SOLO, KOMPAS.com - Sebanyak 22 pedagang kaki lima (PKL) di Solo, Jawa Tengah dijatuhi sanksi tindak pidana ringan (tipiring) karena nekat berjualan di lokasi steril dari pedagang.
Jumlah tersebut terhitung dari awal tahun hingga awal Agustus 2023.
Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Solo, Arif Darmawan mengatakan, penjatuhan sanksi tipiring karena mereka nekat berjualan di kawasan steril.
Baca juga: Kericuhan Pertandingan Bulu Tangkis Peringati HUT Sulsel, Dipicu Satpol PP Kesal terhadap Wasit
Adapun kawasan steril dari pedagang antara lain Kawasan Manahan, Koridor Ngarsopuro dan Koridor Gatot Subroto (Gatsu).
"Sebenarnya PKL itu sudah diatur di Perda No 3 Tahun 2008. Bisa menempati di ruang publik yang memang tidak digunakan. Khususnya yang menjadi larangan di instansi pemerintah, rumah ibadah, dan kawasan yang dilarang," kata Arif di Solo, Jawa Tengah, Rabu (2/8/2023).
Para pedagang umumnya menggunakan modus baru dalam berjualan. Supaya tidak diketahui oleh petugas, mereka menggunakan mobil bak terbuka dan sepeda motor yang dimodifikasi.
Arif menambahkan, dengan menggunakan mobil bak terbuka dan sepeda motor mereka bisa lebih cepat meninggalkan lokasi apabila ada penertiban petugas.
"Rekan-rekan inikan sekarang modusnya memakai kendaraan. Bisa (mobil) bak terbuka dan sepeda motor dikasih bronjong. Sekarang modelnya starling. Ketika petugas datang dia pergi. Petugas geser ke tempat lain mereka datang lagi," ungkap Arif.
Baca juga: Dianggap Ganggu Estetika Kota, Baliho Raksasa Vicky Prasetyo Ditumbangkan Satpol PP
Arif mengatakan, berdasarkan laporan masuk di Unit Layanan Aduan Surakarta (ULAS) ada pedagang nekat berjualan di badan jalan dekat Koridor Ngarsopuro. Ada juga yang menggunakan jalur lambat di Koridor Gatsu.
Akibatnya para pejalan kaki yang seharusnya bisa memakai jalur lambat harus turun ke jalur kendaraan karena terhalang dengan aktivitas pedagang.
"Beberapa laporan yang masuk ke ULAS bahkan di Ngarsopuro itu kan di badan jalan depan MTA. Kemudian (berjualan) di pedestrian Gatsu ada pejalan kaki harus jalan kesenggol sepeda motor," sambung dia.
Lebih jauh, Arif menyampaikan, sebelum menjatuhkan sanksi tipiring, para pedagang ini telah diberikan imbauan hingga surat peringatan serta membuat pernyataan.
Akan tetapi mereka masih tetap nekat berjualan. Sehingga petugas menjatuhkan penindakan tegas berupa tipiring dan denda Rp 350.000 hingga Rp 550.000.
"Sudah kami berikan imbauan, surat peringatan dan sudah kami berikan surat pernyataan. Karena nekat ya kami jaring, kami lakukan tindakan yustisi. Hingga saat ini sudah ada 22 PKL yang kita tindak tipiring," ungkap Arif.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.