Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Tutupi Rp 4,8 Miliar Kerugian Negara, Gaji 2 Terdakwa Korupsi Samsat Kelapa Dua Dipotong

Kompas.com - 02/08/2023, 10:32 WIB
Rasyid Ridho,
Gloria Setyvani Putri

Tim Redaksi

SERANG, KOMPAS.com - Pemerintah Provinsi Banten menotong dua gaji terdakwa kasus dugaan korupsi pajak di UPT Samsat Kelapa Dua, Tangerang. Pemotongan gaji itu untuk menutupi kerugian negara yang belum dikembalikan sebesar Rp 4,892 miliar.

Kedua terdakwa itu yakni mantan Kepala Seksi Penetapan, Penerimaan, dan Penagihan Unit Pelaksana Teknis (UPT) Samsat Kelapa Dua, Tangerang, Zulfikar dan mantan Pengadministrasi Penerimaan Bapenda UPTD Samsat Kelapa Dua, Achmad Pridasya.

Keduanya dipotong gaji sebesar 50 persen dari upah yang didapat.

"Gaji dua orang itu kita potong. Memang mereka dipenjara, tapi belum inkrah karena mereka masih mengajukan proses hukum yang lebih tinggi. Setelah inkrah baru dipecat, tapi yang jelas gaji mereka dipotong," kata Kepala Inspektorat Banten M. Tranggono kepada wartawan di Serang. Selasa (1/8/2023).

Baca juga: 4 Terdakwa Korupsi Pajak Kendaraan di Samsat Kelapa Dua Tangerang Divonis 5 Tahun Penjara

Diungkapkan Tranggono, kedua ASN tersebut saat ini putusannya belum inkrah atau belum memiliki hukum tetap.

Sebab, keduanya saat ini masih mengajukan kasasi dalam rangka mencari keadilan setelah vonis Pengadilan Tipikor Serang maupun banding di Pengadilan Tinggi Banten tetap menghukum 5 tahun penjara.

Selain pidana badan, keduanya juga diberikan hukuman tanbahan berupa denda Rp 250 juta, serta uang pengganti Rp 1,1 miliar.

Sehingga, lanjut Tranggono, keduanya sampai saat ini masih menerima gaji dari Pemprov Banten.

"Yang penting ada upaya mengejar itu, seperti melakukan pemotongan gaji 50 persen," ujar Tranggono.

Baca juga: Pejabat Samsat Kelapa Dua Tangerang Didakwa Korupsi Pajak Kendaraan Rp 10,8 Miliar

Lebih lanjut, mantan Pj Sekda Banten  mengatakan, Pemprov Banten diminta untuk melakukan upaya penyitaan pada aset milik kedua tersangka.

Aset itu, untuk menutupi kerugian daerah totalnya mencapai Rp 10,8 miliar, yang sudah dibayarkan Rp 5,9 miliar dan telah disita penyidik Kejati Banten dari kas daerah pada 6 Juni 2022.

Namun, Pemprov Banten kebingungan karena para terdakwa dari informasi yang diperoleh Tranggono sudah tidak memiliki harta benda.

"Tapi itu enggak mungkin, karena menurut informasi mereka sudah tidak memiliki apa-apa," tandasnya.

 

 

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Pj Bupati Lombok Barat Imbau Warga Tak Sebarkan Video Penyerangan

Pj Bupati Lombok Barat Imbau Warga Tak Sebarkan Video Penyerangan

Regional
Rem Blong, Truk Molen Tabrak Mobil dan Rumah di Ungaran

Rem Blong, Truk Molen Tabrak Mobil dan Rumah di Ungaran

Regional
Pernah Bunuh Pencuri Kambing dan Dipenjara, Muhyani Kembali Kecurian

Pernah Bunuh Pencuri Kambing dan Dipenjara, Muhyani Kembali Kecurian

Regional
431 Calon Haji Kota Tangerang Berangkat ke Tanah Suci, Pj Walkot: Utamakan Ibadah dan Jalani Sepenuh Hati

431 Calon Haji Kota Tangerang Berangkat ke Tanah Suci, Pj Walkot: Utamakan Ibadah dan Jalani Sepenuh Hati

Regional
Buntut Penyerangan di Lombok Barat, Keluarga Korban Lapor ke Polda NTB

Buntut Penyerangan di Lombok Barat, Keluarga Korban Lapor ke Polda NTB

Regional
Anak di Rohil Selamat Usai Minum Kopi Beracun Pemberian Ibu Tiri

Anak di Rohil Selamat Usai Minum Kopi Beracun Pemberian Ibu Tiri

Regional
Mendaftar ke 6 Partai, Wakil Walkot Padang Ekos Albar Maju Pilkada Padang

Mendaftar ke 6 Partai, Wakil Walkot Padang Ekos Albar Maju Pilkada Padang

Regional
Tanggapan BBKSDA Riau soal Pekerja Tewas Diterkam Harimau Sumatera

Tanggapan BBKSDA Riau soal Pekerja Tewas Diterkam Harimau Sumatera

Regional
Baru Kelas 6 SD, Bocah di Jambi Punya Tinggi 2 Meter

Baru Kelas 6 SD, Bocah di Jambi Punya Tinggi 2 Meter

Regional
Bocah SMP di Garut Saksikan Sang Ibu Dibunuh Perampok di Kamar Mandi, Tangannya Sempat Diikat

Bocah SMP di Garut Saksikan Sang Ibu Dibunuh Perampok di Kamar Mandi, Tangannya Sempat Diikat

Regional
Isi Surat Wasiat di Dekat Jasad Bayi Dalam 'Paper Bag' di Bali, Ada Uang Rp 1 Juta untuk Pemakaman

Isi Surat Wasiat di Dekat Jasad Bayi Dalam "Paper Bag" di Bali, Ada Uang Rp 1 Juta untuk Pemakaman

Regional
Warga Tembalang dan Candisari Deklarasikan Dukungan kepada Mbak Ita untuk Maju Pilwakot Semarang 2024

Warga Tembalang dan Candisari Deklarasikan Dukungan kepada Mbak Ita untuk Maju Pilwakot Semarang 2024

Regional
Dipolisikan Rektor Unri karena Kritik UKT, Khariq: Saya Tetap Berjuang meski Dipenjara

Dipolisikan Rektor Unri karena Kritik UKT, Khariq: Saya Tetap Berjuang meski Dipenjara

Regional
Warga Gayamsari Deklarasikan Dukungan Mbak Ita Maju Pilwakot Semarang 2024

Warga Gayamsari Deklarasikan Dukungan Mbak Ita Maju Pilwakot Semarang 2024

Regional
Malam Mencekam di Lombok, 1 Desa Diserang Puluhan Warga dengan Sajam

Malam Mencekam di Lombok, 1 Desa Diserang Puluhan Warga dengan Sajam

Regional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com