Salin Artikel

Pria Ini "Pinjamkan" Nama ke Teman untuk Ajukan Kredit karena Percaya, Berakhir Berurusan dengan Polisi

MK mengatakan, namanya "dipinjam" oleh temannya yang bernama Anto untuk pengajuan kredit truk Isuzu di PT Karya Zirang Utama.

"Untuk truk itu, uang muka atau DP Rp 56,5 juta dengan jangka waktu lima tahun," jelasnya, Kamis (10/8/2023) di Mapolsek Tengaran Polres Semarang.

Setelah truk datang, MK menyerahkan kendaraan tersebut kepada Anto. "Saat itu saya dijanjikan uang Rp 50 juta, namun kemudian diberi Rp 47 juta. Selanjutnya saya tidak tahu kondisi truk tersebut," kata MK.

Ternyata oleh Anto, angsuran kredit tersebut hanya dibayarkan sekali dan truk dijual kepada seseorang di wilayah Kecamatan Tuntang Rp 150 juta.

"Saya diyakinkan Anto bahwa urusan kredit kendaraan tidak bisa kena pidana, tidak bisa dihukum, jadi tidak ada masalah. Anto juga bilang siap tanggung jawab semua," ungkapnya.

Ternyata setelah ditelusuri oleh pihak leasing, truk telah dijual dan keberadaannya tidak diketahui. Kejadian ini pun dilaporkan ke Mapolsek Tengaran.

Kapolsek Tengaran AKP Supeno mengatakan tersangka MK dijerat Pasal 35 dan 36 UU RI Tahun 1999 tentang Fidusia subsider Pasal 372 KUHP.

"Dia mengajukan kredit dan kemudian memindahtangankan kendaraan ke orang lain tanpa sepengetahuan pihak leasing," jelasnya.

Supeno menyatakan, untuk Anto telah dimasukkan Daftar Pencarian Orang (DPO). "Tersangka Anto sekarang masih dalam pencarian petugas. Kita juga mengembangkan kasus ini untuk mengetahui apakah tersangka ini merupakan pemain atau punya jaringan," ungkapnya.

Secara khusus, Supeno juga mengimbau kepada masyarakat untuk berhati-hati saat meminjamkan nama untuk keperluan kredit.

"Jangan asal percaya, karena ada undang-undang fidusia yang mengatur tentang kredit. Kalau salah dan melanggar, tetap bisa kena pidana," ujarnya.

https://regional.kompas.com/read/2023/08/10/132553678/pria-ini-pinjamkan-nama-ke-teman-untuk-ajukan-kredit-karena-percaya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke