modus operandi pelaku mengambil dengan mudah sepeda motor sepeda motor Yamaha Scorpio warna silver Dk 3445 EZ," kata dia dalam keterangan tertulis, Selasa (29/11/2022).

Baca juga: Presiden Jokowi Cek Harga Bahan Pokok di Pasar Badung

Sudana mengatakan, aksi pencurian yang dilakukan pelaku tersebut berawal ketika korban sedang memanaskan mesin sepeda motornya di sebuah tempat parkir di Jalan Pantai Batu Mejan, Canggu, Kuta Utara, Badung, Bali, pada Senin (28/11/2022) sekitar pukul 09.00 Wita.

Saat bersamaan, pelaku melewati tempat parkir tersebut dan melihat sepeda motor yang sudah dimodifikasi itu dalam kondisi mesin masih menyala. Sehingga, timbul niat pelaku untuk membawa kabur motor tersebut.

Akibat kejadian, korban mengalami kerugian sebesar kurang lebih Rp 100 juta. Dia kemudian melaporkan kejadian yang menimpanya itu ke Kepolisian Sektor (Polsek) Kuta Utara.

Sudana mengatakan, laporan tersebut langsung direspons petugas dengan mendatangi tempat kejadian perkara (TKP) untuk memeriksa sejumlah saksi dan CCTV.

Baca juga: Dinilai Korupsi Rp 1,7 Miliar, Petugas Kredit Bank di Badung Dituntut 7 Tahun Penjara

Hingga akhirnya, pelaku bersama barang bukti satu unit sepeda motor Yamaha Scorpio warna silver DK 3445 EZ berhasil diamankan polisi di Jalan Tegalsari, Badung, Bali, pada Selasa (29/11/2022) sore.

"Kurang dari delapan jam saat adanya laporan Curanmor tersebut Team Opsnal melakukan penangkapan (terhadap pelaku) di Jalan Tegalsari," kata dia.

Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 362 KUHP tentang pencurian dengan ancaman pidana penjara paling lama lima tahun.

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.

Video rekomendasi
Video lainnya


Rekomendasi untuk anda

Terkini Lainnya

2 Anggota Polisi Jadi Korban Erupsi Gunung Marapi, 1 Diduga Meninggal, 1 Selamat

2 Anggota Polisi Jadi Korban Erupsi Gunung Marapi, 1 Diduga Meninggal, 1 Selamat

Regional
14,2 Juta Orang Diprediksi Kunjungi Jateng Saat Nataru, Potensi Kemacetan Diantisipasi

14,2 Juta Orang Diprediksi Kunjungi Jateng Saat Nataru, Potensi Kemacetan Diantisipasi

Regional
Babi Hutan Serang Puluhan Hektar Lahan Pertanian di Purbalingga

Babi Hutan Serang Puluhan Hektar Lahan Pertanian di Purbalingga

Regional
Besaran UMP dan UMK 2024 di Provinsi Kalimantan Selatan

Besaran UMP dan UMK 2024 di Provinsi Kalimantan Selatan

Regional
Debit Air di Sungai Gambir Semarang Meningkat, Ternyata Ada Penyempitan hingga 4 Meter

Debit Air di Sungai Gambir Semarang Meningkat, Ternyata Ada Penyempitan hingga 4 Meter

Regional
Singgung Rusuh Suporter PSIS Vs PSS Sleman, Kapolda Jateng Sebut Jomplang dengan Final Dunia U-17

Singgung Rusuh Suporter PSIS Vs PSS Sleman, Kapolda Jateng Sebut Jomplang dengan Final Dunia U-17

Regional
Besaran UMP dan UMK 2024 di Provinsi Kalimantan Tengah

Besaran UMP dan UMK 2024 di Provinsi Kalimantan Tengah

Regional
Maling Motor di Balai Kota Semarang yang Viral Tertangkap, Ternyata Seorang Residivis

Maling Motor di Balai Kota Semarang yang Viral Tertangkap, Ternyata Seorang Residivis

Regional
Longsor Terjang Wonogiri, Satu Orang Hilang

Longsor Terjang Wonogiri, Satu Orang Hilang

Regional
Tiba di Kupang, Jokowi Bagikan Baju Bergambar Dirinya kepada Warga

Tiba di Kupang, Jokowi Bagikan Baju Bergambar Dirinya kepada Warga

Regional
Perempuan di Lombok Utara Jadi Korban Penusukan OTK, Polisi Buru Terduga Pelaku

Perempuan di Lombok Utara Jadi Korban Penusukan OTK, Polisi Buru Terduga Pelaku

Regional
Korban Jiwa Erupsi Gunung Marapi Bertambah Jadi 22 Orang

Korban Jiwa Erupsi Gunung Marapi Bertambah Jadi 22 Orang

Regional
Besok, Jokowi Tanam Anakan Cendana di Samping Rumah Jabatan Gubernur NTT

Besok, Jokowi Tanam Anakan Cendana di Samping Rumah Jabatan Gubernur NTT

Regional
Besaran UMP dan UMK 2024 di Provinsi Lampung

Besaran UMP dan UMK 2024 di Provinsi Lampung

Regional
27 Anak di Bawah Umur di Flores Timur Jadi Korban Kekerasan Seksual selama 2023

27 Anak di Bawah Umur di Flores Timur Jadi Korban Kekerasan Seksual selama 2023

Regional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Lengkapi Profil
Lengkapi Profil

Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.

Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com