Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Nasib Pejabat BPBD yang Tipu Pengusaha Rp 3,7 Miliar Ada di Tangan Pj Gubernur Banten

Kompas.com - 04/08/2023, 19:05 WIB
Rasyid Ridho,
Reni Susanti

Tim Redaksi

SERANG, KOMPAS.com - Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Provinsi Banten telah menggelar sidang disiplin terhadap AAS, pejabat BPBD Banten yang diduga menipu pengusaha asal Bali Rp 3,7 miliar.

Hasil sidang diketahui bahwa AAS melakukan pelanggaran berat dan terancam diberhentikan atau dipecat.

Kepala BKD Banten, Nana Supiana mengatakan, sidang pleno putusan pelanggaran disiplin terhadap AAS telah digelar pada Selasa (1/8/2023), dan putusannya merekomendasikan agar diberikan sanksi pemecatan.

Baca juga: Cegah Perburuan Badak Bercula Satu di TNUK, Polda Banten Amankan 200 Pucuk Bedil Locok

Surat keputusan (SK) pemecatan telah dilayangkan ke Penjabat Gubernur Banten Al Muktabar untuk ditandatangani pada Kamis (3/8/2023).

"SK-nya kan masih proses. Tapi dugaannya pelanggaran berat. Jadi saya belum bisa memastikan (dipecat), karena belum di tandatangani oleh Pak Pj Gubernur," ujar Nana dihubungi Kompas.com, Jumat (4/8/2023).

Baca juga: Laporkan Rocky Gerung ke Polisi, PDI-P Banten: Jokowi Simbol Negara

Saat ini, sambung Nana, AAS masih bekerja dijabatannya, namun tidak diberikan kewenangan  sambil menunggu nasibnya yang kini di tangan Pj Gubernur Banten.

"Belum (diberhenrikam), masih bekerja. Sk nya belum di teken oleh Pak Pj," kata Nana.

Nana menjelaskan, hasil pemeriksaan diketahui bahwa perbuatan AAS mengeluarkan 20 Surat Perintah Kerja (SPK) bodong pengadaan 100 unit laptop atas inisiatif pribadi.

Saat bertemu dengan korban, lanjut Nana, AAS hanya mengaku sebagai Pejabat Pembuat Komitme (PPK) di BPBD Banten agar dipercayai, tanpa sepengetahuaan pimpinannya.

Sehingga, untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, Pemprov Banten tidak ikut campur dan menyerahkan kepada korban untuk melaporkannya ke penegak hukum.

"Kalau itu ranah pribadi dia dengan pihak luar, tidak ada kaitan dengan kantor. Jadi itu antara dia dengan korban," ujar Nana.

Diberitakan sebelumnya, seorang pengusaha asal Bali mengaku telah dirugikan adanya proyek fiktif pengadaan 100 unit laptop di BPBD Banten.

Akibatnya, Direktur Utama PT Putera Pangestu Jaya Lestari, Lila Tania telah dirugikan senilai Rp 3,7 miliar karena belum ada pembayaran pekerjaan sama sekali.

Padahal, 100 unit laptop merek Asus sudah diserahterimakan pada Februari 2023.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

50 Caleg Terpilih di Kabupaten Semarang Ditetapkan, Ini Rinciannya

50 Caleg Terpilih di Kabupaten Semarang Ditetapkan, Ini Rinciannya

Regional
Wakil Bupati Sumbawa Daftar Penjaringan Cabub di Partai Nasdem

Wakil Bupati Sumbawa Daftar Penjaringan Cabub di Partai Nasdem

Regional
Respons NasDem soal Kantornya di Labuhanbatu Disita KPK

Respons NasDem soal Kantornya di Labuhanbatu Disita KPK

Regional
Kasus Suami di Ciamis Bunuh dan Mutilasi Istri, Potongan Tubuh Dikumpulkan di Pos Ronda

Kasus Suami di Ciamis Bunuh dan Mutilasi Istri, Potongan Tubuh Dikumpulkan di Pos Ronda

Regional
Anies Minta Grup Jangan Bubar, Perjuangan Belum Selesai

Anies Minta Grup Jangan Bubar, Perjuangan Belum Selesai

Regional
Sepekan Pantura Sayung Banjir Rob dan Jalan Demak-Kudus Tersendat, Sopir Truk: Lelah, Boros Solar

Sepekan Pantura Sayung Banjir Rob dan Jalan Demak-Kudus Tersendat, Sopir Truk: Lelah, Boros Solar

Regional
Simpan Narkoba di Rumah Dinas, Oknum Camat Ditangkap Polisi

Simpan Narkoba di Rumah Dinas, Oknum Camat Ditangkap Polisi

Regional
Semarang Night Carnival, Lalu Lintas di Jalan Pemuda dan Jalan Pandanaran Dialihkan

Semarang Night Carnival, Lalu Lintas di Jalan Pemuda dan Jalan Pandanaran Dialihkan

Regional
PDI-P Solo Minta Cawalkot yang Diusung Bertanggung Jawab Sejahterakan Masyarakat dan Tak Pindah Parpol Lain

PDI-P Solo Minta Cawalkot yang Diusung Bertanggung Jawab Sejahterakan Masyarakat dan Tak Pindah Parpol Lain

Regional
Terima Penghargaan dari Pemprov Jateng, Kota Semarang Jadi yang Terbaik dalam Penurunan Tingkat Pengangguran Terbuka

Terima Penghargaan dari Pemprov Jateng, Kota Semarang Jadi yang Terbaik dalam Penurunan Tingkat Pengangguran Terbuka

Regional
APBD Kalteng Meningkat 2 Kali Lipat dalam 8 Tahun, Capai Rp 8,79 Triliun pada 2024

APBD Kalteng Meningkat 2 Kali Lipat dalam 8 Tahun, Capai Rp 8,79 Triliun pada 2024

Regional
Kehidupan Ekonomi Kerajaan Demak

Kehidupan Ekonomi Kerajaan Demak

Regional
Pegawai Bea Cukai Ketapang yang Ditangkap Kasus Perdagangan 566 Burung Dicopot

Pegawai Bea Cukai Ketapang yang Ditangkap Kasus Perdagangan 566 Burung Dicopot

Regional
Kelola Air Tanpa Izin di Gili Trawangan, 2 Direktur Perusahaan Jadi Tersangka

Kelola Air Tanpa Izin di Gili Trawangan, 2 Direktur Perusahaan Jadi Tersangka

Regional
Diprotes, Unsoed Keluarkan Aturan Baru soal UKT, Diklaim Terjangkau

Diprotes, Unsoed Keluarkan Aturan Baru soal UKT, Diklaim Terjangkau

Regional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com