SOLO, KOMPAS.com - DPR dan pemerintah kompak memberi sinyal setuju agar batas minimum usia calon presiden (cawapres) dan calon wakil presiden (cawapres) turun dari 40 tahun menjadi 35 tahun atau berpengalaman sebagai penyelenggara negara.
Sinyal ini tampak dalam keterangan kedua pihak yang disampaikan dalam sidang pemeriksaan perkara nomor 29, 51, dan 55/PUU-XXI/2023 terkait Pasal 169 huruf q Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu di Mahkamah Konstitusi (MK), Selasa (1/8/2023).
Menanggapi hal itu, Wali Kota Solo Gibran Rakabuming Raka mengaku, dirinya tidak mengikuti berita tersebut.
Baca juga: Ikuti Rapat Konsolidasi DPP PDI-P, Gibran: Arahannya Pemenangan Capres
"Saya enggak ngikuti berita itu. Saya nggak ngikuti berita itu," kata Gibran di Solo, Jawa Tengah, Kamis (3/8/2023).
Dia menilai persoalan batas usia ini lebih tepat ditanyakan kepada pihak uang menggugat. Dia menegaskan tidak tahu apa pun soal gugatan tersebut.
"Saya tidak mengikuti berita itu. Lebih pas pertanyaannya ditujukan kepada yang menggugat. Kemungkinan sik pengin (yang pengin) yang menggugat. Ojo kabeh dicurigai aku (jangan semua aku dicurigai). Aku ora ngopo-ngopo loh (aku tidak ngapa-ngapain loh)," jelas Gibran.
Meski ada beberapa partai politik yang mendorong dirinya maju sebagai cawapres 2024, Gibran menegaskan ingin fokus di Solo.
"Saya fokus dulu di Solo," ungkap suami Selvi Ananda.
Sebelumnya, DPR dan pemerintah memberi sinyal setuju agar batas minimum usia calon presiden dan wakil presiden turun dari 40 ke 35 tahun atau berpengalaman sebagai penyelenggara negara.
DPR diwakili anggota Komisi III dari fraksi Partai Gerindra, Habiburokhman. Sementara itu, pandangan presiden diwakili oleh Menkumham Yasonna H. Laoly dan Mendagri Tito Karnavian yang bertindak atas nama Presiden RI Joko Widodo.
DPR dan pemerintah sama-sama menyinggung putusan MK terdahulu, yakni nomor perkara 15/PUU-V/2007 dan 58/PUU-XVII/2019, yang pada intinya menegaskan bahwa batas usia capres dan cawapres merupakan ranah pembentuk undang-undang (open legal policy). Konstitusi UUD 1945 tidak mengatur sama sekali batasan-batasan itu.
Baca juga: Baliho Dukung Gibran Cawapres 2024 Banyak Terpampang di Sudut Kota Pemalang
Dalam pandangannya, DPR menyinggung bahwa perubahan dinamika ketatanegaraan perlu dipahami oleh capres sebagai calon penguasa tertinggi suatu negara, sehingga yang bersangkutan perlu memiliki pengalaman sebagai penyelenggara negara.
Menurut data Badan Pusat Statistik (BPS), jumlah penduduk produktif akan sangat berperan dalam beberapa tahun mendatang.
"Oleh sebab itu, penduduk usia produktif dapat berperan serta dalam pembangunan nasional di antaranya untuk mencalonkan diri sebagai capres atau cawapres," kata Habiburokhman.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.