SERANG, KOMPAS.com-Polisi menangkap Aep Hidayat (47) karena diduga melakukan penipuan dengan modus dapat memasukan anak korbannya ke SMAN 1 Kota Serang pada Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) 2022.
Akibatnya, korban berinsial BBS (50) warga Cilaku, Kecamatan Curug, Kota Serang, Banten mengalami kerugian sebesar Rp 11 juta.
"Awalnya pelaku menjanjikan dan menyakinkan kepada pelaku bahwa anak korban ini dijamin bisa masuk ke SMA 1 Serang," kata Kapolsek Serang Kompol Tedy Heru Murtian saat dihubungi Kompas.com, Selasa (1/8/2023).
Baca juga: Buron 3 Tahun, 2 Terpidana Kasus Penipuan Apartemen di Surabaya Dibekuk di Sidoarjo
Aep meminta uang dengan dalih untuk biaya operasional mengurus pendaftaran anak korban, hingga diterima ke sekolah yang dituju.
Korban dan pelaku disebut bertemu pada 16 Juni 2022. Saat itu korban menyerahkan uang muka sebesar Rp 3 juta secara tunai.
Kemudian hari, pelaku pun meminta uang sisa yang disepakati sebesar Rp 8 juta dan diberikan secara tunai dan ada bukti kwitansi.
"Ketika pendaftaran PPDB sudah tutup, dan kegiatan belajar mengajar sudah dimulai, korban sempat mempertanyakan janjinya kepada pelaku," ujar Tedy.
Saat itu, pelaku menyarankan agar anak korban terlebih dahulu masuk dan belajar di SMAN 1 Kramatwatu, Kabupaten Serang.
Baca juga: Pj Gubernur Banten Minta Ada Data Konkret soal Dugaan Pungli PPDB
Nantinya, setelah satu semester atau setengah tahun bersekolah di SMAN Kramatwatu, anak korban bisa dipindahkan ke SMAN 1 Kota Serang sesuai keinginan awal.
"Setelah sudah satu semester dan sudah pembagian rapor, pelaku masih saja menjanjikan kepada korban, sehingga korban memindahkan anak pelapor ke sekolah lain," kata dia.