Disinggung soal proses perceraian yang berlangsung, Asri mengatakan kalau kasus ini baru saja putus di Pengadilan Agama Surakarta. Namun, pihaknya mengajukan banding.
"Jadi, statusnya notaris YK masih istri sah dari klien saya," kata Asri.
Kapolresta Surakarta Kombes Iwan Saktiadi membenarkan adanya laporan tersebut.
"Beberapa pihak, baik pelapor maupun terlapor dan saksi sudah kami panggil untuk kami mintai keterangan," kata Iwan.
Baca juga: FX Rudy Akan Depak Kader PDI-P Kota Solo yang Membelot ke Partai Lain
Atas dugaan kasus ini, pihaknya juga melakukan koordinasi dengan Divisi Propam Polri mengingat yang dilaporkan berasal dari institusi kepolisian.
"Masih kami kaji lebih dalam, termasuk mencari bukti penunjang lain yang bisa membuktikan kasus tersebut. Tentu akan kami usut secara profesional. Apakah masuk ke kode etik atau pidana," papar dia.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.