KOMPAS.com - Mantan Kapolres Badung Kombes Purn Ignatius Soembodo diduga memperkosa anak angkatnya, RK di rumah pensiunan polisi di wilayah Jambangan, Surabaya, Jawa Timur.
Ia hadir dalam sidang perdana tertutup yang digelar di Pengadilan Negeri Surabaya pada Senon (10/10/2022).
RK diketahui sebagai anak kandung teman dekatknya, BS.
BS bercerita ia menitipkan RK saat masih usia 7 bulan kepada Soembodo karena istri BS mengalami depresi. Ia percaya menitipkan anaknya, karena sudah cukup lama berteman dengan Soembodo.
Baca juga: Eks Kapolres Badung Didakwa Perkosa Anak Teman Dekat
Kala itu BS berjanji akan mengambil lagi anaknya saat RK berusia 3 tahun. Selama RK dirawat oleh Soembodo, ia pun mengeklaim rutin mengirim uang kepada Soembodo untuk biaya hidup anaknya.
Namun dengan berjalannya waktu, BS dilarang oleh Soembodo untuk menemui anaknya.
"Dia juga sempat meminta uang hingga Rp 20 miliar jika saya ingin mengambil anak saya," terang BS.
Menurutnya, sejak dititipkan ke Soembodo, RK tinggal di rumah pensiunan polisi di wilayah Jambangan.
BS pun akhirnya bisa bertemu dengan RK di tahun 2018 saat putrinya berusia 14 tahun.
Baca juga: Bocah di Bima Berulang Kali Diperkosa Ayah Tiri, Polisi: Dari Kelas 5 SD sampai 3 SMP
Saat pertemuan itu, SK menceritakan pemerkosaan yang dialaminya. Hingga kini sudah berusia 18 tahun, SK disebut masih merasa trauma.
"Perbuatan itu sudah dilakukan IS sejak anak saya berusia lima tahun," ujarnya.
Sementara itu pengacara terdakwa IS, Amos Don Bosco, belum banyak berkomentar soal dakwaan jaksa.
"Nanti akan dibuktikan di pengadilan," katanya.
Jaksa Penuntut Umum (JPU) Nur Laila mengatakan, Soembodo memerkosa korban di rumah pensiunan polisi di wilayah Jambangan Surabaya.
"Selama tinggal di rumah terdakwa, saksi korban juga kerap mendapat perlakuan dan perkataan kasar, bahkan pelecehan seksual atau disetubuhi oleh terdakwa hingga beberapa kali," kata JPU Nur Laila usai sidang.
Baca juga: Kasus Bocah Disabilitas Diduga Diperkosa di Bantul Jadi Sorotan Warganet, Ini Alasannya
RK yang saat itu diperiksa menjadi saksi korban mengaku kerap mengalami pelecehan seksual dan kekerasan.
Korban lantas dibantu Satgas Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Jawa Timur untuk melaporkan dugaan pemerkosaan kepada polisi.
SUMBER: KOMPAS.com (Penulis: Achmad Faizal | Editor : Krisiandi)
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.