Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Pria Ini "Pinjamkan" Nama ke Teman untuk Ajukan Kredit karena Percaya, Berakhir Berurusan dengan Polisi

Kompas.com - 10/08/2023, 13:25 WIB
Dian Ade Permana,
Ardi Priyatno Utomo

Tim Redaksi

UNGARAN, KOMPAS.com - Gara-gara percaya kepada teman, MK (27), warga Banjari Desa Cukil, Kecamatan Tengaran, Kabupaten Semarang harus berurusan dengan kepolisian.

MK mengatakan, namanya "dipinjam" oleh temannya yang bernama Anto untuk pengajuan kredit truk Isuzu di PT Karya Zirang Utama.

"Untuk truk itu, uang muka atau DP Rp 56,5 juta dengan jangka waktu lima tahun," jelasnya, Kamis (10/8/2023) di Mapolsek Tengaran Polres Semarang.

Baca juga: Bermodal Seragam Mirip Polisi, Pria Ini Pacari dan Tipu Pegawai Honorer Rp 100 Juta

Setelah truk datang, MK menyerahkan kendaraan tersebut kepada Anto. "Saat itu saya dijanjikan uang Rp 50 juta, namun kemudian diberi Rp 47 juta. Selanjutnya saya tidak tahu kondisi truk tersebut," kata MK.

Ternyata oleh Anto, angsuran kredit tersebut hanya dibayarkan sekali dan truk dijual kepada seseorang di wilayah Kecamatan Tuntang Rp 150 juta.

"Saya diyakinkan Anto bahwa urusan kredit kendaraan tidak bisa kena pidana, tidak bisa dihukum, jadi tidak ada masalah. Anto juga bilang siap tanggung jawab semua," ungkapnya.

Ternyata setelah ditelusuri oleh pihak leasing, truk telah dijual dan keberadaannya tidak diketahui. Kejadian ini pun dilaporkan ke Mapolsek Tengaran.

Kapolsek Tengaran AKP Supeno mengatakan tersangka MK dijerat Pasal 35 dan 36 UU RI Tahun 1999 tentang Fidusia subsider Pasal 372 KUHP.

"Dia mengajukan kredit dan kemudian memindahtangankan kendaraan ke orang lain tanpa sepengetahuan pihak leasing," jelasnya.

Supeno menyatakan, untuk Anto telah dimasukkan Daftar Pencarian Orang (DPO). "Tersangka Anto sekarang masih dalam pencarian petugas. Kita juga mengembangkan kasus ini untuk mengetahui apakah tersangka ini merupakan pemain atau punya jaringan," ungkapnya.

Secara khusus, Supeno juga mengimbau kepada masyarakat untuk berhati-hati saat meminjamkan nama untuk keperluan kredit.

"Jangan asal percaya, karena ada undang-undang fidusia yang mengatur tentang kredit. Kalau salah dan melanggar, tetap bisa kena pidana," ujarnya.

Baca juga: Dijanjikan Safekeeping, WNA Jerman Tipu Warga Batam Setengah Miliar Rupiah

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

6 WNI Jadi Tersangka Penyelundupan WN China ke Australia

6 WNI Jadi Tersangka Penyelundupan WN China ke Australia

Regional
Korban Tungku Meledak di Lampung Bertambah Jadi 4 Orang, Polisi Selidiki Penyebabnya

Korban Tungku Meledak di Lampung Bertambah Jadi 4 Orang, Polisi Selidiki Penyebabnya

Regional
Pilkada Demak: Dua Orang Mendaftar ke Gerindra, Ada yang Diantar Klub Sepak Bola

Pilkada Demak: Dua Orang Mendaftar ke Gerindra, Ada yang Diantar Klub Sepak Bola

Regional
Nekat Rebut Kalung Emas Lansia, Jambret di Brebes Babak Belur Dihakimi Massa

Nekat Rebut Kalung Emas Lansia, Jambret di Brebes Babak Belur Dihakimi Massa

Regional
Mawar Camp Gunung Ungaran di Semarang: Daya Tarik, Aturan, dan Harga Tiket

Mawar Camp Gunung Ungaran di Semarang: Daya Tarik, Aturan, dan Harga Tiket

Regional
Tak Hafal Lagu Indonesia Raya Saat Bikin KTP, Gadis di Nunukan Mengaku Dilecehkan ASN Disdukcapil

Tak Hafal Lagu Indonesia Raya Saat Bikin KTP, Gadis di Nunukan Mengaku Dilecehkan ASN Disdukcapil

Regional
Sabtu, Wali Kota Semarang Bakal Daftar Pilkada 2024 di DPC PDI-P

Sabtu, Wali Kota Semarang Bakal Daftar Pilkada 2024 di DPC PDI-P

Regional
Polisi Tangkap Preman yang Acak-acak Salon Kecantikan di Serang Banten

Polisi Tangkap Preman yang Acak-acak Salon Kecantikan di Serang Banten

Regional
Rumah Pembunuh Pelajar SMK Diserang Puluhan Massa Bersenjata Parang

Rumah Pembunuh Pelajar SMK Diserang Puluhan Massa Bersenjata Parang

Regional
Maju Bakal Calon Wakil Wali Kota Semarang, Ade Bhakti Mendaftar ke PDI-P

Maju Bakal Calon Wakil Wali Kota Semarang, Ade Bhakti Mendaftar ke PDI-P

Regional
Teka-teki Pria Ditemukan Terikat dan Berlumpur di Semarang, Korban Belum Sadarkan Diri

Teka-teki Pria Ditemukan Terikat dan Berlumpur di Semarang, Korban Belum Sadarkan Diri

Regional
Menikah Lagi, Pria di Sumsel Luka Bakar Disiram Air Keras oleh Istrinya

Menikah Lagi, Pria di Sumsel Luka Bakar Disiram Air Keras oleh Istrinya

Regional
Duduk Perkara Rektor Unri Laporkan Mahasiswa yang Kritik Soal UKT

Duduk Perkara Rektor Unri Laporkan Mahasiswa yang Kritik Soal UKT

Regional
Truk Dipalak Rp 350.000 di Jembatan Jalinteng, Polisi 'Saling Lempar'

Truk Dipalak Rp 350.000 di Jembatan Jalinteng, Polisi "Saling Lempar"

Regional
9 Orang Daftar Pilkada 2024 di PDIP, Tak ada Nama Wali Kota Semarang

9 Orang Daftar Pilkada 2024 di PDIP, Tak ada Nama Wali Kota Semarang

Regional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com