SOLO, KOMPAS.com - Dua mahasiswa di Kota Solo, Jawa Tengah (Jateng), menggugat syarat minimal usia capres-cawapres yang tercantum dalam Undang-undang (UU) No 7 Tahun 2017 tentang Pemilu.
Gugatan uji materi mereka ajukan ke Mahkamah Konstitusi, dengan menjadi sekurang-kurangnya minimal usia menjadi 21 tahun, dan asalkan pernah menjabat sebagai Kepala Daerah.
Baca juga: Dukung Penurunan Batas Usia Capres-Cawapres, Nasdem: Yang Penting Kualitas Kepemimpinan
"Kita perbandingan dengan syarat minimal usia untuk seseorang mencalonkan diri sebagai DPR RI, yang jabatannya setara dengan Presiden. Sangat wajar ketika kita ingin itu dipersamakan," kata Kuasa Hukum Penggugat, Arif Sahudi, pada Kamis (3/8/2023).
Gugatan ini dilayangkan melalui online pada Kamis (3/8/2023), untuk Pasal yang digugat adalah Pasal 169 huruf (Q) UU No. 7 tahun 2017 tentang Pemilu.
"Penggugat ini, batu ujinya adalah pasal 27 Undang-Undang Dasar 45 tentang persamaan," katanya.
Arif juga menyinggung soal pernyataan Ketua Badan Pemenangan Pemilu Presiden Partai Golkar, Nusron Wahid mengusulkan partai beringin untuk mendukung Wali Kota Solo Gibran Rakabuming Raka menjadi bakal calon wakil presiden
Ia bersama penggugat tidak bersependapat dengannya. Mereka berpendapat, Gibran Rakabuming Raka bisa menjadi Bacapres (bakal calon presiden).
"Merasa kurang sreg, Mas Gibran jadi wali kota luar biasa. Keberadaannya di Media, kita bisa lihat pertumbuhan ekonomi, pembangunan. Makanya dengan adanya judicial review ini harapan Kita dikabulkan bisa menjadi jalan menjadi Capres," paparnya.
Gugatan ini serupa dengan Partai Solidaritas Indonesia (PSI), soal tidak setuju dengan syarat capres-cawapres minimal berusia 40 tahun dan menganggap aturan tersebut bertentangan dengan UUD 1945. Akan tetapi, berbeda dengan minimal usia yang diajukan.
PSI menggugat minimal usia 35 tahun, untuk aturan pencalonan calon presiden dan calon wakil presiden.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.