KOMPAS.com - Besaran Upah Minimum Provinsi (UMP) tahun 2023 untuk semua provinsi di Pulau Kalimantan telah resmi diumumkan.
Sebelumnya, periode penetapan dan pengumuman Upah Minimum Provinsi (UMP) tahun 2023 yang seharusnya dilaksanakan pada 21 November 2022 diperpanjang menjadi paling lambat 28 November 2022.
Baca juga: Daftar UMP 2023 di Sumatera, Sumbar Catat Kenaikan Tertinggi
Merujuk pada Permenaker Nomor 18 Tahun 2022, penetapan atas penyesuaian nilai upah minimum tidak boleh melebihi 10 persen.
Baca juga: Daftar UMP 2023 di Jawa, Jateng Terendah Meski Naik 8,01 Persen
Hal ini pula yang menyebabkan kenaikan upah minimum di setiap provinsi berbeda-beda.
Baca juga: UMP di Sejumlah Daerah Sudah Diumumkan, UMK Kapan?
Berikut adalah daftar UMP 2023 untuk semua provinsi di Pulau Kalimantan.
1. Provinsi Kalimantan Barat menetapkan UMP 2023 sebesar Rp 2.608.601,75 atau naik 7,16 persen dari UMP 2022 yaitu Rp 2.434.328.
2. Provinsi Kalimantan Timur menetapkan UMP 2023 sebesar Rp 3.201.396 atau naik 6,2 persen dari UMP 2022 yaitu Rp 3.014.497.
3. Provinsi Kalimantan Selatan menetapkan UMP 2023 sebesar Rp 3.149.977 atau naik 8,3 persen dari UMP 2022 yaitu Rp 2.906.473.
4. Provinsi Kalimantan Tengah menetapkan UMP 2023 sebesar Rp 3.181.013 atau naik 8,845 persen dari UMP 2022 yaitu Rp 2.922.516.
5. Provinsi Kalimantan Utara menetapkan UMP 2023 sebesar Rp3.251.702,67 atau naik 7,79 persen dari UMP 2022 yaitu Rp 3.016.738.
Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanPeriksa kembali dan lengkapi data dirimu.
Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.