LAMPUNG, KOMPAS.com - Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Tanggamus, Lampung, menyicil uang perjalanan dinas (perjadin) tahun anggaran 2021 yang diduga digelembungkan dananya.
Dari arsip pemberitaan Kompas.com, baru dua kali uang perjadin yang ditilap oleh anggota dewan ini dikembalikan dengan cara dititipkan melalui Kejaksaan Tinggi (Kejati) Lampung.
Hasil penyidikan Kejati Lampung, uang perjadin yang telah ditilap mencapai Rp 7 miliar dari total anggaran Rp 12 miliar di tahun 2021 tersebut.
Baca juga: Sejumlah Parpol Kembalikan Rp 3 Miliar Terkait Dugaan Mark Up Perjalanan Dinas DPRD Tanggamus
Sedangkan total uang yang telah dikembalikan baru sebesar Rp 4,5 miliar.
Pengembalian ini dilakukan secara mencicil, yakni sebesar Rp 3 miliar pada 27 Juni 2023. Kemudian menyusul Rp 1,5 miliar pada 1 Agustus 2023.
"Per 1 Agustus, uang yang dititipkan mencapai Rp 4,5 miliar," kata Kepala Seksi Penerangan dan Hukum (Kasi Penkum) Kejaksaan Tinggi (Kejati) Lampung Ricky Ramadhan melalui pesan WhatsApp, Selasa (8/8/2023).
Uang tersebut dikembalikan oleh sejumlah partai politik (parpol) dan pribadi anggota dewan.
Namun, terkait berapa jumlah anggota dewan maupun nama parpol yang mengembalikan uang tilapan itu, Ricky belum bisa berkomentar secara rinci.
"Untuk data terkait akan kami koordinasikan dengan bidang teknis agar tidak ada kesalahan dalam penyampaian data," kata Ricky.
Baca juga: Anggota DPRD Tanggamus Diduga Mark Up Dana Perjalanan Dinas, Rugikan Negara Rp 7 Miliar
Diberitakan sebelumnya, Kejati Lampung menemukan dugaan mark up (penggelembungan) biaya perjalanan dinas DPRD Tanggamus tahun anggaran 2021 yang mencapai Rp 7 miliar.
Kejaksaan menyatakan ada tiga modus mark up yang dilakukan pada kasus ini.
Pertama yakni penggelembungan biaya kamar hotel di daerah yang telah memiliki tagihan dan dilampirkan di SPJ (Surat Perjalanan Dinas).
"Harganya lebih tinggi dibandingkan dengan harga kamar sebenarnya yang ada di hotel itu," kata dia.
Kedua, tagihan fiktif hotel pada SPJ nama tamu yang dilampirkan karena tidak pernah menginap berdasarkan data yang ada di komputer masing-masing hotel.
Baca juga: Dugaan Mark Up Dana Dinas DPRD Tanggamus Rugikan Negara Rp 7 Miliar, Modusnya Diungkap
Ketiga, satu orang anggota DPRD Kabupaten Tanggamus menginap dengan nama dua orang dalam satu kamar.
"Pada modus ketiga ini dibuat di SPJ masing-masing satu orang. Mark up itu dibantu oleh travel atas perintah anggota dewan," katanya.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.