Salin Artikel

Anaknya Ugal-ugalan Kendarai Pajero Sport, Wakil Ketua DPRD Sulsel: Besok Kita Bayar Denda Tilangnya

Irfan adalah anak dari Wakil Ketua DPRD Sulawesi Selatan Ni'matullah Erbe yang juga menjabat sebagai Ketua DPP Partai Demokrat Sulsel.

Terungkap, Pajero Sport yang dikendarai Irfan adalah milik Sekretariat DPRD Sulawesi Selatan dengan nomor polisi DD 904. Terkait kejadian tersebut, Ni'matul Erbe angkat suara.

Ia mengatakan bahwa sang anak sudah memenuhi panggilan polisi karena aksinya ugal-ugalan di jalan raya.

Ni'matullah juga menjelaskan bahwa ia akan membayar denda tilang.

"Anak saya juga sudah beri keterangan sudah di BAP mobil ditahan dan dikasi surat tilang. Mungkin besok kita bayar denda tilangnya," ungkap Ni'matullah di kantor DPRD Sulsel, Jalan Urip Sumiharjo, Kota Makassar, Sulsel, Senin (7/8/2023) malam.

Menurutnya, Pajero Sport yang dibawa anaknya bukan mobil dinas, tapi mobil operasional.

"Memang mobil itu kan mobil operasional bukan mobil dinas. Mobil dinas saya Alphard. Itu mobil operasional yang diberikan ke pimpinan karena kami di pimpinan itu tidak dapat tunjangan transport, jadi dikasih mobil operasional," jelas Ni'matullah.

Sebut sang anak mau beli nasi kuning

Ketua DPD Partai Demokrat Sulsel itu mengatakan bahwa saat itu sang putra mengendarai mobil operasional tersebut lantaran terburu-buru.

"Dia mau pulang kabarnya disuruh beli makanan, jadi buru-buru mau pulang mungkin ditelepon sama orang rumah. Dia mau beli makanan nasi kuning jadi buru-buru pulang," kata dia.

"Saya tidak pusing kalau dia (polisi) tahan itu (mobil) lama-lama, karena itu jatah saya sebagai mobil operasional sebagai pimpinan, semua pimpinan itu dapat pasti, saya (tinggal minta) sini mobilmu satu, kan begitu," ucap dia.

Terkait strobo yang terpasang, Ni'matullah mengatakan ia sengaja memasangnya karena kerap melakukan perjalanan dinas ke luar kota.

"Itu barang pasang cabut, pasang cabut kalau saya mau perjalanan ke luar kota. Saya kan malas pakai Patwal, jadi biasa itu (Pajero) di depan Alphard di belakang," kata Ni'matullah.

Harus bayar denda Rp 1 juta

Sementara itu mobil Pajero Sport milik Sekretariat DPRD Sulsel diamankan di Mapolrestabes Makassar. Sementara pengemudi yakni Muh Irfan fauzan Erbe tak ditahan.

"Pengemudi tidak dilakukan penahanan dalam hal pelanggaran lalu lintas," kata Kasat Lantas Polrestabes Makassar AKBP Amin Toha saat ditemui di Pos Lantas Fly Over, Kota Makassar, Sulsel, pada Selasa (8/8/2023).

Ia mengatakan Pajero Sport dengan Nopol DD 904 masih ditahan karena prosedur tilang belum dilakukan oleh pengemudi.

"Sampai sekarang, kendaraannya belum diambil, sampai saat ini barang bukti kendaraan masih berada di kantor Satlantas Polrestabes Makassar. Untuk proses, kita masih menunggu," ucap dia.

Menurutnya, anak kedua Ni'matullah dikenakan Pasal 287 dan Pasal 283 dengan denda Rp 1 juta. Jika prosedur tilang sudah dilakukan, pengemudi bisa kembali mengambil mobil tersebut.

"Untuk proses tilang itu ada dua alternatif, yang pertama apabila yang bersangkutan tidak mengakui pelanggarannya bisa mengikuti sidang di pengadilan, kemudian melakukan pembayaran di Kejaksaan," ujar Amin.

"Apabila dia mengakui kesalahan, nanti melakukan pembayaran melalui Briva itu juga diperbolehkan. Bisa (mengambil kendaraan) kalau memang sudah mengikuti prosedur seperti yang ditentukan kemudian melakukan pengecekan dan yang bersangkutan memenuhi persyaratan bisa diambil," sambung dia.

SUMBER: KOMPAS.com (Penulis: Reza Rifaldi | Editor : Khairina, Dita Angga Rusiana, Robertus Belarminus, Ardi Priyatno Utomo)

https://regional.kompas.com/read/2023/08/09/062600178/anaknya-ugal-ugalan-kendarai-pajero-sport-wakil-ketua-dprd-sulsel-besok

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke