Salin Artikel

Nasib Pejabat BPBD yang Tipu Pengusaha Rp 3,7 Miliar Ada di Tangan Pj Gubernur Banten

SERANG, KOMPAS.com - Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Provinsi Banten telah menggelar sidang disiplin terhadap AAS, pejabat BPBD Banten yang diduga menipu pengusaha asal Bali Rp 3,7 miliar.

Hasil sidang diketahui bahwa AAS melakukan pelanggaran berat dan terancam diberhentikan atau dipecat.

Kepala BKD Banten, Nana Supiana mengatakan, sidang pleno putusan pelanggaran disiplin terhadap AAS telah digelar pada Selasa (1/8/2023), dan putusannya merekomendasikan agar diberikan sanksi pemecatan.

Surat keputusan (SK) pemecatan telah dilayangkan ke Penjabat Gubernur Banten Al Muktabar untuk ditandatangani pada Kamis (3/8/2023).

"SK-nya kan masih proses. Tapi dugaannya pelanggaran berat. Jadi saya belum bisa memastikan (dipecat), karena belum di tandatangani oleh Pak Pj Gubernur," ujar Nana dihubungi Kompas.com, Jumat (4/8/2023).

Saat ini, sambung Nana, AAS masih bekerja dijabatannya, namun tidak diberikan kewenangan  sambil menunggu nasibnya yang kini di tangan Pj Gubernur Banten.

"Belum (diberhenrikam), masih bekerja. Sk nya belum di teken oleh Pak Pj," kata Nana.

Nana menjelaskan, hasil pemeriksaan diketahui bahwa perbuatan AAS mengeluarkan 20 Surat Perintah Kerja (SPK) bodong pengadaan 100 unit laptop atas inisiatif pribadi.

Saat bertemu dengan korban, lanjut Nana, AAS hanya mengaku sebagai Pejabat Pembuat Komitme (PPK) di BPBD Banten agar dipercayai, tanpa sepengetahuaan pimpinannya.

Sehingga, untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, Pemprov Banten tidak ikut campur dan menyerahkan kepada korban untuk melaporkannya ke penegak hukum.

"Kalau itu ranah pribadi dia dengan pihak luar, tidak ada kaitan dengan kantor. Jadi itu antara dia dengan korban," ujar Nana.

Diberitakan sebelumnya, seorang pengusaha asal Bali mengaku telah dirugikan adanya proyek fiktif pengadaan 100 unit laptop di BPBD Banten.

Akibatnya, Direktur Utama PT Putera Pangestu Jaya Lestari, Lila Tania telah dirugikan senilai Rp 3,7 miliar karena belum ada pembayaran pekerjaan sama sekali.

Padahal, 100 unit laptop merek Asus sudah diserahterimakan pada Februari 2023.

https://regional.kompas.com/read/2023/08/04/190556678/nasib-pejabat-bpbd-yang-tipu-pengusaha-rp-37-miliar-ada-di-tangan-pj

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke