Ia mengatakan Pajero Sport dengan Nopol DD 904 masih ditahan karena prosedur tilang belum dilakukan oleh pengemudi.
"Sampai sekarang, kendaraannya belum diambil, sampai saat ini barang bukti kendaraan masih berada di kantor Satlantas Polrestabes Makassar. Untuk proses, kita masih menunggu," ucap dia.
Menurutnya, anak kedua Ni'matullah dikenakan Pasal 287 dan Pasal 283 dengan denda Rp 1 juta. Jika prosedur tilang sudah dilakukan, pengemudi bisa kembali mengambil mobil tersebut.
"Untuk proses tilang itu ada dua alternatif, yang pertama apabila yang bersangkutan tidak mengakui pelanggarannya bisa mengikuti sidang di pengadilan, kemudian melakukan pembayaran di Kejaksaan," ujar Amin.
"Apabila dia mengakui kesalahan, nanti melakukan pembayaran melalui Briva itu juga diperbolehkan. Bisa (mengambil kendaraan) kalau memang sudah mengikuti prosedur seperti yang ditentukan kemudian melakukan pengecekan dan yang bersangkutan memenuhi persyaratan bisa diambil," sambung dia.
SUMBER: KOMPAS.com (Penulis: Reza Rifaldi | Editor : Khairina, Dita Angga Rusiana, Robertus Belarminus, Ardi Priyatno Utomo)
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.