Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Nekat Berjualan di Kawasan Steril, 22 PKL di Solo Dikenai Sanksi Tipiring

Kompas.com - 02/08/2023, 13:53 WIB
Labib Zamani,
Khairina

Tim Redaksi

SOLO, KOMPAS.com - Sebanyak 22 pedagang kaki lima (PKL) di Solo, Jawa Tengah dijatuhi sanksi tindak pidana ringan (tipiring) karena nekat berjualan di lokasi steril dari pedagang.

Jumlah tersebut terhitung dari awal tahun hingga awal Agustus 2023.

Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Solo, Arif Darmawan mengatakan, penjatuhan sanksi tipiring karena mereka nekat berjualan di kawasan steril.

Baca juga: Kericuhan Pertandingan Bulu Tangkis Peringati HUT Sulsel, Dipicu Satpol PP Kesal terhadap Wasit

Adapun kawasan steril dari pedagang antara lain Kawasan Manahan, Koridor Ngarsopuro dan Koridor Gatot Subroto (Gatsu).

"Sebenarnya PKL itu sudah diatur di Perda No 3 Tahun 2008. Bisa menempati di ruang publik yang memang tidak digunakan. Khususnya yang menjadi larangan di instansi pemerintah, rumah ibadah, dan kawasan yang dilarang," kata Arif di Solo, Jawa Tengah, Rabu (2/8/2023).

Para pedagang umumnya menggunakan modus baru dalam berjualan. Supaya tidak diketahui oleh petugas, mereka menggunakan mobil bak terbuka dan sepeda motor yang dimodifikasi.

Arif menambahkan, dengan menggunakan mobil bak terbuka dan sepeda motor mereka bisa lebih cepat meninggalkan lokasi apabila ada penertiban petugas.

"Rekan-rekan inikan sekarang modusnya memakai kendaraan. Bisa (mobil) bak terbuka dan sepeda motor dikasih bronjong. Sekarang modelnya starling. Ketika petugas datang dia pergi. Petugas geser ke tempat lain mereka datang lagi," ungkap Arif.

Baca juga: Dianggap Ganggu Estetika Kota, Baliho Raksasa Vicky Prasetyo Ditumbangkan Satpol PP

Arif mengatakan, berdasarkan laporan masuk di Unit Layanan Aduan Surakarta (ULAS) ada pedagang nekat berjualan di badan jalan dekat Koridor Ngarsopuro. Ada juga yang menggunakan jalur lambat di Koridor Gatsu.

Akibatnya para pejalan kaki yang seharusnya bisa memakai jalur lambat harus turun ke jalur kendaraan karena terhalang dengan aktivitas pedagang.

"Beberapa laporan yang masuk ke ULAS bahkan di Ngarsopuro itu kan di badan jalan depan MTA. Kemudian (berjualan) di pedestrian Gatsu ada pejalan kaki harus jalan kesenggol sepeda motor," sambung dia.


Lebih jauh, Arif menyampaikan, sebelum menjatuhkan sanksi tipiring, para pedagang ini telah diberikan imbauan hingga surat peringatan serta membuat pernyataan.

Akan tetapi mereka masih tetap nekat berjualan. Sehingga petugas menjatuhkan penindakan tegas berupa tipiring dan denda Rp 350.000 hingga Rp 550.000.

"Sudah kami berikan imbauan, surat peringatan dan sudah kami berikan surat pernyataan. Karena nekat ya kami jaring, kami lakukan tindakan yustisi. Hingga saat ini sudah ada 22 PKL yang kita tindak tipiring," ungkap Arif.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

HUT Ke-477 Semarang, Mbak Ita: Paparkan Pencapaian Nilai Investasi Tumbuh 100 Persen hingga Kemiskinan Terendah di Jateng

HUT Ke-477 Semarang, Mbak Ita: Paparkan Pencapaian Nilai Investasi Tumbuh 100 Persen hingga Kemiskinan Terendah di Jateng

Regional
Prabowo Ingin Libatkan Megawati dalam Penyusunan Kabinet, Gibran: Semuanya Kami Mintain Masukan

Prabowo Ingin Libatkan Megawati dalam Penyusunan Kabinet, Gibran: Semuanya Kami Mintain Masukan

Regional
Perjuangan Guru Erni Seberangi Lautan demi Mengajar, Perahu yang Dinaiki Pernah Terbalik

Perjuangan Guru Erni Seberangi Lautan demi Mengajar, Perahu yang Dinaiki Pernah Terbalik

Regional
Cekcok dengan Ibunya, Mahasiswa di Banjarmasin Ditemukan Tewas Gantung Diri

Cekcok dengan Ibunya, Mahasiswa di Banjarmasin Ditemukan Tewas Gantung Diri

Regional
Banjir Rendam Sekolah di Maja Lebak, Semua Murid Diliburkan

Banjir Rendam Sekolah di Maja Lebak, Semua Murid Diliburkan

Regional
Untidar Magelang Kini Jadi BLU, Rektor Klaim UKT Tak Naik

Untidar Magelang Kini Jadi BLU, Rektor Klaim UKT Tak Naik

Regional
Kisah Siswa SDN 104 Krui, Naik ke Bukit Cari Sinyal Belajar 'Online' buat Ujian

Kisah Siswa SDN 104 Krui, Naik ke Bukit Cari Sinyal Belajar "Online" buat Ujian

Regional
Kisruh Penerima KIP Kuliah di Undip Semarang, Ini Penjelasan Pihak Kampus

Kisruh Penerima KIP Kuliah di Undip Semarang, Ini Penjelasan Pihak Kampus

Regional
Korupsi BLT Covid-19, Mantan Kades di Tangerang Divonis 2,5 Tahun Penjara

Korupsi BLT Covid-19, Mantan Kades di Tangerang Divonis 2,5 Tahun Penjara

Regional
28 Calon TKI Ilegal yang Akan Berangkat ke Malaysia Diselamatkan di Pesisir Nunukan

28 Calon TKI Ilegal yang Akan Berangkat ke Malaysia Diselamatkan di Pesisir Nunukan

Regional
Santap Jamur Liar dari Pekarangan Rumah, Sekeluarga di Cilacap Keracunan

Santap Jamur Liar dari Pekarangan Rumah, Sekeluarga di Cilacap Keracunan

Regional
Jalan Rangkasbitung-Bogor Longsor, Kendaraan Roda Empat Dialihkan ke Jalur Alternatif

Jalan Rangkasbitung-Bogor Longsor, Kendaraan Roda Empat Dialihkan ke Jalur Alternatif

Regional
Calon Perseorangan Pilkada Sumbar 2024 Butuh 347.532 Dukungan

Calon Perseorangan Pilkada Sumbar 2024 Butuh 347.532 Dukungan

Regional
Ingin Diresmikan Jokowi, Pembangunan Bendungan Keureto Aceh Dikebut

Ingin Diresmikan Jokowi, Pembangunan Bendungan Keureto Aceh Dikebut

Regional
Rugikan Negara Rp 8,5 Miliar, Mantan Dirut PDAM Kabupaten Semarang Ditahan

Rugikan Negara Rp 8,5 Miliar, Mantan Dirut PDAM Kabupaten Semarang Ditahan

Regional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com