SOLO, KOMPAS.com - Oknum notaris berinisial YK (36) diduga berselingkuh dengan anggota Polri berpangkat komisaris polisi (kompol).
Kasus dugaan perselingkuhan ini sudah dilaporkan suami YK berinisial SD (40) ke Kepolisian Resor Kota (Polresta) Solo.
Perselingkuhan tersebut terjadi di saat YK tengah menjalani proses cerai dengan SD.
YK dan SD sudah menempuh bahtera rumah tangga sejak 2011 dan dikaruniai 3 orang anak.
Baca juga: Mahasiswa di Solo Masukkan Gugatan ke MK, Minta Batas Usia Capres-Cawapres Minimal Jadi 21 Tahun
Kuasa Hukum SD, Asri Purwanti, mengatakan, kasus itu terungkap setelah kliennya SD membuntuti YK.
SD disebut memergoki istrinya check in di sebuah hotel di Kota Solo, Jawa Tengah.
Saat keluar hotel, YK terlihat berjalan bersama pria yang diduga oknum polisi.
Kliennya disebut memiliki sejumlah bukti perselingkuhan itu, seperti daftar check in, dan bill saat pesan makanan yang dipesan oleh YK melalui jasa ojek online yang diterima YK di lobi hotel.
"Semua bukti ada di email klien saya karena saat pesan, email nyantol ke email klien saya. Latar belakang dari pria diduga selingkuhan YK merupakan anggota kepolisian," kata Arsi pada Kamis (3/8/2023).
Kasus dugaan perselingkuhan oknum notaris dan oknum polisi itu tengah diselidiki polisi.
"Selain kami laporkan soal dugaan tindak pidana, ke depan kami akan laporkan juga masalah kode etiknya. Baik ke MPD (Majelis Pengawas Daerah) notaris, maupun lainnya. Serta untuk selingkuhannya akan kita laporkan ke Div Propam Mabes Polri," ujar Asri.
Disinggung soal proses perceraian yang berlangsung, Asri mengatakan kalau kasus ini baru saja putus di Pengadilan Agama Surakarta. Namun, pihaknya mengajukan banding.
"Jadi, statusnya notaris YK masih istri sah dari klien saya," kata Asri.
Kapolresta Surakarta Kombes Iwan Saktiadi membenarkan adanya laporan tersebut.
"Beberapa pihak, baik pelapor maupun terlapor dan saksi sudah kami panggil untuk kami mintai keterangan," kata Iwan.
Baca juga: FX Rudy Akan Depak Kader PDI-P Kota Solo yang Membelot ke Partai Lain
Atas dugaan kasus ini, pihaknya juga melakukan koordinasi dengan Divisi Propam Polri mengingat yang dilaporkan berasal dari institusi kepolisian.
"Masih kami kaji lebih dalam, termasuk mencari bukti penunjang lain yang bisa membuktikan kasus tersebut. Tentu akan kami usut secara profesional. Apakah masuk ke kode etik atau pidana," papar dia.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.